Mohon tunggu...
Keisha Rafilah
Keisha Rafilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Rujuk dalam Hukum Islam: Syarat dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   23:00 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:05 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Rujuk Dilakukan Secara Sukarela
Rujuk harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

9. Istri Tidak Sedang Haid
Rujuk tidak boleh dilakukan saat istri sedang haid.

10. Istri Tidak Sedang Sedang Ihram
Rujuk tidak boleh dilakukan saat istri sedang ihram haji atau umrah.

Namun, rujuk juga memiliki akibat hukum tertentu yang perlu dipahami oleh pasangan yang hendak melakukannya. Berikut akibat hukum rujuk dalam sudut pandang hukum Islam:

1. Kembalinya Hubungan Suami Istri
Akibat hukum utama rujuk adalah kembalinya hubungan suami istri secara penuh. Hal ini berarti hak dan kewajiban suami istri seperti nafkah, muamalah (hubungan seksual), dan tinggal bersama kembali berlaku. Hubungan tersebut kembali seperti sebelum terjadinya talak, selama rujuk tersebut belum mencapai talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk lagi).

2. Gugurnya Talak
Talak yang dijatuhkan sebelumnya menjadi gugur setelah rujuk dilakukan. Artinya, jumlah talak yang bisa dijatuhkan suami kepada istri tersebut kembali dihitung dari awal.

3. Masa Iddah Rujuk
Setelah rujuk, istri kembali menjalani masa iddah. Masa iddah ini bertujuan untuk memastikan istri tidak hamil dari pernikahan sebelumnya. Lamanya masa iddah rujuk sama dengan masa iddah setelah talak raj'i (talak satu atau dua), yaitu selama tiga kali menstruasi bagi istri yang masih haid, dan selama tiga bulan bagi istri yang sudah tidak haid atau hamil.

4. Hak-Hak Istri

Rujuk tidak menghilangkan hak-hak istri yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti; Hak untuk menerima mut'ah (pemberian harta) jika talak sebelumnya disertai dengan iwadh (ganti rugi), Hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama jika alasan perceraian sebelumnya terulang kembali.

5. Batas Rujuk
Suami hanya memiliki hak untuk merujuk istrinya sebanyak tiga kali. Jika suami menceraikan istrinya untuk keempat kalinya, maka talak tersebut menjadi talak bain dan rujuk tidak lagi diperbolehkan. Istri tersebut baru boleh dinikahi kembali oleh mantan suaminya setelah menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun