KEIRA TASMIAH SALEH/191241221
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Di Indonesia penggunaan obat tradisional masih dipercaya oleh beberapa kalangan masyarakat untuk mengobati berbagai macam penyakit. Obat tradisional adalah ramuan yang terdiri atas bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewani, mineral, sari yang dicampur, dan diracik untuk dikonsumsi serta dipercaya secara turun temurun oleh masyarakat dapat mengobati penyakit. Ohat tradisional juga disebut dengan obat herbal, karena bahan-bahan yang digunakan berasal dari bahan alami, dapat mengobati penyakit tertentu, dan telah digunakan secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang Menurut BPOM Indonesia, obat tradisional dikategorikan menjadi beberapa kelompok yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka
Setiap orang berhak mendapatkan kesehatan yang setinggi-tingginya dan dapat diperoleh melalui berbagai upaya kesehatan yang ada. Pengobatan tradisional merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang telah dimanfaatkan sejak dahulu sebelum berkembangnya pelayanan kesehatan yang konvensional. Walaupun pelayanan kesehatan konvensional sudah berkembang dengan pesat, akan tetapi sampai saat ini pelayanan kesehatan tradisional masih tetap diminati oleh sebagian masyarakat dan diakui keberadaannya sebagai alternatif untuk mendapatkan kesehatanÂ
Pelayanan kesehatan tradisional perlu dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama, sehingga tidak merugikan masyarakat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional perlu didorong melalui pengkajian, penelitian, dan pengujian pengobatan tradisional.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan penggunaan obat tradisional dalam pelayanan kesehatan di tanah air. Dukungan pemerintah terhadap Pengobatan tradisional di Indonesia sudah berkembang pesat. Dalam kebijakan Kementerian Kesehatan RI, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan melalui 3 pilar. Pilar pertama adalah Regulasi.Â
Dukungan regulasi terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional telah dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 dan SKN tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengobatan Tradisional merupakan bagian sub sistem Upaya Kesehatan. Pilar kedua. adalah Pembina Kemitraan dengan berbagai Lintas Sektor terkait dan organisasi (asosiasi) pengobatan tradisional termasuk pengawasan terhadap tenaga pengobatan tradisional baik yang asli dari Indonesia maupun yang berasal dari luar negeri. Pilar ketiga adalah Pendayagunaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T). Sasaran dari kegiatan di Sentra P3T adalah pelayanan kesehatan tradisional meliputi metode, obat bahan dan alat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mahalnya biaya pelayanan kesehatan menyebabkan masyarakat cenderung memilih pengobatan tradisional dalam mengatasi masalah kesehatannya, sehingga sampai saat ini pengobatan secara tradisional semakin marak di masyarakat. Obat tradisonal juga dianggap bersifat alami dibandingkan dengan obat modern yang menggunakan bahan- bahan kimia, sehingga obat tradisional bebas dari efek samping yang tidak diinginkan. Padahal, meski tanaman obat telah lama digunakan dan dipercaya aman, bukan berarti obat herbal tidak memiliki potensi untuk menyebabkan efek samping atau keracunan. Selain itu, pengobatan tradisional menjadi pilihan masyarakat Indonesia sebagai komplementer sebab praktis dan terjangkau.
Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam pelayanan kesehatan. tradisional di Indonesia sangat banyak dan beragam jenisnya. Sudah saatnya kita mulai mendayagunakan sumber daya tersebut untuk kita manfaatkan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat Masyarakat perlu diberikan kesempatan yang seluas- luasnya untuk menggunakan dan mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan penapisan, pengawasan, dan pembinaan yang baik sehingga masyarakat dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat informasi yang menyesatkan atau pelayanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar Pustaka