Mohon tunggu...
BIDANG KEILMUAN
BIDANG KEILMUAN Mohon Tunggu... Lainnya - HMD IESP FEB UNDIP

Bidang Keilmuan merupakan bagian dari Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomika dan Studi Pembangunan yang bergerak di bidang kajian dan diskusi aktif terhadap dinamika ekonomi dan memiliki fungsi fasilitator untuk memfasilitasi pengembangan prestasi akademik mahasiswa IESP FEB UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendekonstruksi dan Meneliti Urgensi PP Tapera

24 Juni 2020   15:11 Diperbarui: 24 Juni 2020   15:19 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam masa pandemi seperti sekarang, kita juga tidak akan melihat pembayaran iuran yang banyak dari sektor swasta dalam waktu dekat. Melihat banyaknya pekerja yang dianggurkan, mereka tidak bisa menjadi peserta karena tidak menerima upah apapun. Pihak BP Tapera sendiri paham kalau mereka tidak bisa tergesa-gesa dalam pengimplementasian Tapera;BP Tapera menargetkan 3 tahapan pertama kepesertaan selesai pada tahun 2023, ditambah dengan digitalisasi layanan.

Bagi pekerja sektor swasta yang wajib menjadi peserta, diberikan waktu 7 tahun sejak pemberlakuan PP Tapera untuk mendaftar. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan di PP Tapera. Namun, rintangan utama bagi realisasi tersebut adalah penolakan Apindo yang cukup tegas. Kritik yang dilancarkan oleh Apindo, selain berkutat pada pemulihan iklim bisnis, juga mempermasalahkan tumpang tindihnya PP Tapera dengan bantuan perumahan pada jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan (PP no. 55 tahun 2015 pasal 37A). Kritik ini cukup logis karena keberadaan dua skema yang berbentrokan akan menimbulkan kebingungan administratif dan pengeluaran biaya yang tidak perlu.

Tetapi dibalik semua permasalahan tadi, Tapera tidak akan berjalan dengan baik jika rumah yang hendak dibeli oleh peserta tidak ada. Untuk sekarang BP Tapera belum menunjukkan kejelasan mengenai sistem pengadaan rumah yang akan mereka pakai. Kementerian PUPR sebagai koordinator utama pembangunan perumahan rakyat sudah memiliki berbagai program pembangunan rumah seperti program sejuta rumah yang membangun rumah deret dan rumah susun (rusun).

Pada tahap ini pemerintah sering terkendala tahap-tahap birokratis untuk melakukan pembangunan, apalagi bila terjadi sengketa lahan dengan rakyat. Contoh yang tidak lama terjadi adalah penggusuran pemukiman kumuh Tamansari di Bandung untuk keperluan rumah deret, yang sampai sekarang masih ditolak walaupun oleh beberapa KK saja.

Pembangunan perumahan berkelanjutan hendaknya dibangun di area yang memiliki populasi yang lebih membutuhkan, seperti di perkotaan. Hal ini dikarenakan wilayah urban biasanya menampung populasi yang lebih tinggi dan padat, sehingga urgensi keberadaan pemukiman juga semakin tinggi. Karena program perumahan murah yang minim sebelum reformasi, maka rakyat yang bermigrasi ke kota terpaksa membangun pemukiman kumuh sendiri untuk tempat tinggal.

Oleh karena itulah penolakan rakyat terhadap penggusuran cenderung keras, karena mereka harus memulai hidup baru dengan pekerjaan baru yang sulit dicari, apalagi jika ganti rugi dari pemkot tidak sampai-sampai. Dengan target peserta hingga 13 juta, pemerintah masih perlu untuk membangun banyak rumah dan lebih baik dalam mengurus isu sengketa lahan.

Optimisme untuk Masa Depan

Kita mampu melihat bahwa Tapera adalah upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan papan bagi masyarakat. Pemanfaatan dari Tapera akan lebih terlihat dalam jangka panjang, sehingga tidak ada salahnya untuk pemerintah mengesahkan PP Tapera pada masa pandemi, karena dari pihak BP Tapera sendiri sudah mempersiapkan rencana yang memperhatikan kondisi perekonomian dan jaminan sosial yang sudah ada, termasuk dampak-dampak dari pandemi. Namun, ada beberapa permasalahan yang mampu membuat implementasi dari Tapera menjadi kacau.

Beberapa di antaranya adalah kemungkinan defisit yang tinggi karena masyarakat enggan membayar, tumpang tindihnya program dengan program lain yang berpotensi menyebabkan pembiayaan tidak perlu, dan kesiapan perumahan itu sendiri apabila peserta sudah mulai mengajukan pemanfaatan dana. Harapannya adalah Tapera mampu menjadi contoh baik bagi penerapan kebijakan jaminan sosial, dan jaminan-jaminan sosial lainnya yang masih memiliki permasalahan dapat melihat Tapera untuk memperbaiki layanannya.

Daftar Pustaka

Pertiwi, Suryani Wandari Putri. 2020. Dukung Tapera : KSPI Minta PP No. 25 Tahun 2020 Diperbaiki. Diakses di www.mediaindonesia.com pada tanggal 16 Juni 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun