Karantina wilayah menurut Pasal 1 no. 10 UU Kekarantinaan Kesehatan adalah "pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi". Lockdown tertentu khususnya ibukota provinsi dan wilayah berkepadatan penduduk tinggi harus segera dilaksanakan secara bertahap agar persebaran virus tidak semakin meluas ke daerah-daerah disekitarnya. Tentu saja ini akan menyebabkan banyak sekali anggaran yang harus dialokasikan untuk menyalurkan subsidi langsung kepada rakyat yang usahanya terkendala karena COVID-19. Hal ini akan lebih efektif agar kedepannya virus tidak lagi pesat penyebarannya. Jika karantina di beberapa wilayah vital dilaksanakan secepatnya, kondisi ekonomi sangat mungkin akan turun. Namun, semakin cepat Indonesia menyelesaikan masalah ini, semakin cepat pula stabilitas kondisi akan mampu dibangun kembali dan ekonomi Indonesia akan lebih cepat rebound. Maka dari itu, untuk menyelesaikannya, harus dimulai dari menyelesaikan permasalahan penyebaran COVID-19 terlebih dahulu baru setelah itu membangun kembali kondisi perekonomian. Masyarakat pun dihimbau untuk tetap berada di kediaman mereka saat ini (kecuali jika tuntutan pekerjaan dan keadaan darurat) dan tidak meninggalkan wilayah tersebut sampai wabah COVID-19 mereda. #dirumahaja
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
https://www.bloomberg.com/news/articles/2020-03-23/bank-indonesia-boosts-liquidity-with-currency-nearing-record-low Diakses 29 Maret pukul 20.00 WIB