Selama ini slogan yang dimiliki polisi adalah pengayom masyarakat. Namun, apakah dalam menjalankan tugasnya aparat polisi sudah benar mengayomi masyarakat? polisi kurang dekat dengan masyarakat, masih ada jarak tak terlihat yang membatasi antara masyarakat dengan polisi. Selain itu,dalam menjalankan tugasnya, polisi masih bersifat pamrih.Â
Seperti ada yang melapor bukannya ditolong malah dipusingkan dengan segala macam prosedur yang ujung-ujungnya meminta uang, melihat polisi juga masih tebang pilih dalam menegakkan hukum.Â
Jika masyarakat umum melakukan kesalahan kecil, polisi akan langsung bertindak. Padahal, banyak pejabat yang mungkin melakukan tindak pidana, tetapi polisi justru berdiam diri. Merasa prihatin karena petugas yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat justru belum dapat dijadikan role model.
Pengalaman yang kurang menyenangkan dengan polisi,bukannya dibantu kita malah dirumitkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang memusingkan ketika meminta bantuan pada polisi yang malah mempersulit,polisi juga sarat dengan kasus korupsi, dimulai dari aneka pungutan liar sampai mengambil barang bukti dari kasus yang sedang ditanganinya. Sampai dua kali ditilang di hari yang sama. yang pertama SIM yang ditahan, lalu yang kedua STNK.Â
Sebenarnya menggelikan juga, padahal punya bukti tilang yang pertama,tapi tetap saja ditilang lagi dengan berbagai macam alasan dari oknum polisi,menilai banyaknya polisi yang nakal disebabkan kesalahan dari awal. Untuk memperbaikinya yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian adalah melakukan pembenahan dari dalam. Benahi sistem perekrutan, cari prajurit yang bisa diandalkan, selain itu perbaiki juga kesejahteraan mereka, biar enggak ngelakuin pungli,rencana Kapolri untuk memberikan gratifikasi tidaklah cukup, perlu juga pengawasan yang ketat, bisa saja gratifikasi dapat, tapi di lapangan mereka juga tetap melakukan pungutan.Â
Kantor Polisi menjadi Sarang Pungli Selain mengukur Indeks Tata Kelola pada tingkatan Polda, mengukur integritas lembaga Polri dalam melayani masyarakat di 70 Kabupaten/ Kota pada tingkatan Polresta dan Polres,mengukur potensi suap dan pemerasan setiap Polres maupun Polresta dari berbagai satuan pelayanan. Praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyuapan di tubuh Polri dalam melayani kasus-kasus pidana di tengah masyarakat sebenarnya sudah lama diketahui publik, rupanya praktik tersebut masih laten atau sering dilakukan. Temuan itu menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Polri masih seabrek buat membenahi institusinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H