Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membedah Kebijakan Kenaikan Bertahap Usia Pensiun Pekerja Formal

8 Januari 2025   14:25 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.idxchannel.com/

Mulai 1 Januari 2025 pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai batas usia pensiun menjadi 59 tahun, meningkat dari usia pensiun yang sebelumnya 58 tahun pada 2024. Kebijakan ini merupakan langkah pertama dalam rencana bertahap yang akan terus meningkatkan usia pensiun satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Perubahan ini konon sebagai respons terhadap peningkatan harapan hidup, perubahan demografi, serta kebutuhan untuk memperkuat keberlanjutan sistem jaminan sosial. Kebijakan ini perlu dipahami secara lebih mendalam, baik dari perspektif sosial, ekonomi, maupun kebijakan jaminan sosial, agar kita dapat memahami lebih jelas bagaimana kebijakan ini dapat menjamin perlindungan yang memadai bagi pekerja dan pensiunan di masa depan.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan peningkatan usia pensiun ini dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor penting dalam konteks sosial dan ekonomi Indonesia, yang juga sejalan dengan tren global. Salah satu faktor utama adalah peningkatan harapan hidup yang signifikan berkat kemajuan di bidang kesehatan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, harapan hidup Indonesia tercatat sekitar 71,5 tahun, meningkat dari 63,5 tahun pada tahun 1990. Peningkatan ini memungkinkan individu untuk hidup lebih lama dan bekerja lebih lama, serta memerlukan penyesuaian pada kebijakan pensiun.

Selain itu, bertambahnya jumlah penduduk usia lanjut menjadi tantangan utama. Pada tahun 2023, jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas di Indonesia mencapai sekitar 25 juta jiwa atau sekitar 10% dari total populasi (BPS, 2023). Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring waktu, dengan proyeksi jumlah penduduk lansia pada tahun 2045 mencapai lebih dari 40 juta jiwa. Ini menciptakan tantangan dalam menjaga keberlanjutan dana pensiun dan program jaminan sosial yang ada.

Selain faktor domestik, kebijakan ini juga merupakan bagian dari tren global yang dilihat di banyak negara maju dan berkembang, di mana banyak negara telah menaikkan usia pensiun untuk menghadapi penuaan populasi. Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat telah menerapkan kebijakan serupa dalam upaya menjaga stabilitas sistem jaminan sosial mereka.

Di sisi lain, perubahan dalam pola tenaga kerja yang semakin beralih ke sektor-sektor berbasis keterampilan intelektual dan teknologi juga mendorong peningkatan usia pensiun. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sektor jasa, informasi, dan teknologi kini menyumbang lebih dari 50% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan sektor ini memungkinkan individu bekerja lebih lama tanpa mengorbankan produktivitas. Laporan World Economic Forum (2023) juga menunjukkan bahwa keterampilan teknis dan digital semakin besar peranannya, yang memungkinkan tenaga kerja yang lebih tua untuk tetap produktif.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan utama untuk menjaga keberlanjutan program jaminan pensiun di Indonesia, yang semakin tertekan oleh meningkatnya jumlah lansia yang membutuhkan dukungan pensiun. Dengan menaikkan usia pensiun, pekerja memiliki waktu yang lebih lama untuk berkontribusi pada dana pensiun mereka, sehingga jumlah dana pensiun yang tersedia di masa depan akan lebih besar dan dapat mengakomodasi kebutuhan pensiun yang semakin tinggi. Hal ini menjadi sangat penting mengingat proyeksi jumlah penduduk lansia yang akan meningkat pesat, yang diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta jiwa pada 2045 (BPS, 2023).

Selain itu, kebijakan ini memberi kesempatan bagi pekerja yang masih produktif untuk tetap bekerja lebih lama, terutama bagi mereka yang memiliki keterampilan intelektual atau teknologi yang masih relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Dengan demikian, pekerja dapat mengoptimalkan masa kerja mereka untuk merencanakan pensiun yang lebih baik, serta meningkatkan tabungan pensiun yang lebih memadai.

Manfaat lainnya adalah memperpanjang masa aktif kontribusi tenaga kerja dalam perekonomian, yang bisa mengurangi ketergantungan pada tenaga muda dan menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. Misalnya, bagi sektor-sektor berbasis keterampilan, peningkatan usia pensiun ini dapat mengurangi ketergantungan pada pekerja muda dan menjaga keseimbangan tenaga kerja dalam berbagai sektor. Kebijakan ini juga dapat berkontribusi pada peningkatan daya beli di kalangan lansia yang lebih lama bekerja dan mendapatkan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun