Menjaga harmoni antara eksekutif dan legislatif pascapilkada memang bukan hal mudah, namun hal ini bukan juga hal yang mustahil. Melalui komunikasi yang efektif, koalisi yang inklusif, dan kemampuan untuk mengelola perbedaan secara bijak, kepala daerah dapat memastikan stabilitas politik yang diperlukan untuk kemajuan daerah. Membangun hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif, meski terdapat perbedaan politik, menjadi kunci utama untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.
Referensi
- Grindle, M. S. (2007). Governance and Development: The Institutional Basis of Development. Cambridge University Press.
- Tushman, M. L., & O'Reilly, C. A. (1996). Ambidextrous Organizations: Managing Evolutionary and Revolutionary Change. California Management Review, 38(4), 8-30.
- McCombs, M. E., & Shaw, D. L. (1972). The Agenda-Setting Function of the Mass Media. Public Opinion Quarterly, 36(2), 176-187.
- Riker, W. H. (1962). The Theory of Political Coalitions. Yale University Press.
- Fisher, R., & Ury, W. (1981). Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In. Penguin Books.
- Lembaga Survei Indonesia (LSI). (2020). Survei Politisasi Konflik dalam Pemerintahan Daerah. LSI.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Laporan Pilkada Serentak 2020. Kementerian Dalam Negeri RI.
- LIPI. (2021). Politik Lokal di Indonesia: Dinamika dan Tantangannya. LIPI Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H