Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hambatan Interoperabilitas dan Ego Sektoral dalam Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia

27 November 2024   15:22 Diperbarui: 27 November 2024   15:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengatasi Hambatan

Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan interoperabilitas dan ego sektoral dalam implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI)

1. Peningkatan Standar dan Regulasi Data

Untuk meningkatkan interoperabilitas data antar instansi dalam implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah perlu menetapkan standar format data dan protokol teknis yang berlaku secara nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan panduan teknis yang lebih rinci terkait tata kelola data, seperti jenis format yang harus digunakan, mekanisme pertukaran data, dan langkah pengamanan data. Standar ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keseragaman data di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan adanya standar yang jelas, proses pertukaran data akan menjadi lebih mudah, efisien, dan dapat mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara akurat di seluruh tingkat pemerintahan.

2. Modernisasi Infrastruktur Teknologi Informasi

Modernisasi infrastruktur teknologi informasi menjadi langkah penting untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Pemerintah perlu berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur digital di tingkat pusat dan daerah, dengan fokus khusus pada wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang selama ini mengalami kesenjangan akses teknologi Berdasarkan laporan Bappenas (2023), sekitar 40% pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur digital, seperti jaringan internet yang lambat dan kurangnya perangkat pendukung. Dengan infrastruktur yang lebih baik, data dapat dikelola, disimpan, dan diakses dengan lebih efisien dalam ekosistem SDI, serta memungkinkan pengambilan keputusan berbasis data yang lebih cepat dan akurat di seluruh Indonesia.

3. Mengatasi Ego Sektoral melalui Pendekatan Kolaboratif

Mengatasi ego sektoral dalam implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) memerlukan pendekatan kolaboratif yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengadakan forum lintas instansi secara berkala untuk membangun kepercayaan dan sinergi antar kementerian dan lembaga. Forum ini memungkinkan semua pihak untuk berdiskusi, berbagi data, dan mencari solusi bersama atas kendala integrasi yang dihadapi. Berdasarkan temuan KPK (2023), ego sektoral masih menjadi penghalang utama dalam berbagi data antarinstansi, yang menghambat terciptanya sistem data terpadu. Dengan forum ini, persaingan antar instansi dapat diminimalisirkan, dan koordinasi menjadi lebih baik, sehingga kebijakan SDI dapat diimplementasikan secara optimal demi kepentingan bersama.

Referensi

  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2023). Laporan perkembangan infrastruktur digital di Indonesia. Jakarta: Bappenas.
  • Badan Pusat Statistik. (n.d.). Pengelolaan data berbasis standar internasional. Diakses dari https://bps.go.id
  • Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan tahunan KPK: Hambatan ego sektoral dalam tata kelola data pemerintah. Jakarta: KPK.
  • Komite Inovasi Nasional. (2023). Analisis sistem informasi pemerintah daerah dan implikasinya terhadap kebijakan Satu Data Indonesia. Jakarta: Komite Inovasi Nasional.
  • Kementerian Keuangan. (n.d.). Implementasi sistem digital untuk pengelolaan data keuangan pemerintah. Diakses dari https://kemenkeu.go.id
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung integrasi data nasional. Jakarta: Kominfo.
  • Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (2019). Jakarta: Sekretariat Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun