Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia

24 November 2024   09:15 Diperbarui: 24 November 2024   16:25 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memegang peran strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama melalui kontribusi remitansi yang mengalir secara konsisten ke tanah air. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2023, total remitansi dari PMI mencapai lebih dari Rp160 triliun, menjadikannya salah satu pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga pekerja migran di Indonesia.

Namun, meski kontribusinya besar, perlindungan hukum dan sosial bagi PMI masih menjadi persoalan serius. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa pada 2023, sebanyak 274.965 PMI ditempatkan di luar negeri, dengan negara penempatan utama seperti Taiwan, Malaysia, dan Hong Kong. Dari jumlah tersebut, sektor domestik menjadi yang paling dominan, terutama bagi pekerja perempuan. Sektor ini pula yang menjadi ladang permasalahan karena tingginya angka kekerasan dan eksploitasi.

 Kondisi Kerja yang Rentan

Dalam laporannya pada 2022, Komnas HAM mencatat lebih dari 5.000 kasus pelanggaran hak terhadap PMI. Sebagian besar kasus tersebut melibatkan kekerasan fisik, seksual, hingga pengabaian upah. Perempuan menjadi kelompok yang paling rentan, mengingat mayoritas dari mereka bekerja di sektor domestik yang minim pengawasan dan regulasi. Banyak dari PMI ini bekerja di lingkungan tertutup, seperti rumah tangga, di mana pengawasan terhadap pemberi kerja sangat sulit dilakukan.

Masalah lain yang dihadapi PMI adalah praktik perbudakan modern. Laporan International Labour Organization (ILO) menyebutkan bahwa pada 2022, lebih dari 50 juta orang di seluruh dunia, termasuk pekerja migran, berada dalam kondisi kerja paksa. Praktik semacam ini sering terjadi akibat lemahnya sistem perekrutan dan pengawasan pemerintah terhadap agen tenaga kerja.

 Kelemahan Sistem Perlindungan

Meski telah ada UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, implementasi undang-undang ini di lapangan masih menemui banyak kendala. BP2MI sendiri mengakui bahwa masalah perlindungan sering kali bermula sejak tahap perekrutan. Banyak PMI yang direkrut melalui jalur ilegal oleh calo atau agen tak resmi yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tetapi tanpa dokumen yang memadai. Hal ini membuat mereka rawan menjadi korban perdagangan manusia.

Selain itu, negara-negara penempatan, seperti Malaysia, sering kali menjadi lokasi kasus-kasus eksploitasi tinggi. Sebuah laporan dari Human Rights Watch (HRW) pada 2023 mengungkapkan bahwa PMI di sektor domestik sering dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari, tanpa libur, dengan gaji yang tidak sesuai atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Sementara itu, pengawasan dari otoritas setempat terhadap pelanggaran ini cenderung lemah, sehingga pemberi kerja tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.

 Langkah-Langkah Solusi

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia perlu:

  • Memperketat Pengawasan Perekrutan PMI

Menggunakan teknologi digital untuk memastikan setiap calon PMI terdaftar secara resmi melalui BP2MI dan bukan melalui jalur ilegal.

  • Meningkatkan Kerjasama Bilateral dengan Negara Penempatan

Perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum harus ditegakkan, termasuk jaminan perlindungan hak-hak PMI. Misalnya, menetapkan standar gaji minimum, jam kerja yang manusiawi, serta mekanisme pengaduan yang efektif.

  • Memperkuat Layanan Pendukung PMI

Pemerintah harus menyediakan layanan bantuan hukum dan psikologis yang cepat dan efektif bagi PMI yang menjadi korban kekerasan. Peningkatan jumlah rumah perlindungan dan hotline pengaduan sangat mendesak.

  • Meningkatkan Edukasi dan Pelatihan

Calon PMI perlu mendapatkan pelatihan intensif sebelum keberangkatan, baik terkait keterampilan kerja maupun pengetahuan mengenai hak-hak mereka. Dengan edukasi yang memadai, mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di negara penempatan.

Di tingkat internasional, Indonesia dapat mendorong organisasi seperti ILO untuk memperkuat pengawasan atas negara-negara yang gagal melindungi pekerja migran. Selain itu, keterlibatan dalam perjanjian internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran, harus lebih dioptimalkan untuk menjamin perlindungan global.

Kesimpulan

Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa yang layak mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan menyeluruh. Tantangan yang dihadapi mereka mencerminkan kelemahan sistem yang harus segera diperbaiki. Pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi bagi seluruh PMI. Hanya dengan langkah konkret, kontribusi besar mereka terhadap perekonomian dapat diimbangi dengan jaminan perlindungan yang memadai.

Sumber Referensi :

  • Bank Indonesia. (2023). Laporan Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023.
  • Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Tahun 2023.
  • Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan: Pelanggaran Hak Pekerja Migran.
  • International Labour Organization (ILO). (2022). Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage.
  • Human Rights Watch (HRW). (2023). "Invisible Chains": Abuse and Exploitation of Migrant Domestic Workers.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • United Nations (UN). (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun