Menggunakan teknologi digital untuk memastikan setiap calon PMI terdaftar secara resmi melalui BP2MI dan bukan melalui jalur ilegal.
- Meningkatkan Kerjasama Bilateral dengan Negara Penempatan
Perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum harus ditegakkan, termasuk jaminan perlindungan hak-hak PMI. Misalnya, menetapkan standar gaji minimum, jam kerja yang manusiawi, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
- Memperkuat Layanan Pendukung PMI
Pemerintah harus menyediakan layanan bantuan hukum dan psikologis yang cepat dan efektif bagi PMI yang menjadi korban kekerasan. Peningkatan jumlah rumah perlindungan dan hotline pengaduan sangat mendesak.
- Meningkatkan Edukasi dan Pelatihan
Calon PMI perlu mendapatkan pelatihan intensif sebelum keberangkatan, baik terkait keterampilan kerja maupun pengetahuan mengenai hak-hak mereka. Dengan edukasi yang memadai, mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan di negara penempatan.
Di tingkat internasional, Indonesia dapat mendorong organisasi seperti ILO untuk memperkuat pengawasan atas negara-negara yang gagal melindungi pekerja migran. Selain itu, keterlibatan dalam perjanjian internasional, seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran, harus lebih dioptimalkan untuk menjamin perlindungan global.
Kesimpulan
Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa yang layak mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan menyeluruh. Tantangan yang dihadapi mereka mencerminkan kelemahan sistem yang harus segera diperbaiki. Pemerintah, organisasi internasional, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi bagi seluruh PMI. Hanya dengan langkah konkret, kontribusi besar mereka terhadap perekonomian dapat diimbangi dengan jaminan perlindungan yang memadai.
Sumber Referensi :
- Bank Indonesia. (2023). Laporan Remitansi Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023.
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Tahun 2023.
- Komnas HAM. (2022). Laporan Tahunan: Pelanggaran Hak Pekerja Migran.
- International Labour Organization (ILO). (2022). Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage.
- Human Rights Watch (HRW). (2023). "Invisible Chains": Abuse and Exploitation of Migrant Domestic Workers.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- United Nations (UN). (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H