Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Telaah Kebijakan PPN 12%

22 November 2024   12:21 Diperbarui: 22 November 2024   12:34 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/

Sebagai satu instrumen dalam sistem perpajakan, PPN tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tapi juga sebagai alat untuk mengelola keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Kebijakan semacam ini acap kali mengundang kontroversi, terutama karena dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, telaah terhadap kebijakan PPN 12% menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya efektif dalam meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga berkeadilan, bertahap, dan mendukung redistribusi kesejahteraan secara nyata.

PPN sebagai Pajak Konsumsi dan Dampaknya Terhadap Kelompok Masyarakat Rentan

Sebagai pajak konsumsi (dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh individu atau rumah tangga, bukan pada pendapatan atau kekayaan) PPN memiliki sifat yang regresif, artinya semakin rendah pendapatan seseorang, semakin besar proporsi pendapatan yang harus dialokasikan untuk konsumsi barang dan jasa. Kelompok berpenghasilan rendah cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, transportasi, dan perumahan. Kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap daya beli masyarakat miskin dibandingkan dengan kelompok kaya yang lebih sedikit mengalokasikan pendapatan mereka untuk konsumsi.

Sebagai contoh, sebuah keluarga miskin yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk membeli bahan pangan dan kebutuhan pokok akan merasakan dampak langsung dari kenaikan tarif PPN pada barang-barang seperti : beras, minyak goreng, dan telur. Dalam perspektif teori Keadilan Distribusi yang dikemukakan oleh John Rawls, kebijakan ini hanya dapat disebut adil jika dibarengi dengan langkah-langkah yang dapat melindungi kelompok rentan. Dalam hal ini, pemerintah perlu memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan, obat-obatan, dan pendidikan tetap bebas dari PPN, atau menyediakan subsidi langsung demi menjaga daya beli kelompok miskin.

Pendekatan Bertahap dalam Penerapan Kenaikan PPN

Teori Incrementalism yang diperkenalkan oleh Charles Lindblom menawarkan pendekatan pragmatis terhadap perubahan kebijakan. Menurut teori ini, perubahan kebijakan yang terlalu besar atau mendadak dapat menimbulkan resistensi sosial dan risiko ketidakstabilan. Dalam konteks kebijakan kenaikan PPN, penerapan tarif secara bertahap akan memberikan ruang bagi masyarakat dan juga pelaku usaha untuk beradaptasi. Sebagai contoh, pemerintah dapat menaikkan tarif PPN secara bertahap, mulai dari 11% menjadi 11,5%, kemudian mencapai 12% dalam beberapa kurun bulan atau tahun. Pendekatan ini juga akan memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi dampak setiap kali terjadi perubahan tarif, mengidentifikasi masalah yang muncul, dan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan. Pendekatan ini, juga akan memberikan waktu untuk mengoptimalkan infrastruktur administratif pajak, memastikan bahwa sistem pajak dapat mengelola perubahan tarif dengan efisien.

Redistribusi Fiskal sebagai Alat Mengurangi Ketimpangan Sosial

Teori Redistribusi Fiskal yang dikembangkan oleh Richard Musgrave terutama menyoroti pentingnya penggunaan kebijakan pajak untuk mengurangi ketimpangan sosial. Pendapatan tambahan yang diperoleh dari pajak, termasuk yang dihasilkan melalui kenaikan PPN, seharusnya juga diarahkan untuk mendanai program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang paling membutuhkan. Misalnya, pendapatan dari PPN 12% dapat digunakan untuk memperluas akses pendidikan gratis, meningkatkan layanan kesehatan, dan atau membangun infrastruktur di daerah-daerah tertinggal yang sering kali tidak mendapat perhatian yang memadai.

Dana yang diperoleh dari PPN 12% juga bisa dipergunakan untuk meningkatkan subsidi pangan bagi keluarga miskin atau memperluas program kesehatan universal yang memberikan akses perawatan medis tanpa biaya terutama bagi kelompok rentan. Dengan demikian, kebijakan kenaikan PPN nantinya bukan hanya sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat redistribusi yang efektif untuk menciptakan keadilan sosial.

Evaluasi dan Pengelolaan Kebijakan PPN 12% untuk Keadilan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun