Mengkombinasikan antara teori Keadilan Distribusi, Incrementalism, dan Redistribusi Fiskal dapat memberikan panduan yang jelas dalam melakukan perancangan serta mengevaluasi kebijakan PPN 12%. Keadilan Distribusi menekankan pentingnya pemerintah melindungi kelompok rentan, Incrementalism mendorong penerapan kebijakan oleh pemerintah secara bertahap untuk meminimalisir dislokasi sosial-ekonomi, sementara Redistribusi Fiskal menggarisbawahi penggunaan pendapatan negara untuk mengurangi ketimpangan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ini, kebijakan PPN 12% dapat dirancang dan diterapkan secara inklusif, juga memastikan bahwa penerimaan pajak tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi akan membawa manfaat yang nyata dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan ini berhasil, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian. Hal ini tidak hanya mencakup pemantauan dampak ekonomi dan sosial dari kenaikan tarif PPN, tetapi juga memastikan bahwa transparansi dalam pengelolaan pendapatan pajak terjaga dengan baik. Misalnya, hasil dari PPN 12% harus dipublikasikan dengan jelas mengenai alokasi anggaran yang digunakan untuk program-program kesejahteraan, agar publik dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.
Kesimpulan
Kebijakan PPN 12% bukanlah sekadar langkah teknokratis yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, ini adalah kebijakan yang kompleks dan sangat memerlukan perhatian terutama terhadap dimensi sosial-ekonomi. Dengan merancang kebijakan yang sensitif terhadap kebutuhan kelompok masyarakat rentan, penggunaan pendekatan bertahap dalam penerapan, dan memastikan redistribusi fiskal yang efektif, kebijakan ini nantinya dapat menjadi alat yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
- Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
- Lindblom, C. E. (1968). The Policy-Making Process. Prentice Hall.
- Musgrave, R. A. (1959). The Theory of Public Finance. McGraw-Hill.
- Bahl, R. W., & Oates, W. E. (1970). Public Finance and Economic Development. Johns Hopkins University Press.
- Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality: How Today's Divided Society Endangers Our Future. W.W. Norton & Company.
- OECD. (2020). Taxing Consumption. OECD Publishing.
- World Bank. (2001). World Development Report 2000/2001: Attacking Poverty. World Bank.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan dan Analisis Kebijakan Perpajakan Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H