Mohon tunggu...
Saiful Bahri. M.AP
Saiful Bahri. M.AP Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peminat Masalah Sosial, Politik dan Kebijakan Publik

CPIS - Center for Public Interest Studies

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aroma Gerrymandering dalam Pembagian Dapil

17 November 2024   09:40 Diperbarui: 17 November 2024   09:53 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.freestock.com/search/pie-chart?type=photos

Gerrymandering adalah praktik manipulasi atau pengaturan batas daerah pemilihan (dapil) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan politik tertentu, biasanya untuk menguntungkan partai politik atau calon legislatif tertentu. Meskipun seringkali tidak secara eksplisit mengakui praktik gerrymandering, dalam kenyataannya ada banyak contoh di mana pembagian dapil untuk pemilu legislatif mengandung elemen-elemen yang mirip dengan praktik ini, dengan dampak yang berpotensi merugikan representasi politik yang adil dan merusak prinsip demokrasi.

Praktik gerrymandering dapat terjadi dalam beberapa cara yang menyentuh pembagian dapil baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota. Hal ini sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, di mana partai politik yang memiliki kekuatan politik tertentu berusaha mempengaruhi pembagian dapil untuk mengamankan kemenangan mereka dalam pemilu legislatif.

Manipulasi Dapil untuk Keuntungan Elektoral Partai Besar

Manipulasi dapil untuk keuntungan elektoral partai besar merujuk pada tindakan mengatur atau membentuk daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu legislatif dengan cara yang menguntungkan partai politik besar atau dominan. Praktik ini bertujuan untuk mengoptimalkan perolehan kursi bagi partai besar dalam sistem pemilu, mengurangi peluang partai kecil untuk memenangkan kursi, dan memastikan kemenangan partai besar tersebut di daerah tertentu.

Manipulasi semacam ini tidak selalu dilakukan secara eksplisit atau terang-terangan, tetapi bisa terjadi melalui kebijakan atau keputusan yang secara tidak langsung menguntungkan partai besar, seperti :

  • Pembagian Dapil Berdasarkan Basis Pemilih yang Menguntungkan Partai Besar;

Salah satu cara manipulasi dapil adalah dengan mengelompokkan pemilih di daerah tertentu yang sudah memiliki basis pemilih kuat dari partai besar. Hal ini dilakukan dengan menyusun dapil sedemikian rupa agar partai besar lebih mudah memenangkan kursi, baik dengan mengonsolidasikan suara di satu dapil besar atau menyebarkan suara mereka di beberapa dapil kecil.

  • Penyebaran atau Penyatuan Pemilih (Packing dan Cracking);

Gerrymandering yang menguntungkan partai besar sering kali melibatkan dua teknik utama : packing dan cracking.

Packing adalah strategi untuk mengelompokkan sebanyak mungkin pemilih dari partai kecil ke dalam satu dapil, sehingga mereka bisa menang di satu dapil tetapi tidak memiliki cukup kekuatan untuk menang di dapil lain. Dengan cara ini, partai besar dapat memenangkan lebih banyak kursi dengan mengurangi pengaruh partai kecil di dapil lain.

Cracking adalah teknik yang digunakan untuk memecah kelompok pemilih partai kecil menjadi beberapa dapil, di mana mereka menjadi minoritas dalam setiap dapil, sehingga suara mereka tidak cukup untuk memenangkan kursi. Partai besar yang

  • Pengaturan Dapil dengan Mengabaikan Keterkaitan Sosial dan Geografis;

Pembentukan dapil yang tidak memperhatikan batas geografis, etnis, atau sosial-budaya di suatu daerah juga dapat digunakan untuk keuntungan elektoral partai besar. Pembagian ini dapat menciptakan ketidaksesuaian antara pemilih yang satu dengan yang lain, memecah basis pemilih dari kelompok-kelompok tertentu yang seharusnya bisa lebih berpengaruh dalam satu dapil.

  • Alokasi Kursi yang Tidak Proporsional dengan Jumlah Penduduk;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun