UUD 1945 pasal 32 sebelum diamandemen menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Menurut Suradinata, Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan, kata memajukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai (ikhtiar) membawa ke dalam keadaan yang lebih baik (sempurna dan sebagainya); atau menjadikan(nya) berkembang.Â
Setelah proses amandemen, UUD 1945 pasal 32 menyebutkan : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ada perbedaan yang sangat substansial dalam konteks siapa yang bertanggungjawab secara konstitusi dalam hal memajukan kebudayaan nasional, yaitu dari pemerintah ke negara. Dan juga ada penggambaran situasi global yaitu di tengah peradaban dunia. Artinya, kita semakin menyadari bahwa kebudayaan Indonesia yang sangat luar biasa banyaknya merupakan aset besar yang perlu mendapatkan perhatian dari negara, bukan saja daam hal menjaga dan melestarikannya dari pengaruh serta gerusan globalisasi, tetapi lebih dari itu bagaimana negara mampu melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan sebagai sebuah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Tentu ini tidak mudah, perlu partisipasi seluruh stakeholders kebudayaan nasional (pelaku, pemerhati dan aktivis kebudayaan) dan negara yang memiliki segala fasilitas implementasi kebijakan di bidang kebudayaan.
Masih sangat kuat dalam ingatan kita perihal 'provokasi klaim' Malaysia atas beberapa kebudayaan asli Indonesia, dan setidaknya tercatat ada 33 kebudayaan kita yang diklaim oleh negara asing (sumber : change.org). Kemudian perihal adanya 167 kebudayaan Indonesia yang terancam punah (sumber : Statistik Kebudayaan 2016, Kemendikbud), belum lagi derasnya arus kebudayaan asing yang masuk ke negara kita melalui beragam media yang lambat laun akan sangat berpotensi mempengaruhi serta menggerus eksistensi kebudayaan - kebudayaan asli Indonesia. Hal - hal tersebut diatas adalah sebagian tantangan dalam upaya kita memajukan kebudayaan nasional, alhamdulillah dalam konteks tersebut negara kita sudah memiliki UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang diantara tujuannya adalah untuk : memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jatidiri bangsa, melestarikan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.Â
Kita patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah menyiapkan langkah - langkah implementatif sebagai tindak lanjut dari UU No.5 tahun 2017 berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, dan Permendikbud 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Poko Pikiran Kebudayaan Daerah. Tentunya kita masih berharap ada terobosan - terobosan yang lebih mempunyai efek implementatif sebagai bagian dari amanat UUD 1945 utamanya terkait dengan visi bangsa kita dibidang kebudayaan yaitu : memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dan sepertinya dalam suasana menjelang pembentukan Kabinet Kerja - II di era pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin agaknya tidak terlalu berlebihan kalau kita mengusulkan dibentuknyaKementerian Kebudayaan yang berdiri secara mandiri. Bukankah UNESCO sudah menobatkan Indonesia sebagai negara adidaya dalam kebudayaan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H