Tebo, Jambi (17/3). Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tebo-Jambi, periode tahun 2011-2016 yang berlangsung pada tanggal 10 Maret kemarin dinilai banyak kalangan syarat dengan masalah, kecurangan yang terjadi secara masif dimotori oleh Pejabat Negara, Kepolisian, dan oknum dari penyelenggara Pemilu (KPUD) Kabupaten Tebo. Hal ini terungkap dari berbagai fakta, seperti banyaknya pengaduan masyarakat kepada Panwaslu Kabupaten Tebo, Rekaman-rekaman, Kesaksian masyarakat, serta bukti-bukti yang memperkuat keterlibatan Pejabat Negara dalam Pemilukada Kabupaten Tebo. Melihat masifnya keterlibatan Pejabat Negara dan oknum dari penyelenggara Pemilu dalam proses Pemilukada ini, akhirnya Panwaslu Kabupaten Tebo mengeluarkan Rekomendasi tentang adanya pelanggaran Kode Etik kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tebo. Menurut sebahagian besar warga Tebo, kecurangan Pemilukada terjadi hampir disetiap kecamatan, dari sekian banyak kecurangan ini dapat dikelompokkan kedalam ranah Administratif, Kode etik, dan Pidana. Seperti yang dilakukan oleh Sdr.Eriyanto, selaku Kepala Bagian umum Pemerintahan Kabupaten Tebo, diketahui pada saat minggu tenang, persisnya pada malam pencoblosan, Pejabat ini kedapatan oleh warga sedang memberikan kain, stiker dan uang kepada masyarakat, agar memilih pasangan Yopi-Sapto, calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3. Lalu kasus ini dilaporkan warga kepada pihak kepolisian atau Mapolsek setempat, dengan membawa barang bukti berupa kain sarung, stiker dan uang sejumlah jutaaan rupiah. Namun sangat disayangkan ternyata Eriyanto tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Kasus seperti yang dilakukan Eriyanto hanya salah satu contoh dari sekian banyaknya kasus yang membuktikan Pejabat atau PNS terlibat aktif politik praktis dalam Pemilukada Kabupaten Tebo, keterlibatan PNS dan Kepolsian ini diketahui dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Kecurangan yang terstruktur ini tentu saja ada yang mengatur atau mengkomandoi, sehingga terjadi dengan sangat terbuka dan masif, demi memenangkan pasangan Yopi-Sapto, pasangan nomor urut 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H