Mohon tunggu...
Kazena Krista
Kazena Krista Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Photographer, Media Freelancer

Best in Opinion Nominee of Kompasiana Award 2021 | Peduli menyoal isu-isu terkini terutama sosial-budaya dan gender | Verba Volant Scripta Manent |

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Femisida Dini Sera: Pepesan Kosong "Fiat Justitia Ruat Caelum"?

31 Oktober 2024   06:10 Diperbarui: 31 Oktober 2024   08:16 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korban percobaan femisida. (Source Kompas.com)

Sebab-musababnya adalah suap; ketiga hakim yang memvonis Ronald Tannur disuap dengan sejumlah uang.

Ilustrasi sejumlah uang dalam koper untuk menyuap hakim. (Foto oleh Cottonbro Studio | Source Pexels.com) 
Ilustrasi sejumlah uang dalam koper untuk menyuap hakim. (Foto oleh Cottonbro Studio | Source Pexels.com) 

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat adalah perpanjangan tangan yang bersangkutan dan aktor lainnya adalah mantan salah satu pegawai di Mahkamah Agung, Zarof Ricar—ia yang menjadi jembatan antara pengacara Ronald Tannur terhadap ketiga hakim tersebut.

Dari sini dapat saya simpulkan bahwa yang bisa merusak hukum dan menghancurkannya dari dalam boleh jadi adalah yang 'membuat' hukum itu sendiri.

Karena mereka tahu bagaimana komponen hukum beserta dasar-dasar hukumnya.

—

Untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat ditolak.

Penyuapan yang semula telah dibuatkan skenarionya dengan memberikan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing untuk ketiga hakim—yang bahkan membuat ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 26 Agustus 2024 yang lalu—ternyata tidak akan bisa mereka 'nikmati'—alih-alih itu yang menjerat ketiganya ke bui. 

Hakim Erintuah Damanik cs yang oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober yang lalu. 

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tegaknya hukum pada kasus Dini Sera Afrianti bisa dikatakan pepesan kosong?

Mengetahui kenyataan bahwa ketiga hakim tersebut ternyata menerima sejumlah uang untuk melepaskan Ronald Tannur dari dakwaan femisida yang dilakukannya terhadap Dini Sera Afrianti jelas mencoreng muka para hakim di negeri ini, yang saya ingat betul belum lama ini—sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden—merongrong pemerintah untuk menuntut kenaikan gaji;

Baca juga:

Kompasiana Awards 2024: Ucapan Terima Kasih Saat Pelantikan Nakhoda Baru Indonesia

Ilustrasi korban percobaan femisida. (Source Kompas.com)
Ilustrasi korban percobaan femisida. (Source Kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun