Namun, sekarang Meila justru sedang berhadapan dengan hukum: diperkarakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.Â
Meila dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 atau dengan sangkaan pencemaran nama baik.Â
Dari dua kasus di atas memperlihatkan bahwa para pelaku kekerasan (terutama kekerasan seksual) akan melakukan seribu satu cara agar terlepas dari tuduhan—seperti halnya IM yang memperkarakan Meila.Â
Kekerasan seksual dan HAM
Kekerasan seksual adalah bentuk perampasan Hak Asasi Manusia;
karena dinilai sebagai perampasan hak merdeka seseorang dari rasa aman untuk bertindak dan melakukan sesuatu atas kemauannya sendiri.Â
Bentuk kekerasan seksual beragam, mulai dari yang biasa seperti candaan yang bersifat seksis (acapkali terjadi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kerja), pemaksaan alat kontrasepsi, hingga percobaan perkosaan atau perkosaan itu sendiri; setidaknya menurut Komnas Perempuan ada tak kurang dari lima belas jenis kekerasan seksual yang terjadi.Â
Pelaku dalam melakukan tindakannya memanfaatkan relasi yang tak setara dan tak jarang menggunakan ancaman, baik secara fisik atau verbal—
dan untuk kasus yang melibatkan IM—yang berlindung di bawah UU ITE—menyiratkan jika yang bersangkutan sedang berusaha memengaruhi audiens.Â
Upaya IM dalam memengaruhi audiens tersebut dinamakan DARVO.Â
Baca juga: Male Gaze dalam Sastra "Mata" Seorang Fotografer Kecantikan
DARVO di antara permainan psikologi dan hukum negara
DARVO adalah akronim abjad dari Deny, Attack, Reverse, Victim and Offender.
Teknik ini dilakukan oleh para pelaku untuk mempertahankan "kekuasaan"Â dengan dalih untuk "membersihkan" nama baik.Â