Mohon tunggu...
Kaysan Adieba
Kaysan Adieba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Sociology Education Student at Universitas Negeri Jakarta

Seorang Mahasiswa S1 Pendidikan Sosiologi di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Organisasi Masyarakat dalam Harmonisasi Sosial: Memperkuat Kesejahteraan Bersama

4 April 2024   22:43 Diperbarui: 4 April 2024   23:06 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan 

Peran organisasi masyarakat dalam harmonisasi sosial tidak bisa diremehkan. Melalui berbagai kegiatan dan inisiatif, organisasi masyarakat membantu membangun pemahaman, kerjasama, dan toleransi di tengah-tengah masyarakat yang beragam. Dengan memperkuat kesejahteraan bersama dan menciptakan lingkungan yang inklusif, organisasi masyarakat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di tingkat lokal, nasional, dan global. Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendukung peran organisasi masyarakat dalam mempromosikan harmoni dan keadilan sosial. 

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa peran organisasi masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan harmonisasi sosial di masyarakat. Melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan, organisasi masyarakat dapat membantu membangun hubungan yang harmonis antara individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dengan demikian, peran organisasi masyarakat sangatlah vital dalam upaya menciptakan harmonisasi sosial di masyarakat. Melalui kerja keras dan kerjasama yang baik, organisasi masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam membangun masyarakat yang lebih damai, inklusif, dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun