Mohon tunggu...
Kayla Putri
Kayla Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka mendengarkan podcast

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Pidana Islam Jinayah

24 Oktober 2024   10:45 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

nama: kayla putri agusti

nim: 231011500156

APA ITU HUKUM PIDANA JINAYAH?

jinayah berasal dari kata masdar'jana' yang berarti berbuat dosa dan kata' jinayah'yang memiliki perbuatan dosa atau salah. Istilah jinayah sendiri memilki berbagai pengertian menurut zainudin ali dalam buku hukum pidana islam,hukum jinayah adalah segala kentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilandaskan oleh al-quran dan hadist.

dasar hukum jinayah

1. "dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,hai orang-orang bertakwa suapaya kamu bertakwa." (QS.Al-Baqarah: 179)

2."Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar,dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (QS. Furqan : 68)

Dari ayat-ayat tersebut ter gambar dengan jelas perintah Allah untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam. Sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Alquran. Sebaliknya Allah melarang untuk menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu yang isinya bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah.

macam-macam jinayah 

1.QISHASH-DIYAT

tindak kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah balasan (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh;

2. HUDUD

kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minumminuman keras, pemberontakan dan murtad.

3. TA'ZIR

kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa atau negara.

HIKMAH DAN DAMPAK JINAYAH DALAMKEHIDUPAN BERMASYARAKAT

HIKMAH JINAYAH 

1.Penguatan Norma Sosial Jinayah dan jarimah berfungsi untuk menegakkan norma-norma sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat diajarkan tentang batasan yang harus dihormati. 

2.Keadilan Sistem hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan. Proses hukum yang adil memberikan rasa aman dan melindungi hakhak individu. 

3.Pencegahan Kejahatan Dengan adanya sanksi, masyarakat diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

DAMPAK JINAYAH 

1.Ketidakamanan Kejahatan dapat menciptakan suasana ketidakamanan di masyarakat, mengganggu kesejahteraan dan stabilitas. 

2.Stigma Sosial Pelaku kejahatan sering mengalami stigma, yang dapat menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, sehingga memperburuk siklus kejahatan. 

3.Kerusakan Hubungan Sosial Kejahatan dapat merusak kepercayaan antar anggota masyarakat, menciptakan perpecahan dan ketegangan.

KESIMPULAN  

hukum pidana jariyah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak langsung. Melalui penerapan hukum ini, masyarakat diajarkan tentang tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan mereka. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum jariyah yang perlu diatasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun