nama: kayla putri agusti
nim: 231011500156
jinayah berasal dari kata masdar'jana' yang berarti berbuat dosa dan kata' jinayah'yang memiliki perbuatan dosa atau salah. Istilah jinayah sendiri memilki berbagai pengertian menurut zainudin ali dalam buku hukum pidana islam,hukum jinayah adalah segala kentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilandaskan oleh al-quran dan hadist.
dasar hukum jinayah
1. "dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu,hai orang-orang bertakwa suapaya kamu bertakwa." (QS.Al-Baqarah: 179)
2."Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)kecuali dengan (alasan) yang benar,dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (QS. Furqan : 68)
Dari ayat-ayat tersebut ter gambar dengan jelas perintah Allah untuk melaksanakan hukum pidana syariat Islam. Sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Alquran. Sebaliknya Allah melarang untuk menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu yang isinya bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah.
macam-macam jinayahÂ
1.QISHASH-DIYAT
tindak kejahatan yang sanksi hukuman nya adalah balasan (qishash) dan denda darah (diyat). Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembunuhan, pelukaan dan penghilangan bagian/anggota tubuh;
2. HUDUD
kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minumminuman keras, pemberontakan dan murtad.
3. TA'ZIR
kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa atau negara.
HIKMAH DAN DAMPAK JINAYAH DALAMKEHIDUPAN BERMASYARAKAT
HIKMAH JINAYAHÂ
1.Penguatan Norma Sosial Jinayah dan jarimah berfungsi untuk menegakkan norma-norma sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat diajarkan tentang batasan yang harus dihormati.Â
2.Keadilan Sistem hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan. Proses hukum yang adil memberikan rasa aman dan melindungi hakhak individu.Â
3.Pencegahan Kejahatan Dengan adanya sanksi, masyarakat diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.Â
DAMPAK JINAYAHÂ
1.Ketidakamanan Kejahatan dapat menciptakan suasana ketidakamanan di masyarakat, mengganggu kesejahteraan dan stabilitas.Â
2.Stigma Sosial Pelaku kejahatan sering mengalami stigma, yang dapat menghambat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, sehingga memperburuk siklus kejahatan.Â
3.Kerusakan Hubungan Sosial Kejahatan dapat merusak kepercayaan antar anggota masyarakat, menciptakan perpecahan dan ketegangan.
KESIMPULAN Â
hukum pidana jariyah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menegakkan sanksi terhadap pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak langsung. Melalui penerapan hukum ini, masyarakat diajarkan tentang tanggung jawab dan konsekuensi dari tindakan mereka. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum jariyah yang perlu diatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H