2. HUDUD
kejahatan atau Jinayah yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan zina tanpa bukti, minumminuman keras, pemberontakan dan murtad.
3. TA'ZIR
kejahatan lain yang tidak diancam dengan qishash-diyat dan tidak pula dengan hudud. Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh penguasa atau negara.
HIKMAH DAN DAMPAK JINAYAH DALAMKEHIDUPAN BERMASYARAKAT
HIKMAH JINAYAHÂ
1.Penguatan Norma Sosial Jinayah dan jarimah berfungsi untuk menegakkan norma-norma sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat diajarkan tentang batasan yang harus dihormati.Â
2.Keadilan Sistem hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan. Proses hukum yang adil memberikan rasa aman dan melindungi hakhak individu.Â
3.Pencegahan Kejahatan Dengan adanya sanksi, masyarakat diharapkan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.Â
DAMPAK JINAYAHÂ
1.Ketidakamanan Kejahatan dapat menciptakan suasana ketidakamanan di masyarakat, mengganggu kesejahteraan dan stabilitas.Â