Mohon tunggu...
Kayla Fayola
Kayla Fayola Mohon Tunggu... Lainnya - Murid SMA

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kendaraan Tanpa Aturan! Menggali Risiko dan Solusi di Jalan Raya

2 September 2024   09:00 Diperbarui: 2 September 2024   09:47 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kalian pernah berjalan kaki untuk bepergian? Jika pernah, apakah anda pernah melihat kendaraan yang lalu lalang melanggar aturan? Tingkat penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia sangatlah tinggi, sehingga kemacetan menyebar luas di berbagai daerah. Namun, bukan hal itu yang diutamakan, melainkan ketidaktertiban masyarakat Indonesia. Mereka sendirilah yang dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lalu lintas, bahkan sampai mengancam nyawa manusia. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa contoh yang paling sering kita temui di jalan, yaitu seperti pengguna motor yang menggunakan jalan trotoar (jalan untuk pejalan kaki), kendaraan yang masuk ke jalur TJ (Trans Jakarta) untuk mendapatkan jalan yang lebih lancar, parkir sembarangan, kecepatan yang melebihi batas di jalan raya maupun jalan biasa (>80km/jam), serta melanggar lampu merah. Semua ini pastinya sangat sering kita temui di jalan meskipun sudah ada peraturan yang menegaskan mengenai tata cara berkendara yang baik dan benar di jalanan. Hal ini harus ditegaskan lebih lagi dan tidak dapat kita sepelekan. Maka, diharapkan akan adanya solusi dalam menangani kasus-kasus seperti ini agar tingkat kesadaran masyarakat di Indonesia bisa lebih tinggi lagi akan pentingnya menjaga dan mengikuti peraturan tata tertib dalam berkendara. 

Tindakan-tindakan diatas merupakan salah satu bentuk konkrit dari permasalahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Tolak ukur dari konsep teori tersebut dimulai dari nilai dan norma yang ada di masyarakat. Umumnya hal-hal yang menarik perhatian dan membuat resah banyak orang  dapat dikategorikan sebagai permasalahan sosial. Permasalahan sosial tersebut digolongkan menjadi 2, yaitu manifest dan laten. Permasalahan sosial manifes merupakan permasalahan yang tampak dan disadari oleh masyarakat, sedangkan permasalahan sosial laten merupakan masalah-masalah tersembunyi yang sesungguhnya berlawanan dengan nilai-nilai masyarakat, tetapi tetap diterima atau bahkan dipaksakan berlaku di masyarakat.  

Dalam aspek lalu lintas, permasalahan sosial seperti parkir liar, menggunakan jalur busway, menerobos lampu merah, menggunakan jalur trotoar hingga melebihi kecepatan batas yang seharusnya merupakan dampak langsung dari pelanggaran lalu lintas yang terpampang jelas terjadi disekitar kita. Namun dibalik permasalahan manifest tersebut, sebenarnya terdapat sifat laten dibaliknya yang lebih perlu diperhatikan, seperti minimnya kesadaran dan cueknya masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, kurang tegasnya para penegak hukum hingga ketidakstabilan antara infrastruktur dengan kebutuhan masyarakat. Secara manifest, permasalahan ini terlihat dari dampaknya yang menghambat kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Namun jika dilihat dari sifat laten, terdapat ketidakdisiplinan masyarakat, kurangnya fasilitas yang memadai, hingga kurangnya kesadaran akan peraturan parkir serta lemahnya pengawasan. 

Permasalahan sosial lalu lintas seringkali terjadi di masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi sikap masyarakat sehingga berperilaku menyimpang seperti kurangnya kesadaran, ikut-ikutan melanggar peraturan lalu lintas, sedang terburu-buru, kurangnya penegakan hukum, dan kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lalu lintas memiliki banyak dampak negatif seperti kemacetan dan kecelakaan. Menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya (2022), tercatat telah terjadi 6.707 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 452 korban jiwa dalam setahun. Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk menciptakan perasaan nyaman dan aman dalam berlalu lintas. Sikap masyarakat yang suka ikut-ikutan juga perlu diubah agar warga negara bisa menjadi pribadi yang disiplin. Perilaku ikut-ikutan biasanya disebabkan oleh Bandwagon Effect. Bandwagon Effect merupakan kondisi dimana masyarakat memiliki kecenderungan untuk mengikuti suatu kegiatan yang banyak diikuti oleh orang lain. Untuk mengatasi sikap ini, masyarakat dihimbau untuk memiliki kontrol diri yang baik.

(menggunakan jalur TJ) sumber: dokumentasi pribadi
(menggunakan jalur TJ) sumber: dokumentasi pribadi

Sikap terburu-buru dari masyarakat juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan permasalahan sosial di jalan raya. Terburu-buru adalah sikap yang ingin menyelesaikan suatu kegiatan tanpa berpikir panjang. Hal ini juga bisa disebabkan oleh sikap warga Indonesia yang cenderung terlambat dan tidak tepat waktu. Lalu, kurangnya penegakan hukum dan pengawasan dari pihak berwenang. Tugas polisi lalu lintas adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dan menghilangkan segala bentuk gangguan. Pihak kepolisian negara Indonesia sangat mudah untuk disuap sehingga warga mudah untuk meloloskan diri dari hukuman yang telah ditetapkan. Jika pihak berwenang lebih ketat dalam penjagaan, dapat dipastikan permasalahan lalu lintas di Indonesia dapat berkurang drastis. 

Selanjutnya adalah tindakan dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Tindakan yang telah diterapkan oleh pemerintah adalah dengan memberi sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu lintas. Ada berbagai sanksi yang diberikan pada pelanggar peraturan lalu lintas, yang paling sering diberikan seperti denda atau hukuman penjara. Contohnya seperti untuk pengendara motor yg tidak memakai helm akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau penjara selama satu bulan. Sedangkan, sanksi untuk pengendaraan kendaraan di atas trotoar dan pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), yaitu pelanggaran seperti menerobos lampu merah, ataupun parkir di tempat yang sudah ditandai simbol dilarang parkir, yang akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau akan dipenjara selama dua bulan. Terakhir ada juga sanksi untuk penggunaan ponsel saat berkendara, yang akan dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau akan dipenjara selama tiga bulan. Sanksi lain yang dapat diberikan oleh pemerintah pada pelanggar peraturan lalu lintas seperti pencabutan sim dan juga penahanan kendaraan. 

Beberapa solusi yang bisa diupayakan untuk mengatasi permasalahan sosial di lalu lintas adalah Penegakan Hukum yang Ketat, meningkatkan penegakan hukum dengan denda  yang  lebih tinggi dan memasang kamera CCTV untuk mengatasi parkir liar, penggunaan trotoar oleh motor, dan pelanggaran lampu merah. Maka apabila seseorang melanggar dapat dideteksi dengan CCTV, selain itu penggunaan CCTV dapat mengurangi dan mencegah tindak kriminalitas. Walaupun saat ini sudah ada hukum yang ditegakkan untuk peraturan lalu lintas, namun masih banyak masyarakat yang kurang sadar terhadap hukum tersebut. Maka dari itu, perlu dilakukan Kampanye Kesadaran yaitu dengan mengajak masyarakat  dan berkampanye mengenai kesadaran dan pelatihan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan parkir dan lalu lintas. Desain Infrastruktur, Desain ulang trotoar dengan pembatas yang lebih berkualitas, memadai dan merata di seluruh jalan bukan hanya di titik - titik tertentu. Juga memperbaiki lampu merah dengan pembatas fisik untuk mencegah penggunaan trotoar oleh motor dan mengatur lalu lintas di lampu merah. Sistem Manajemen Lalu Lintas Cerdas, Gunakan sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi untuk memantau dan mengatur arus kendaraan serta lampu merah secara lebih efektif. 

Dari kasus-kasus diatas, maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan dalam lalu lintas termasuk dalam permasalahan sosial manifest yang terlihat dan tidak bisa dianggap sepele. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut melanggar norma-norma, bahkan hingga membahayakan nyawa masyarakat. Sehingga, setiap pemilik kendaraan seharusnya memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan dan norma yang berlaku dalam berkendara di lalu lintas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun