Keadilan?Â
Bagaimana Islam memandang
Keadilan artinya sama atau menyamakan, maupun setara. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara
Menurut Islam, Keadilan merupakan suatu ciri utama. Setiap orang muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara setara. Berdasarkan pada hakekat manusia yang derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin yang lainnya. Dan yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Keadilan sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagad raya atau universe. Keadilan adalah persoalan manusia sejagad, dan setiap individu maupun institusi terikat dengan kewajiban penegakkan keadilan ini. Keadilan (al-‘adalah), kebebasan (al-hurriyah) dan persamaan (al-musawah) merupakan sendi dasar ajaran Islam.Â
Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan mutlak dan sempurna bukan keadilan relatif dan parsial seperti konsep hukum Yunani, Romawi maupun produk lainnya. Pesan dasar dan fundamental dari bangunan syari’at Islam adalah untuk kemaslahatan kemanusiaan universal atau dalam terminologi yang lebih operasional adalah keadilan sosial.Â
Dalam kehidupan sehari-hari, keadilan dapat diterapkan dalam berbagai aspek. Seperti, dalam hubungan antarindividu, keadilan dapat tercermin dalam sikap saling menghormati, memperlakukan orang lain secara adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang tanpa memandang perbedaan mereka.Â
Keadilan juga dapat diterapkan dalam sistem pendidikan, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Dalam bukunya Al-Adalah al-Ijtimaiyyah fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam) Sayyid Qutb tidak menafsirkan Islam sebagai sistem moralitas yang usang. Tetapi, ia adalah kekuatan sosial dan politik konkret di seluruh dunia Muslim. Di sini Qutb melawan Ali Abd al-Raziq dan Taha Hussein yang menyatakan bahwa Islam dan politik itu tidak bersesuaian. Sayyid Qutb menyatakan tidak adanya alasan untuk memisahkan Islam dengan perwujudan-perwujudan yang berbeda dari masyarakat dan politik.
Apa yang diformulasikan Qutb adalah gagasan tentang keadilan sosial yang bersifat kewahyuan. Yaitu bahwa umat Islam harus mengambil konstruksi moral keadilan sosial dari al-Quran yang telah diterjemahkan secara konkret dan sukses oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Menurutnya, tradisi kenabian ini selalu muncul dari zaman ke zaman betapapun banyaknya rintangan yang membuat tenggelamnya tradisi ini.
Menurut Qutb, keadilan sosial dalam Islam mempunyai karakter tersemdiri, yaitu kesatuan yang harmoni. Islam memandang manusia sebagai kesatuan harmoni dan sebagai bagian dari harmoni yang lebih luas dari alam raya di bawah arahan Penciptanya.Â
Keadilan Islam menyeimbangkan kapasitas dan keterbatasan manusia, individu dan kelompok, masalah ekonomi dan spiritual dan variasi-variasi dalam kemampuan individu. Ia berpihak pada kesamaan kesempatan dan mendorong kompetisi. Ia menjamin kehidupan minimum bagi setiap orang dan menentang kemewahan, tetapi tidak mengharapkan kesamaan kekayaan.
Dimana dengan tegaknya suatu keadilan akan membuat setiap orang merasa aman dan nyaman. Keadilan dalam hal ini tersurat dalam landasan hukum Islam baik yang tertera di dalam Al-Qur'an maupun dalam Al-Hadist. Dalam kehidupan manusia yang sering disebut sebagai feeling society tentunya sangat dibutuhkan suatu keadilan.
Oleh karena itu, marilah kita semua menegakkan Keadilan, selain orang merasa aman dan nyaman, juga tertera dalam Al-Quran Hadist, dan juga perbuatan Keadilan di cintai oleh Allah SWT, Â serta mendapatkan pahala.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Dr M Taufiq Rahman. Teori Keadilan Sosial Sayyid Qutb. 11 Desember 2009. republica.co.id.
Dammanhuri Fattah. Vol 5, No 2 (2016) : Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam. IAIN Purwokerto. May 12, 2016.
Rendra Widyakso, SH. Konsep Keadilan Menurut Al-Quran. Calon Hakim Magang di Pengadilan Agama Semarang.
Kayla Ayasha
11230541000005
Kesejahteraan Sosial
Prodi Dakwah dan Ilmu Komunikasi
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaÂ