Mohon tunggu...
Kayla Aulia
Kayla Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka menonton film dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perlindungan Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia

27 Juli 2024   20:36 Diperbarui: 27 Juli 2024   20:45 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam

Indonesia

Jurnal : Al-'Adalah

Volume : Vol. XIII, No. 1, Juni 2016

Tahun : 2016

Penulis : Khoiruddin Nasution

Resume :

Istilah Perlindungan Anak dalam UU Perlindungan Anak kira-kira mirip dengan istilah pemeliharaan anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dengan segala perbedaannya. Maksud judul tulisan ini adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, definisi ini sebagaimana tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku I: Hukum Perkawinan, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, "Pemeliharaan atau hadhnah didefinisikan dengan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri".

Secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia. Namun, tidak demikian dalam kenyataanya, banyak anak yang terabaikan hak-hak dalam kehidupannya, baik dalam keluarga yang masih utuh bapak dan ibu, lebih-lebih dalam keluarga yang orang tuanya berpisah (cerai).

Penelitian ini mengulas isi UU Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak-hak anak, termasuk sumber penelantaran anak dan solusi untuk melindungi hak nafkah anak. Ada tiga catatan penting dari bahasan tulisan ini yang mestinya ditindaklanjuti. Pertama, secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Kedua, hak pemeliharaan anak mulai negatif ketika masalah dibawa ke pengadilan. Ketiga, solusi yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut ada lima.

Studi ini menawarkan lima solusi untuk menjaga dan melindungi hak pengasuhan anak, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun