Judul : Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam
Indonesia
Jurnal : Al-'Adalah
Volume : Vol. XIII, No. 1, Juni 2016
Tahun : 2016
Penulis : Khoiruddin Nasution
Resume :
Istilah Perlindungan Anak dalam UU Perlindungan Anak kira-kira mirip dengan istilah pemeliharaan anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia dengan segala perbedaannya. Maksud judul tulisan ini adalah bagaimana perlindungan terhadap anak dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia, definisi ini sebagaimana tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku I: Hukum Perkawinan, Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1, "Pemeliharaan atau hadhnah didefinisikan dengan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri".
Secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia. Namun, tidak demikian dalam kenyataanya, banyak anak yang terabaikan hak-hak dalam kehidupannya, baik dalam keluarga yang masih utuh bapak dan ibu, lebih-lebih dalam keluarga yang orang tuanya berpisah (cerai).
Penelitian ini mengulas isi UU Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak-hak anak, termasuk sumber penelantaran anak dan solusi untuk melindungi hak nafkah anak. Ada tiga catatan penting dari bahasan tulisan ini yang mestinya ditindaklanjuti. Pertama, secara teoritis anak mendapat perlindungan dan jaminan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan Indonesia. Kedua, hak pemeliharaan anak mulai negatif ketika masalah dibawa ke pengadilan. Ketiga, solusi yang mungkin dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut ada lima.
Studi ini menawarkan lima solusi untuk menjaga dan melindungi hak pengasuhan anak, yaitu: