Marak Kebocoran Data, Johnny Plate Dorong Pengesahan RUU PDP
Salah satu hacker ilegal yang sebelumnya mengaku mendapat data 1,3 milyar pengguna SIM card kini lagi-lagi berulah. Sasaran kali ini adalah laporan BIN ke presiden yang dibocorkan. Ulah hacker Bjorka memang kelewat batas. Tapi, gara-gara sentimen negatif masyarakat ke pemerintah, perbuatan terlarang hacker ini malah dapat dukungan. Ini sama halnya kita memberi dukungan kepada maling untuk mengobrak abrik rumah kita lantaran kita tak suka pada kepala desa dan lain sebagainya. Tentunya hal ini konyol sekali.
Masyarakat harusnya sadar bahwa ulah hacker tidak bisa dibenarkan. Bukannya dulu inisiatif pemerintah mengintegrasi masyarakat di tengah corona lewat app Peduli Lindungi banyak ditentang lantaran khawatir kebocoran data. Kini entah mengapa terhadap hacker Bjorka yang membocorkan 105 juta data pemilu malah disambut bak pahlawan. Kalau memang tidak suka dengan sikap kominfo dalam menyikapi maraknya kebocoran data, sampaikanlah lewat kritik yang baik. Tapi, bukan berarti malah ikut memberi dukungan pada musuh negara.
Masyarakat harus sadar kalau kondisi mereka tidak aman jika data pribadinya dibocorkan. Dalam hal ini pemerintah juga tidak bisa disalahkan lantaran undang-undang yang mengatur data pribadi belum disahkan. Sayangnya Institusi DPR yang memegang peranan besar dalam mengesahkan aturan malah jarang disalahkan kalau ada kasus kebocoran data. Kalau masyarakat kita sedikit kritis, justru mereka akan menekan anggota DPR yang bertugas mengesahkan RUU perlindungan data pribadi alias PDP.
Diketahui, RUU PDP sudah didorong Kominfo sejak 2016 lalu kepada DPR RI. Baru pada tahun ini, beleid itu mulai dibahas. Johnny menegaskan ketika UU PDP disahkan, sanksi terhadap pelanggaran terkait data pribadi seperti pembocoran data akan diganjar berat.
Termasuk, bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik ataupun lembaga internasional.
"Saya memberikan catatan agar berhati -- hati di dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI," pungkasnya.
"UU ini nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan -- tindakan melawan hukum terhadap data pribadi," jelas Menkominfo Johnny Plate di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis,( 8/9).
Kita berharap kasus-kasus kebocoran data tidak berlanjut di masa yang akan datang setelah adanya pengesahan RUU PDP ini. Masyarakat juga diharaphakn tidak latah ikut memberi dukungan terhadap hakcer dunia maya lantaran sentimen kepada pemerintah. Karena bisa jadi kementrian kominfo memang tidak bisa menjawa secara diplomatis untuk berbagai masalah kebocoran data yang terjadi. Tetapi dibalik itu, kominfo sudah berusaha keras untuk mewujudkan visi misi presiden terkait ruang digital.
Kominfo di bawah Johnny Plate juga sudah berhasil mengeksekusi perpindahan TV analog ke digital. Kominfo juga menyiapkan satelit satria untuk menjangkau semua lapisan masyarakat. Kominfo juga menyiapkan pusat data nasional untuk keamanan data masyarakat. Di tingkat internasional, Johnny Plate juga gencar membicarakan mengenai peningkatan koneksi pita lebar atau broadband. Hal ini juga menyusul pertemuan bilateral antar negara di forum DWWG. Belum lagi literasi digital ke semua lapisan masyarakat, terutama untuk UMKM dan start up agar perekonomian kita terdongkrak.
Intinya kalau saat ini fokus masyarakat tak tertuju pada kelemahan pemerintah, akan ada banyak nilai positif yang bisa diambil dan dirasakan. Tentunya kominfo akan membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mewujudkan semua program mereka. Semoga saja dengan pengesahan RUU PDP kedepannya tak ada lagi ulah hacker ilegal yang mengganjal kinerja pemerintah ke depan.
Salam Indonesia Maju!
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H