Hanya saja pamornya masih kalah lantaran jumlah penggunanya masih sedikit. Bandingkan dengan negara Korea yang bisa mengembangkan Kakao Talk atau China yang juga punya platfrom seperti Google. Indonesia harusnya tak boleh kalah dengan negara maju di Asia dalam mengembangkan platform buatan lokal.
Kembali lagi pada peran Kominfo di dunia digital, kebanyakan masyarakat masih tutup mata atau bisa juga tak paham akan program Kominfo belakanga. Sebagai gambaran, Kominfo sendiri sudah bekerja sama dengan negara Eropa untuk meluncurkan satelit satria hingga 3 buah. Kominfo juga aktif membangun jaringan ke seluruh pelosok negeri, termasuk jaringan 5G.Â
Perpindahan TV analog ke TV digital juga termasuk gebrakan spektakuler yang berhasil dirampungkan Kominfo. Dalam pertemuan G20 belakangan, salah satu agenda yang gencar dilakukan adalah pembahasan aturan data lintas negara dan pembangunan pusat data nasional.Â
Alangkah piciknya pemerintah dalam hal ini Kominfo jika tak bisa menertibkan platform digital atau PSE di saat kita jadi tuan rumah untuk membahas isu terkait teknologi informasi.
Disamping itu, Kominfo di bawah Johnny G Plate juga membantah adanya pasal karet yang dituduhkan berkaitan dengan pemblokiran PSE. Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto mengatakan ada tiga pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3, dan Pasal 36.Â
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang dimaksud meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah konten kontroversi yang menghebohkan publik.
Kita berharap masyarakat dan para pakar sepakat mendukung upaya pemerintah yang menjadi tanggung jawa Kominfo untuk menertibkan PSE.Â
Jangan karena banyak dukungan terhadap PSE dengan alasan dibutuhkan lantas menafikkan peran pemeirintah sebagai penanggung jawab dan pembuat aturan.
Salam Indonesia Maju!
Referensi"