Mohon tunggu...
kayana deevacanthiqa
kayana deevacanthiqa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peninjauan Mendalam tentang Fasakh (Putus Perkawinan) dalam Hukum Islam : Pengertian, Faktor-Faktor, Alasan dilakukannya Fasakh pada Pernikahan

17 Mei 2024   15:33 Diperbarui: 17 Mei 2024   18:40 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Faktor ‘Itqun

‘Itqun memiliki dua makna. Yang pertama yaitu sudah berlalu, dan kedua adalah gadis yang sudah dibebaskan dari suaminya atau berarti bebas.  Status bebas ini membuat seorang gadis dapat menggunakan hak khiyar untuk kemudian membatalkan akad nikah dengan tuannya. Faktor ketiga ini hadir karna adanya konteks perbudakan pada masa awal islam dimana dalam hukum islam, budak memiliki status yang sama dengan istri.

4. Faktor Unnah

Unnah diartikan sebagai ketidak mampuan dalam mengeluarkan syahwat. Sebenarnya, impoten telah masuk kedalm faktor pertama, namun Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa ‘unnah menjadi salah satu faktor fasakh melalui jalan khiyar yang juga berlaku pada perempuan,, Artinya, jika perempuan mengalami lemah syahwat maka ditetapkan hak suami untuk memutuskan atau melanjutkan pernikahan.

Selain empat faktor yang dijabarkan, ada penambahan fasakh nikah oleh Imam Al-Ghazali karna sebab lain, yaitu :

a. Suami yang tidak mampu memberikan nafkah karna tidak memiliki penghasilan (miskin)

b. Mafqud, yaitu orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya secara pasti sehingga tidak dapat dipastikan apakah ia masih hidup atau sudah wafat.

Ketika fasakh yang diakibatkan oleh cacat atau penyakit diajukan ke persidangan, maka hakim harus memeriksa terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti yang sah terkait penyakit tersebut. Apabila penyakit atau cacat bersifat sementara dan bisa diobati, maka hakim tidak akan memproses fasakh lebih lanjut. Kemudian jika penyakit tidak kunjung sembuh, suami diberi hak untuk menjatuhkan talak. Apabila suami tidak ingin menjatuhkan talak, barulah hakim memprosesnya dengan alasan penyakit dan proses permohonan mengikuti prosedur gugat cerai 




Perpisahan bisa saja menjadi solusi yang tepat bila pada satu sisi, mempertahankan pernikahan mendatangkan mudarat kepada rumah tangga. Dalam pandangan hukum islam, fasakh dapat terjadi dikarenakan salah satu pasangan memiliki cacat, penyakit, atau aib yang diketahui sebelum ataupun sesudah akad perkawinan. Menurut Imam Al-Ghazali, ada empat faktor fasakh, yaitu faktor uyub, faktor ghurur, faktor ‘itqun dan faktor unnah.
Menurut mazhab Hanadi dan Maliki, pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali apabila berpisah dikarenakan fasakh. Dalam proses pembatalan akad dengan alasan fasakh karna penyakit, secara hukum akan dilakukan pengecekan dan diberi waktu untuk melakukan pengobatan. Apabila tidak ada hasil dari pengobatan, maka pengajuan perpisahan baru diproses.





Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun