Pengertian
Menikah dilakukan dengan sebuah akad yang memberikan legalisasi hukum akan membangun rumah tangga antara pria dan wanita. Namun, tidak semua rumah tangga dapat berjalan dengan semestinya. Pembatalan akad pun dapat dilakukan karna faktor-faktor tertentu.
Term “fasakh nikah” tersusun dari dua kata, yaitu fasakh dan nikah. Kata fasakh berasal dari bahasa Arab, yaitu “ فسخ ” secara bahasa berarti bodoh, lemah akalnya, membatalkan, memisah-misahkan, mencerai-beraikan, membelah, rusak atau merusakkan. Fasakh merupakan sebuah cara untuk membatalkan pernikahan baik alasan pembatalan dari pihak istri maupun dari pihak suami yang diakui oleh islam. Hukum fasakh dalam islam digolongkan boleh dan disesuaikan dengan faktor dijatuhkannya sebuah fasakh.
Faktor-Faktor
Pemutusan hubungan perkawinan bisa dilakukan dengan bentuk talak atau bentuk fasakh. Perbedaannya dapat dilihat dari 3 faktor, yaitu (Nasution, 2021) :
1. Hakikat yang berbeda dari keduanya
Talak menghakhiri akad perkawinan dan status suami istri tidak hilang sepenuhnya (kecuali talak bain) sedangkan fasakh membatalkan akad perkawinan dan menghapuskan kehalalan diantara keduanya.
2. Sebab-sebabnya
Talak hanya terjadi pada akad perkawinan yang sudah saj, sedangkan fasakh bisa terjadi karena kecatatan yang terjadi di dalam akad.
3. Akibat Hukum
Menurut Fikih, fasakh tidak mengurangi bilangan talak. Saat talak menjadi dukhul, suami wajib membayar setengah mahar. Namun, fasakh yang terjadi sebelum dukhul tidak membuat adanya kewajiban untuk membayar apapun kepada pihak perempuan.
Dalam mazhab Hanadi dan Maliki, perceraian karna fasakh masuk ke dalam kategori tha;al ba’in yang berarti tidak boleh rujuk kembali (Daulany, 2024). Ibn al-Subkī seperti dikutip oleh al-Suyūṭī mendefinisikan fasakh sebagai: “ 11 ,”حَلٌّ اِرْتِبَاطِ الْعَقْد artinya “melepas ikatan akad”. Menurut al-Qurāfī, salah seorang ulama mazhab Mālikī, seperti dikutip oleh Ahmad Sarwat menyatakan sebagai berikut:
Jadi, fasakh berlaku secara umum dengan semua jenis pembatalan dan perusakan akad, termasuk pembatalan akad jual-beli. Para ahli hukum islam telah memperbolehkan pembatalan nikah jika terdapat latar belakang sebab yang kuat. Hukum fasakh memiliki kaitan yang erat dengan konsep khiyar (memilih sesuatu yang terbaik). Konteks yang digunakan yaitu ketika sepasang suami istri menikah dan salah satunya diketahui mempunyai aib/cacat yang sebelumnya tidak terlihat, maka pasangannya memiliki khiyar untuk fasakh ataupun lanjut terhadap pernikahaannya.
Alasan dilakukannya fasakh pada pernikahan
Menurut Imam al-Ghazali, ada 4 faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya fasakh pada pernikahan, yaitu :
1. Faktor Uyub
Dalam Bahasa Arab, uyub merujuk kepada segala bentuk aib, penyakit, atau cacat. Uyub sendiri memiliki tiga kategori yaitu kemungkinan aib pada pihak suami, kemungkinan aib pada pihak istri, dan kemungkinan aib pada keduanya. Dalil dibolehkannya fasakh nikah sebab uyub yaitu terdapat pada hadis riwayat “Telah menceritakan kepada kami Qasim bin Malik Muzani, Abu Ja'far berkata; telah mengabarkan kepadaku Jamil bin Zaid berkata; saya menemani seorang guru dari Anshar, yang disebutkan bahwa dia adalah salah seorang sahabat yang bernama Ka'ab bin Zaid atau Zaid bin Ka'ab, dia menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw menikahi seorang perempuan Bani Ghiffar, saat beliau menemuinya dan meletakkan bajunya serta duduk di atas tempat tidur, beliau melihat bagian badan perempuan tersebut di sekitar pinggul berwarna putih, maka beliau bangkit dari tempat tidur dan berkata; "Ambillah bajumu" dan beliau tidak mengambil apapun dari yang telah beliau berikan kepadanya”. (HR. Ahmad).
2. Faktor Ghurur
Ghurur dalam Bahasa Arab berarti penipuan. Istilah ghufur dapat digunakan terhadap sesuatu yang bias ataupun tidak pasti. Ketidakpastian dalam pernikahan misalnya terjadi saat tidak adanya pemenuhan syarat yang diajukan antara kedua calon suami istri. Contoh ghurur atau suatu yang tidak menjadi kenyataan diantaranya status keislaman, nasab, dan kemerdekaan antara kedua calon suami istri.