Mohon tunggu...
kawiewara wara
kawiewara wara Mohon Tunggu... -

Aku menjalani hidup ini dalam kebisingan di antara bahagia dan derita. Bahagia dan derita begitu tipis jaraknya, kuingin membuatmu selalu bahagia meski aku belum bisa menjadikan kau tertawa dalam kebersamaan kita.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Haruskah Para Ketua KPK Kebal Hukum?

25 Januari 2015   07:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:25 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="460" caption="foto: detik.com"][/caption] Terkait dengan penangkapan wakil ketua KPK Bambang Windjojanto kemarin, pakar hukum Tata Negara Deny Indrayana mengusulkan salah satu alternatif berupa pemberian imunitas kepada para ketua KPK. Imunitas yang dimaksud adalah kekebalan para ketua KPK terhadap persoalan-persoalan pidana selama para ketua KPK tersebut menjabat. "Presiden menerbitkan Perppu karena satu-satu pimpinan KPK dikerjain satu-satu. Dia harus menerbitkan Perppu untuk mengatur satu saja imunitas bagi pimpinan KPK selama mereka menjabat. Jadi ada kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana," kata Bambang Widjojanto. Hal ini terkesan sepele dan biasa saja, dalam kurun waktu 5 tahun para ketua KPK mungkin dianggap seperti malaikat yang benar-benar bersih tanpa salah dan tanpa dosa. Seandainya salah satu atau bahkan semua ketua KPK tersandung persoalan-persoalan pidana, mereka sama-sekali tidak bisa diproses karena memiliki kekebalan terhadap perbuatan pidana. Lalu bagaimanakah bila dalam kurun waktu 5 tahun menjabat itu salah satu ketua KPK terlibat atau bahkan melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan sejenisnya yang termasuk dalam perbuatan pidana? Jika mereka diberi kekebalan hukum selama menjabat, kemudian baru diproses perbuatan pembunuhan, pemerkosaan atau apapun perbuatan pidana yang disangkakan, apakah bukti-bukti perbuatan pidana tersebut tidak hilang selama menunggu waktu yang cukup lama, sesuai dengan lama waktunya menjabat? Benar-benar ngawur dan terkesan asal-asalan pola pikir pakar Tata Negara bernama Deny Indrayana ini, saya tidak bisa membayangkan jika usulan ini diberikan dan ternyata di kelak kemudian hari salah satu atau beberapa pimpinan KPK terlibat persoalan pidana. Apakah dengan status misalanya tersangka pembunuhan atau narkoba yang “dipending karena masih menjabat sebagai ketua KPK” masih bisa bekerja dengan tenang? Ingat lho, mereka-mereka para ketua KPK ini bukan malaikat atau aulia atau nabi yang bebas dari keinginan syahwat, nafsu amarah dan nafsu seperti umumnya manusia. Mereka tetap manusia yang bisa saja berbuat khilaf. [caption id="" align="alignnone" width="650" caption="foto: mediasuara.com"]

foto: mediasuara.com
foto: mediasuara.com
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun