=> DAKWAAN KEEMPAT
Pasal 76 A huruf a jo. Pasal 77 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur “setiap orang”
Pembuktian unsur “setiap orang” yaiut subjek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana bergantung pada pembuktian delik intinya karena unsur “setiap orang” merupakan elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan baru dapat dibuktikan apabila unsur inti dari delik yang dituduhkan telah terbukti.
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima yang antara lain menegaskan bahwa unsur “barang siapa” atau in casu “setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karena itu haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan.
Dengan demikian untuk membuktikan unsur “setiap orang” haruslah dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur-unsur lainnya dari tindak pidana yang didakwakan.
Dengan kata lain, unsur “setiap orang” belum dapat dibuktikan sebelum unsurunsur
lain dari tindak pidana yang didakwakan terbukti/terpenuhi pada diri
Terdakwa.
2. Unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya”
Bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak menjabarkan definisi tentang frasa “diskriminatif” dalam bagian penjelasan nya sehingga dalam menguraikan unsur ini berpatokan pada keterangan 2 (dua) orang Ahli yaitu Ahli Erlinda dan Seto Mulyadi. Namun anehnya penjabaran dari frasa “diskriminatif” yang kemudian disebut oleh para Ahli menjadi “diskriminasi” saling berlainan satu dengan lainnya.
Bahwa untuk mempertegas pengertian dari unsur ini maka Penasihat Hukum Terdakwa akan berpatokan pada definisi uang dijelaskan oleh Ahli Seto Mulyadi yaitu “suatu pembedaan, pengucilan, pembatasan atau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal-usul etnik atau kebangsaan, yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, dalam suatu kederajatan, dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang-bidang kehidupan masyarakat lainnya. Bentuk diskriminasi adalah pembedaan sikap pada potensi dan asal usul anak yang saling berbeda, seperti: perbadaan sikap antara anak cerdas akademik dengan cerdas musik, perbedaan sikap anak kandung dengan anak angkat atau anak kandung dengan anak asuh, perlakuan yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moriil sehingga menghambat fungsi sosialnya dan perlakuan yang membedakan, pengucilan, pembatasan yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak-ahak asasi manusia dan kebebasan mendasar.
Bahwa dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya” pada intinya terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak memberitahukan orang tua kandung Engeline;
Bahwa berdasarkan Akta Pengakuan Pengangkatan Anak, telah tercantum kewajiban dari Terdakwa untuk memberitahukan siapa orang tua Engeline tua kandung Engeline yaitu pada usia 18 tahun. Terdakwa sangat menghormati kesepakatan yang telah dibuatnya bersama-sama dengan Hamidah dan Rosidik. Terdakwa sendiri tidak pernah melarang orang tua kandung Engeline untuk mampir ke rumah Terdakwa dan Terdakwa juga tidak pernah menyembunyikan alamat dan keberadaan Engeline selama ini dari kedua orang tua kandungnya sehingga orang tua kandung Engeline sewaktu-waktu bisa menengok Engeline. Namun anehnya kedua orang tua kandung Engeline seperti tidak ada keinginan untuk menengok Engeline walaupun selama ini orang tua kandung Engeline mengetahui dimana alamat tempat tinggal Terdakwa dan Engeline, seharusnya kedua orang tua Engeline dapat menengok Engeline karena mereka berdua sama-sama bertempat tinggal juga di Bali walaupun mereka sudah bercerai.
b. Sejak tahun 2013 Terdakwa telah menugaskan Engeline untuk mengurus, memberi makan dan minum ayam-ayam perliharaan Terdakwa;
Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa yang didakwakan JPU mengenai tugas Engeline mengurus ayam adalah sebagai berikut:
Keterangan Saksi Susiani
- Bahwa tugas Engeline adalah mengurus ayam, memberi makan dan minum ayam;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung bagaimana Terdakwa menyuruh/menugaskan Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Engeline mengangkat/memindahkan ember yang berisi makanan ayam dengan cara diseret;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
- Bahwa sehari-harinya Engeline adalah anak yang ceria;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan binatang peliharaan dan juga dengan anak tetangga;
- Bahwa Terdakwa sering berganti-ganti pembantu antara lain ada orang dari Mengwi, dan setelahnya juga ada orang yang bernama Arnold yang bekerja sebagai pembantu Terdakwa;
- Bahwa suami Saksi pernah dimarahi oleh Terdakwa karena salah memperbaiki kran air sehingga Saksi dan suaminya merasa tersinggung sampai sekarang;
- Bahwa sehari-hari Saksi dan suaminya pergi sekitar pukul 06:30 WITA, dan kembali lagi ke rumah Terdakwa pukul 08:00 WITA, lalu pergi lagi pada pukul 09:00 WITA dan kembali pada pukul 11:00 WITA, pergi lagi pukul 12:30 WITA dan kembali pukul 17:00 WITA, lalu pergi lagi pukul 18:00 WITA dan baru kembali untuk istirahat pada pukul 20:00 WITA;
- Bahwa dengan demikian total waktu Saksi dan suami berada di rumah Terdakwa tidak lebih dari 3 (tiga) jam;
Keterangan Saksi Rahmat Handono:
- Bahwa terdakwa mulai memelihara ayam pada sekitar tahun 2014 dan awalnya ayam dipelihara berjumlah 4 (empat) ekor;
- Bahwa sejak ayamnya semakin banyak, Terdakwa mulai mempekerjakan pembantu;
- Bahwa tugas Engeline adalah mengurus, memberi makan dan minum ayam yang dilakukannya setiap pagi karena disuruh Terdakwa;
- Bahwa sepulang sekolah Engeline bertugas untuk mencuci tempat minum ayam;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung bagaimana Terdakwa menyuruh Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Saksi pernah dimarahi oleh Terdakwa karena salah memperbaiki kran air dan karenanya Saksi dan isterinya tersinggung serta masih mengingatnya sampai sekarang;
- Bahwa setelah Arnold tak lagi bekerja sebagai pembantu Terdakwa, yang bekerja sebagai pembantu Terdakwa adalah Franky yang bekerja selama 3 (tiga) bulan;
Keterangan Saksi Franky Alexander Maringka:
- Bahwa Saksi mulai tinggal dan bekerja sebagai pembantu di rumah Terdakwa sejak tanggal 15 Desember 2014 ketika Arnold sudah tidak lagi bekerja;
- Bahwa Engeline biasanya berangkat sekolah pada pukul 11:30 WITA dan kembali ke rumah pada pukul 16:30 sampai pukul 17:30 WITA;
- Bahwa ayam-ayam yang ada di rumah Terdakwa hanya untuk dipelihara saja;
- Bahwa Terdakwa pernah mengatakan jika ayam-ayam yang diperliharanya ada yang mau beli baru dijual apabila harganya cocok;
- Bahwa Engeline hanya memberi makan anak-anak ayam yang masih kecil saja sedangkan untuk ayam yang sudah besar merupakan tugas Saksi;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
- Bahwa selama Saksi bekerja di rumah Terdakwa, jarang dan hanya sedikit orang yang membeli ayam dari Terdakwa;
Keterangan Saksi Loraenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa pada bulan November 2014 sampai bulan Maret 2015;
- Bahwa maksud kedatangan Saksi ke rumah Terdakwa adalah untuk mengantar Arnold yang hendak bekerja sebagai pembantu Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa meminta Saksi untuk membawa/mengantar 2 (dua) orang untuk bekerja sebagai pembantu Terdakwa dan untuk itu Terdakwa telah mengirim uang tiket untuk 2 (dua) orang kepada Saksi;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengharuskan Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan cara menyebar-nyebarkan makanan ke arah ayam dan Engeline tidak pernah menghabiskan waktu lama untuk memberi makan ayam;
- Bahwa Engeline kadang sekolah pagi dan kadang sekolah siang;
- Bahwa Engeline memberi nama kepada beberapa ayam yang ada di rumah Terdakwa;
- Bahwa Engeline hanya menyebar-nyebarkan makanan ayam saja karena yang meraciknya adalah Saksi dan Franky Alexander Maringka;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
Keterangan Saksi Yuliet Christien Hartoyo:
- Bahwa Saksi tinggal di rumah Terdawa pada bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Maret 2015;
- Bahwa saat Saksi tiba di rumah Terdakwa, ada pembantu yang bernama Arnold;
- Bahwa setelah Arnold tidak lagi bekerja, yang mengurus ayam adalah Franky, Loraenne dan Engeline;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline bersekolah dengan mobil;
- Bahwa Saksi mengetahui M. Halki adalah ojeg langganan yang disewa oleh Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah pada saat Engeline kelas 1 SD;
- Bahwa setelah Arnold pergi, Franky bekerja sebagai pembantu menggantikan Arnold;
- Bahwa Engeline bersekolah siang hari;
- Bahwa Engeline sangat menyayangi binatang peliharaan, bahkan ada beberapa ayam yang diberi nama oleh Engeline;
Keterangan Saksi Putu Sukanaya:
Bahwa Saksi adalah anggota Intel Polsek Denpasar Timur yang pernah menyamar dan membeli ayam dari rumah Terdakwa.
Keterangan Saksi Juwari:
Bahwa Saksi dan isterinya pernah membeli ayam dari rumah Terdakwa.
Keterangan Saksi Andika Andakonda:
Bahwa Terdakwa pernah meminta Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam-ayam peliharaan Terdakwa;
Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus dan memberi makan dan minum ayam-ayam milik Terdakwa;
- Bahwa jarang dan hanya sedikit orang yang membeli ayam dari Terdakwa;
Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa saksi adalah ojeg langganan yang dibayar Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah pada waktu Engeline masih kelas 1 SD;
- Bahwa anak saksi seumuran dan satu sekolah dengan Engeline;
- Bahwa ketika Franky masih bekerja di rumah Terdakwa, Engeline pernah bermain bersama dengan saudaranya yang masih kecil ke rumah Saksi;
- Bahwa Engeline sering bermain di luar pagar rumahnya dan sering juga bermain dengan anak Saksi;
Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa Saksi adalah isteri dari M. Halki;
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa berhenti langganan ojeg dengan M. Halki karena pada saat itu Saksi sekeluarga pulang kampong selama 10 (sepuluh) hari;
- Bahwa setelah kembali dari kampung, Saksi pernah mengajak Engeline untuk diantar ke sekolah, tapi Engeline menjawab: Diantar mama (Terdakwa);
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline ke sekolah dengan naik mobil;
- Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa dan Engeline bersama-sama mencari ayam pada malam hari;
Keterangan Saksi Wayan Satu:
- Bahwa Saksi pernah bekerja bersama dengan bu Ayu di rumah Terdakwa;
- Bahwa pekerjaan Saksi pada saat itu adalah membersihkan rumah dan memberi makan ayam.
Keterangan Saksi I Ketut Ruta:
Bahwa Engeline mulai masuk sekolah di SDN 12 Sanur pada kelas 1 SD pada tahun 2013;
Keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi:
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama anak masih memiliki waktu untuk bermain;
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama hasil pekerjaan tersebut bisa digunakan bersama-sama antara anak dengan orang tua, dan si anak dalam keadaan gembira;
Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam peliharaannya;
- Bahwa Terdakwa memelihara ayam sebagai hobby dan baru menjualnya apabila ada yang datang menawar dengan harga yang cocok;
- Bahwa Engeline menyayangi binatang dan memberi nama kepada beberapa ayam yang disukai Engeline;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam hanya ketika Engeline sedang mau saja;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) dan Najwa;
Bahwa dari keterangan para Saksi, Ahli dan Terdakwa yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan katan lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline memiliki waktu bermain baik dengan binatang peliharaan maupun dengan teman sebayanya di sekitar rumah (vide Keterangan Saksi M. Halki, Musrah, Susiani, dan Terdakwa);
- Bahwa Terdakwa selalu mempekerjakan pembantu untuk mengurus ayam-ayampeliharaannya (vide Keterangan Saksi Susiani, Rahmat Handoro, Franky, Yuliet, Loarenne, Andika, Agus Tay, Wayan Satu dan Terdakwa);
- Bahwa apabila tidak ada pembantu, maka Terdakwa selalu berusaha mencari pembantu baru untuk mengurus ayam (vide keterangan Saksi Loarenne, Andika Andakonda, Wayan Satu dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan keadaan ceria (vide Keterangan Susiani, Rahmat Handono, Franky, Yuliet, Loarenne, Ahli DR. Seto Mulyadi dan Terdakwa);
- Bahwa hal yang wajar apabila seorang anak membantu orang tua selama anak masih memiliki waktu bermain dan membantu dengan ceria (vide keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi);
Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:
Jika memang Terdakwa menugaskan Engeline untuk mengurus dan memberi makan minum ayam, lalu buat apa Terdawa mempekerjakan Pembantu yang bahkan jika pembantunya berhenti Terdakwa selalu mencari pengganti dan bahkan meminta para Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam Terdakwa?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai tugas Engeline untuk mengurus ayam peliharaan Terdakwa.
c. Terdakwa tidak mengantar jemput Engeline ke sekolah dan tidak memperhatikan penampilan Engeline;
Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa yang didakwakan JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline adalah sebagai berikut:
Keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti:
- Bahwa sejak bulan Agustus 2014, Engeline tidak pernah ke sekolah dalam keadaan kusam, kotor ataupun bau;
- Bahwa Engeline berpakaian dengan rapi apabila ke sekolah;
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa ketika menjemput Engeline dari sekolah;
Keterangan Saksi Ketut Ruta:
Bahwa pada bulan April 2015, Saksi bertemu dengan Engeline di halaman SDN 12 Sanur dan pada saat itu Engeline berpakaian rapi seperti siswa-siswa lainnya;
Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa Saksi pernah jadi ojeg langganan Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline ke sekolah dengan mobil;
- Bahwa ada jalan pintas dari Jl. Sedap Malam ke SDN 12 Sanur yang sering dilalui oleh anak Saksi (Nova) bersama dengan Engeline;
Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa suami Saksi pernah menjadi ojeg langganan Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar jemput Engeline bersekolah dengan mobil;
- Bahwa ada jalan pintas dari Jl. Sedap Malam ke SDN 12 Sanur yang sering dilalui oleh anak Saksi (Nova) bersama dengan Engeline;
Keterangan Saksi Franky Alexander Maringka:
- Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai pengurus ayam di rumah Terdakwa;
- Bahwa selama Saksi berada di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;
Keterangan Saksi Yuliet Christien:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa bersama dengan suaminya yang bekerja mengurus ayam (Franky);
- Bahwa selama Saksi tinggal di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;
Keterangan Saksi Loarenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa dengan maksud semula untuk mengantarkan Arnold bekerja sebagai pengurus ayam peliharaan Terdakwa;
- Bahwa selama Saksi tinggal di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;
Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus ayam peliharaan;
- Bahwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;
Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa terkadang Engeline meminta Terdakwa untuk tidak mengantarnya ke sekolah karena ingin berjalan kaki;
- Bahwa jika berjalan kaki, Engeline biasanya bersama dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) melalui jalan pintas;
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan Engeline termasuk seragam-seragam sekolah, dan baju sehari-hari Engeline;
- Bahwa Terdakwa menyeterika baju-baju dan seragam sekolah Engeline;
Barang Bukti berupa 3 (tiga) pasang seragam sekolah Engeline yang disita dalam keadaan terseterika dan terlipat rapi;
Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Engeline berpakaian rapi setiap datang ke sekolah (vide keterangan saksi Putu Sri Wijayanti, Ketut Ruta, Terdakwa dan Barang Bukti seragam sekolah Engeline);
Bahwa Terdakwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline (vide keterangan Saksi Agus Tay, Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);
Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah bahkan Terdakwa sampai berlangganan ojeg untuk keperluan tersebut (vide keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti, M. Halki, Musrah, dan Terdakwa);
Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:
Jika memang Terdakwa tidak mengurus dan memperhatikan Engeline, lalu dari mana pakaian, seragam, dan keperluan Engeline itu didapat?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline.
d. Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu;
Bahwa JPU mendalilkan Engeline tidak mendapat makanan dengan asupan gizi yang baik berdasarkan “fakta-fakta persidangan” yang dimanipulasi sebagai berikut:
Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi Sp. F. dan dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, DMF;
Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma;
Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015;
Adapun fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya dan berkaitan dengan tuduhan JPU mengenai Pola Makan Engeline adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi Rosidik:
- Bahwa Saksi adalah ayah kandung Engeline;
- Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
- Keterangan Saksi Hamidah:
- Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Engeline;
- Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
- Keterangan Saksi Ketut Ruta:
- Bahwa Saksi adalah kepala sekolah SDN 12 Sanur;
- Bahwa banyak murid SDN 12 Sanur yang berperawakan kurus;
- Bahwa banyak orang dan anak-anak yang badannya tetap kurus walaupun makannya banyak;
- Keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti:
- Bahwa Saksi adalah guru wali kelas Engeline di SDN 12 Sanur;
- Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa bekal makanan dari rumah berupa nasi dan mie;
- Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa uang jajan dari rumah;
- Keterangan Franky Alexander Maringka:
- Bahwa selama bekerja sebagai pembantu, Terdakwa yang berbelanja keperluan dan bahan makanan sehari-hari Terdakwa dan Engeline;
- Keterangan Saksi Yuliet Christien:
- Bahwa Engeline sering meminum susu;
- Bahwa Terdakwa sering membeli susu dalam jumlah banyak untuk Engeline dan disimpan di lemar es;
- Bahwa Engeline bebas mengambil kapan saja apabila hendak minum susu.
- Keterangan Saksi Loarenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah menemani Terdakwa berbelanja untuk keperluan dan bahan makanannya Terdakwa dan Engeline;
- Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi dan dr. Ida Bagus Putu Alit:
- Bahwa kedua Ahli yang memeriksa jenasah Engeline;
- Bahwa dari pemeriksaan kedua Ahli disimpulkan Engeline telah meninggal 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan pada tanggal 10 Juni 2015;
- Bahwa pada saat diperiksa, jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu;
- Bahwa pada jenasah yang telah mengalami penyabunan, jaringan lemak pada tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh jenasah;
- Bahwa kedua Ahli tidak dapat mengetahui pola makan Engeline;
- Bahwa lingkar lengan Engeline adalah sebesar 15-16 cm;
- Bahwa perawakan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetik;
- Bahwa dapat terjadi anak yang makannya banyak memiliki badan yang tetap kurus;
- Bahwa ketika memeriksa jenasah Engeline ditemukan bekas gigi yang patah pada gusi, dan ada bekas benturan pada rahang dan hidung;
- Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja:
- Bahwa Ahli lulus S3 di bidang DNA Forensik dari Kobe University, Jepang;
- Bahwa badan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetic;
- Bahwa meskipun banyak makan, seorang anak bisa tetap kurus;
- Bahwa apabila jenasah mengalami proses penyabunan, maka jaringan lemak yang ada di dalam tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh;
- Bahwa dalam memeriksa anak yang diduga pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi, yang dijadikan patokan adalah lingkar lengan si anak;
- Bahwa secara medis pada anak berusia 7-9 tahun dapat dikatakan pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi apabila ukuran lingkar lengannya di bawah 14 cm;
- Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:
- Bukti Surat berupa Faktur Pembelian dari Lotte Mart tanggal 15 Mei 2015 (terlampir);
- Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan dan bahan makanan Engeline;
- Bahwa Engeline suka minum susu, makan daging ham, mie instan, dan burger;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, Terdakwa menjemput Engeline dari sekolah dan keduanya berbelanja bahan makanan di Lotte Mart;
Berdasarkan dakta-fakta persidangan di atas yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan kata lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa perawakan kurus Engeline dipengaruhi faktor keturunan/genetika (vide Keterangan Saksi Rosidik, Hamidah, Ketut Ruta, Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan keterangan Terdakwa);
- Bahwa Terdakwa rutin berbelanja susu dan bahan makanan lainnya untuk keperluan Terdakwa dan Engeline (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa serta bukti surat berupa Faktur Pembelian Lotte Mart);
- Bahwa Engeline sering dan suka meminum susu (vide keterangan Saksi Yuliet, Loarenne dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline bersekolah dengan pakaian yang rapi sebagaimana siswa lainnya (vide Keterangan Saksi Ketut Ruta, Putu Sri Wijayanti, dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline suka dan sering minum dan makan makanan yang manis-manis (vide Keterangan Saksi Yuliet, Keterangan Ahli drg. Agung Kusuma Wijaya, Visum et Repertum, dan Terdakwa);
- Bahwa pertumbuhan Engeline tidak terganggu dan tidak kurang gizi untuk anak seusianya karena dibuktikan dengan ukuran lingkar lengannya 16 cm (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja dan Visum et Repertum);
- Bahwa karena jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan, maka sisa lemak yang ditemukan pada jenasahnya ketika pemeriksaan/otopsi dilakukan tidak bisa menjadi patokan untuk asupan gizi semasa Engeline masih hidup. Hal ini karena selama proses penyabunan jaringan lemak yang ada pada tubuh jenasah akan mencair dan keluar dari tubuh (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan Visum et Repertum);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai “Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu.”
e. Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja.
Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi Yeanne Megawe:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Keterangan Saksi Lauretta Inneke:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Bahwa Terdakwa belum membawa Engeline untuk dibabtis karena setelah berusia 18 (delapan belas) tahun akan diperkenalkan kepada orang tua kandungnya yang beragama Islam;
- Bahwa maksud Terdakwa adalah agar Engeline tidak kesulitan apabila kelak hendak kembali kepada orang tua kandungnya dan mengikuti agama orang tua kandungnya tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H