Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi Sp. F. dan dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, DMF;
Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma;
Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015;
Adapun fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya dan berkaitan dengan tuduhan JPU mengenai Pola Makan Engeline adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi Rosidik:
- Bahwa Saksi adalah ayah kandung Engeline;
- Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
- Keterangan Saksi Hamidah:
- Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Engeline;
- Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
- Keterangan Saksi Ketut Ruta:
- Bahwa Saksi adalah kepala sekolah SDN 12 Sanur;
- Bahwa banyak murid SDN 12 Sanur yang berperawakan kurus;
- Bahwa banyak orang dan anak-anak yang badannya tetap kurus walaupun makannya banyak;
- Keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti:
- Bahwa Saksi adalah guru wali kelas Engeline di SDN 12 Sanur;
- Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa bekal makanan dari rumah berupa nasi dan mie;
- Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa uang jajan dari rumah;
- Keterangan Franky Alexander Maringka:
- Bahwa selama bekerja sebagai pembantu, Terdakwa yang berbelanja keperluan dan bahan makanan sehari-hari Terdakwa dan Engeline;
- Keterangan Saksi Yuliet Christien:
- Bahwa Engeline sering meminum susu;
- Bahwa Terdakwa sering membeli susu dalam jumlah banyak untuk Engeline dan disimpan di lemar es;
- Bahwa Engeline bebas mengambil kapan saja apabila hendak minum susu.
- Keterangan Saksi Loarenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah menemani Terdakwa berbelanja untuk keperluan dan bahan makanannya Terdakwa dan Engeline;
- Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi dan dr. Ida Bagus Putu Alit:
- Bahwa kedua Ahli yang memeriksa jenasah Engeline;
- Bahwa dari pemeriksaan kedua Ahli disimpulkan Engeline telah meninggal 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan pada tanggal 10 Juni 2015;
- Bahwa pada saat diperiksa, jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu;
- Bahwa pada jenasah yang telah mengalami penyabunan, jaringan lemak pada tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh jenasah;
- Bahwa kedua Ahli tidak dapat mengetahui pola makan Engeline;
- Bahwa lingkar lengan Engeline adalah sebesar 15-16 cm;
- Bahwa perawakan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetik;
- Bahwa dapat terjadi anak yang makannya banyak memiliki badan yang tetap kurus;
- Bahwa ketika memeriksa jenasah Engeline ditemukan bekas gigi yang patah pada gusi, dan ada bekas benturan pada rahang dan hidung;
- Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja:
- Bahwa Ahli lulus S3 di bidang DNA Forensik dari Kobe University, Jepang;
- Bahwa badan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetic;
- Bahwa meskipun banyak makan, seorang anak bisa tetap kurus;
- Bahwa apabila jenasah mengalami proses penyabunan, maka jaringan lemak yang ada di dalam tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh;
- Bahwa dalam memeriksa anak yang diduga pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi, yang dijadikan patokan adalah lingkar lengan si anak;
- Bahwa secara medis pada anak berusia 7-9 tahun dapat dikatakan pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi apabila ukuran lingkar lengannya di bawah 14 cm;
- Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:
- Bukti Surat berupa Faktur Pembelian dari Lotte Mart tanggal 15 Mei 2015 (terlampir);
- Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan dan bahan makanan Engeline;
- Bahwa Engeline suka minum susu, makan daging ham, mie instan, dan burger;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, Terdakwa menjemput Engeline dari sekolah dan keduanya berbelanja bahan makanan di Lotte Mart;
Berdasarkan dakta-fakta persidangan di atas yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan kata lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa perawakan kurus Engeline dipengaruhi faktor keturunan/genetika (vide Keterangan Saksi Rosidik, Hamidah, Ketut Ruta, Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan keterangan Terdakwa);
- Bahwa Terdakwa rutin berbelanja susu dan bahan makanan lainnya untuk keperluan Terdakwa dan Engeline (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa serta bukti surat berupa Faktur Pembelian Lotte Mart);
- Bahwa Engeline sering dan suka meminum susu (vide keterangan Saksi Yuliet, Loarenne dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline bersekolah dengan pakaian yang rapi sebagaimana siswa lainnya (vide Keterangan Saksi Ketut Ruta, Putu Sri Wijayanti, dan Terdakwa);
- Bahwa Engeline suka dan sering minum dan makan makanan yang manis-manis (vide Keterangan Saksi Yuliet, Keterangan Ahli drg. Agung Kusuma Wijaya, Visum et Repertum, dan Terdakwa);
- Bahwa pertumbuhan Engeline tidak terganggu dan tidak kurang gizi untuk anak seusianya karena dibuktikan dengan ukuran lingkar lengannya 16 cm (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja dan Visum et Repertum);
- Bahwa karena jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan, maka sisa lemak yang ditemukan pada jenasahnya ketika pemeriksaan/otopsi dilakukan tidak bisa menjadi patokan untuk asupan gizi semasa Engeline masih hidup. Hal ini karena selama proses penyabunan jaringan lemak yang ada pada tubuh jenasah akan mencair dan keluar dari tubuh (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan Visum et Repertum);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai “Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu.”
e. Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja.
Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi Yeanne Megawe:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Keterangan Saksi Lauretta Inneke:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
- Bahwa keluarga besar sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
- Bahwa Terdakwa belum membawa Engeline untuk dibabtis karena setelah berusia 18 (delapan belas) tahun akan diperkenalkan kepada orang tua kandungnya yang beragama Islam;
- Bahwa maksud Terdakwa adalah agar Engeline tidak kesulitan apabila kelak hendak kembali kepada orang tua kandungnya dan mengikuti agama orang tua kandungnya tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H