Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe- Analisa Yuridis (16)

27 Februari 2016   10:39 Diperbarui: 27 Februari 2016   11:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterangan Saksi Andika Andakonda:
Bahwa Terdakwa pernah meminta Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam-ayam peliharaan Terdakwa;

Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus dan memberi makan dan minum ayam-ayam milik Terdakwa;
- Bahwa jarang dan hanya sedikit orang yang membeli ayam dari Terdakwa;

Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa saksi adalah ojeg langganan yang dibayar Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah pada waktu Engeline masih kelas 1 SD;
- Bahwa anak saksi seumuran dan satu sekolah dengan Engeline;
- Bahwa ketika Franky masih bekerja di rumah Terdakwa, Engeline pernah bermain bersama dengan saudaranya yang masih kecil ke rumah Saksi;
- Bahwa Engeline sering bermain di luar pagar rumahnya dan sering juga bermain dengan anak Saksi;

Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa Saksi adalah isteri dari M. Halki;
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa berhenti langganan ojeg dengan M. Halki karena pada saat itu Saksi sekeluarga pulang kampong selama 10 (sepuluh) hari;
- Bahwa setelah kembali dari kampung, Saksi pernah mengajak Engeline untuk diantar ke sekolah, tapi Engeline menjawab: Diantar mama (Terdakwa);
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline ke sekolah dengan naik mobil;
- Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa dan Engeline bersama-sama mencari ayam pada malam hari;

Keterangan Saksi Wayan Satu:
- Bahwa Saksi pernah bekerja bersama dengan bu Ayu di rumah Terdakwa;
- Bahwa pekerjaan Saksi pada saat itu adalah membersihkan rumah dan memberi makan ayam.

Keterangan Saksi I Ketut Ruta:
Bahwa Engeline mulai masuk sekolah di SDN 12 Sanur pada kelas 1 SD pada tahun 2013;

Keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi:
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama anak masih memiliki waktu untuk bermain;
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama hasil pekerjaan tersebut bisa digunakan bersama-sama antara anak dengan orang tua, dan si anak dalam keadaan gembira;

Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam peliharaannya;
- Bahwa Terdakwa memelihara ayam sebagai hobby dan baru menjualnya apabila ada yang datang menawar dengan harga yang cocok;
- Bahwa Engeline menyayangi binatang dan memberi nama kepada beberapa ayam yang disukai Engeline;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam hanya ketika Engeline sedang mau saja;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) dan Najwa;

Bahwa dari keterangan para Saksi, Ahli dan Terdakwa yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan katan lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);
  • Bahwa Engeline memiliki waktu bermain baik dengan binatang peliharaan maupun dengan teman sebayanya di sekitar rumah (vide Keterangan Saksi M. Halki, Musrah, Susiani, dan Terdakwa);
  • Bahwa Terdakwa selalu mempekerjakan pembantu untuk mengurus ayam-ayampeliharaannya (vide Keterangan Saksi Susiani, Rahmat Handoro, Franky, Yuliet, Loarenne, Andika, Agus Tay, Wayan Satu dan Terdakwa);
  • Bahwa apabila tidak ada pembantu, maka Terdakwa selalu berusaha mencari pembantu baru untuk mengurus ayam (vide keterangan Saksi Loarenne, Andika Andakonda, Wayan Satu dan Terdakwa);
  • Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan keadaan ceria (vide Keterangan Susiani, Rahmat Handono, Franky, Yuliet, Loarenne, Ahli DR. Seto Mulyadi dan Terdakwa);
  • Bahwa hal yang wajar apabila seorang anak membantu orang tua selama anak masih memiliki waktu bermain dan membantu dengan ceria (vide keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi);

Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:

Jika memang Terdakwa menugaskan Engeline untuk mengurus dan memberi makan minum ayam, lalu buat apa Terdawa mempekerjakan Pembantu yang bahkan jika pembantunya berhenti Terdakwa selalu mencari pengganti dan bahkan meminta para Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam Terdakwa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun