Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe- Analisa Yuridis (16)

27 Februari 2016   10:39 Diperbarui: 27 Februari 2016   11:13 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

=> DAKWAAN KEEMPAT

Pasal 76 A huruf a jo. Pasal 77 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Unsur “setiap orang”
Pembuktian unsur “setiap orang” yaiut subjek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana bergantung pada pembuktian delik intinya karena unsur “setiap orang” merupakan elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan baru dapat dibuktikan apabila unsur inti dari delik yang dituduhkan telah terbukti.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima yang antara lain menegaskan bahwa unsur “barang siapa” atau in casu “setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karena itu haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan.

Dengan demikian untuk membuktikan unsur “setiap orang” haruslah dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur-unsur lainnya dari tindak pidana yang didakwakan.
Dengan kata lain, unsur “setiap orang” belum dapat dibuktikan sebelum unsurunsur
lain dari tindak pidana yang didakwakan terbukti/terpenuhi pada diri
Terdakwa.

2. Unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya”

Bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak menjabarkan definisi tentang frasa “diskriminatif” dalam bagian penjelasan nya sehingga dalam menguraikan unsur ini berpatokan pada keterangan 2 (dua) orang Ahli yaitu Ahli Erlinda dan Seto Mulyadi. Namun anehnya penjabaran dari frasa “diskriminatif” yang kemudian disebut oleh para Ahli menjadi “diskriminasi” saling berlainan satu dengan lainnya.

Bahwa untuk mempertegas pengertian dari unsur ini maka Penasihat Hukum Terdakwa akan berpatokan pada definisi uang dijelaskan oleh Ahli Seto Mulyadi yaitu “suatu pembedaan, pengucilan, pembatasan atau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal-usul etnik atau kebangsaan, yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, dalam suatu kederajatan, dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang-bidang kehidupan masyarakat lainnya. Bentuk diskriminasi adalah pembedaan sikap pada potensi dan asal usul anak yang saling berbeda, seperti: perbadaan sikap antara anak cerdas akademik dengan cerdas musik, perbedaan sikap anak kandung dengan anak angkat atau anak kandung dengan anak asuh, perlakuan yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moriil sehingga menghambat fungsi sosialnya dan perlakuan yang membedakan, pengucilan, pembatasan yang bertujuan atau berakibat mencabut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak-ahak asasi manusia dan kebebasan mendasar.

Bahwa dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa unsur “memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya” pada intinya terdapat pada hal-hal sebagai berikut:

a. Tidak memberitahukan orang tua kandung Engeline;
Bahwa berdasarkan Akta Pengakuan Pengangkatan Anak, telah tercantum kewajiban dari Terdakwa untuk memberitahukan siapa orang tua Engeline tua kandung Engeline yaitu pada usia 18 tahun. Terdakwa sangat menghormati kesepakatan yang telah dibuatnya bersama-sama dengan Hamidah dan Rosidik. Terdakwa sendiri tidak pernah melarang orang tua kandung Engeline untuk mampir ke rumah Terdakwa dan Terdakwa juga tidak pernah menyembunyikan alamat dan keberadaan Engeline selama ini dari kedua orang tua kandungnya sehingga orang tua kandung Engeline sewaktu-waktu bisa menengok Engeline. Namun anehnya kedua orang tua kandung Engeline seperti tidak ada keinginan untuk menengok Engeline walaupun selama ini orang tua kandung Engeline mengetahui dimana alamat tempat tinggal Terdakwa dan Engeline, seharusnya kedua orang tua Engeline dapat menengok Engeline karena mereka berdua sama-sama bertempat tinggal juga di Bali walaupun mereka sudah bercerai.

b. Sejak tahun 2013 Terdakwa telah menugaskan Engeline untuk mengurus, memberi makan dan minum ayam-ayam perliharaan Terdakwa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun