Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (15)

26 Februari 2016   15:28 Diperbarui: 26 Februari 2016   15:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

=> DAKWAAN KETIGA

Bahwa Dakwaan Ketiga yang didakwakan JPU adalah Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak yang menyatakan:

Pasal 76 B UU Perlindungan Anak

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situsai perlakuan salah dan penelantaran."

Pasal 77 B UU Perlindungan Anak

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 B, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus serratusjuta rupiah)."

Bahwa unsur-unsur delik Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:

- Setiap orang
- menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;

a. Unsur “setiap orang”

Pembuktian unsur “setiap orang” yaitu subjek hukum yang diduga atau didakwa melakukan tindak pidana bergantung pada pembuktian delik intinya karena unsur “setiap orang” merupakan elemen delik yang tidak dapat berdiri sendiri dan baru dapat dibuktikan apabila unsur inti dari delik yang dituduhkan telah terbukti.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara Yojiro Kitajima yang antara lain menegaskan bahwa unsur “barang siapa” atau in casu “setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karena itu haruslah dibuktikan secara bersaaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan.

Dengan demikian untuk membuktikan unsur “setiap orang” haruslah dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur-unsur lainnya dari tindak pidana yang didakwakan. Dengan kata lain, unsur “setiap orang” belum dapat dibuktikan sebelum unsur-unsur lain dari tindak pidana yang didakwakan terbukti/terpenuhi pada diri Terdakwa.

b. Unsur "menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran"

Bahwa unsur "menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran" dalam Pasal 76 B UU Perlindungan Anak memiliki sub-sub unsur yang bersifat alternatif alternatif,
yaitu:

1. Menempatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
2. Membiarkan MAnak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
3. Menyuruh Mmelibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;
4. Melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran;

Uraian perbuatan "menempatkan, melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran" dalam Dakwaan Ketiga halaman ke-17 sampai halaman ke-19 Surat Dakwaan adalah sebagai berikut:

“Bahwa pada awalnya Terdakwa merawat dan mengasuh korban dengan perlakuan wajar karena anak-anak terdakwa (Yvonne Caroline Megawe dan Christina T Scarborough) sering menjenguk dan memperhatikan korban, dan
terdakwa menyekolahkan korban di TK/PAUD Tri Purnama Bumi di dekat rumahnya dari bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Juni 2013. Setamat dari sekolah TK tersebut selanjutnya terdakwa menyekolahkan korban di SDN 12
Sanur pada bulan Juli 2013, pada saat korban duduk di kelas 1 SDN 12 Sanur tersebut, terdakwa sering mengantar jemput korban ke sekolah, namun ketika korban duduk di kelas 2 SDN 12 Sanur tersebut terdakwa telah menelantarkan korban dengan tidak mengantar jemput korban ke sekolah, sehingga korban harus berjalan kaki pulang pergi ke sekolah padahal jarak antara rumah terdakwa dengan Sekolah Dasar 12 Sanur sekira 12 km.
Bahwa sejak tahun 2013, Terdakwa telah memelihara ayam yang jumlahnya sangat banyak yakni kurang lebih 100 ekor dan terdakwa telah melakukan eksploitasi terhadap korban dengan memberikan pekerjaan kepada korban untuk mengurus ayam-ayam terdakwa tersebut dengan tugas setiap harinya dimulai dari pukul 06:00 WITA korban telah memberi makan dan minum ayam dengan menggunakan ember yang besar yang tidak sebanding dengan ukuran korban dan mencuci tempat minum ayam, baru sekira pukul 11:30 WITA Terdakwa memanggil korban untuk pergi ke sekolah namun terdakwa tidak merapikan penampilan korban yang tergolong masih anak-anak dan masih perlu bantuan dari orang tuanya untuk menyisir rambut maupun mengenakan pakaian dan memakai bedak.
Bahwa setelah dipanggil oleh terdakwa selanjutnya korban dengan cepat ganti baju lalu dengan penampilan yang kurang rapi, yaitu rambut tidak disisir rapi dengan baju yang tidak disterika dan wajahnya yang kusam serta bau badan yang tidak sedap, korban berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki.
Bahwa selain itu terdakwa juga telah menelantarkan korban dengan tidak memberikan makanan kepada korban dengan asupan gizi (kualitas dan kuantitas) yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga mengakibatkan badan korban kurus dengan status gizi kurang. hal Hini dibuktikan dengan sedikitnya cadangan lemak di bawah kulit dari korban dimana ketebalan lemak dinding dada o,2 cm sedangkan lemak dinding perut dengan tebal hanya 0,5 cm, berat badan korban adalah 22 kg dengan panjang badan 127 cm pada otopsi juga ditemukan lambung yang kosong yang tidak berisi makanan sehingga kurangnya asupan makanan sebagai penyebab kurang gizi tersebut sebagaimana keterangan ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF., DMF. didukung DVisum et Repertum No. UK-01.15/IV.E.19/VER/289/2015 tanggal 9 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.
Bahwa selain itu dari tidak dirawatnya korban oleh terdakwa dengan baik mengakibatkan juga adanya kebersihan gigi dan mulut atau oral hygiene yang buruk ditandai dengan banyaknya gigi yang hilang dan sebagian gigi yang
berlubang sebagaimana keterangan ahli dr. Ida bagus Putu Alit, SPF, DMF.
Bahwa selain terdakwa tidak memperhatikan pertumbuhan fisik korban terdakwa juga tidak emperhatikan perkembangan rohani korban karena terdakwa tidak pernah mengajak korban untuk bersembahyang ke gereja sebagaimana layaknya umat Kristiani bersembahyang karena baik terdakwa maupun korban adalah
pemeluk agama Kristen Protestan.”

Bahwa berdasarkan uraian Dakwaan Ketiga tersebut dan sebagaimana dimuat pada halaman ke-313 paragraf ke-1 Surat Tuntutan, maka sub unsur Pasal 76 B UU Perlindungan Anak yang diterapkan kepada Terdakwa (bestandehellen van het delict) adalah unsur "menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran."

Bahwa menempatkan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dapat diartikan sebagai kesengajaan mengabaikan hak-hak anak dan tidak mengasuh anak sebagaimana mestinya.

Bahwa menurut JPU, “fakta-fakta persidangan" yang konon dijadikan JPU sebagai dasar "terbuktinya" Dakwaan Ketiga ini sebagaimana dimuat pada halaman ke- 309 sampai halaman ke 311 Surat Tuntutan adalah sebagai
berikut:

  • Keterangan Saksi Rosidik dan Hamidah
  • Keterangan Saksi I Ketut Ruta;
  • Keterangan Sasi Ni Komang Juniati;
  • Keterangan Saksi Susiani dan Handono;
  • Keterangan Saksi Franky Alezander Maringka, Yuliet Christien Hartoyo dan Loraenne I Soriton;
  • Keterangan Saksi Arhana;
  • Keterangan Saksi Calista Rukmiastanti;
  • Keterangan Saksi Agus Tay Handa May;
  • Keterangan Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F., DMF.;
  • Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusma;
  • Bukti Surat berupa Akta Pengakuan Pengangkatan Anak No 18 tanggal 24 Mei 2015 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo;
  • Petunjuk yang diperoleh dari perseuaian keterangan para saksi dengan surat dan keterangan ahli.

Bahwa menurut JPU fakta-fakta persidangan tersebut di atas membuktikan hal-hal yang diuraikannya pada halaman ke-308 sampai halaman ke 309 Surat Tuntutan sebagai berikut:

  • Bahwa korban Engeline Margriet Megawe lahir tanggal 19 Mei 2007 saat berumur 3 hari diangkat oleh terdakwa dan dibuatkan akta pengakuan pengangkatan anak di hadapam Notaris Anneke Wibowo, SH., No. 18 tanggal 24 Mei 2007;
  • Bahwa Terdakwa tidak menindaklanjuti pengangkatan anak tersebut dengan Penetapan Pengadilan, namun korban Engeline Margriet Megawe tinggal di rumah Terdakwa di Jl. Sedap Malam No. 26, Denpasar dan korban dalam asuhan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menyekolahkan korban di TK/PAUD Tri Permata Bumi didekat rumahnya dari bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Juni 2013. Setamat sekolah TK tersebut selanjutnya Terdakwa menyekolahkan Korban di SDN 12 Sanur pada bulan Juli 2013;
  • Bahwa pada saat korban duduk di kelas 1 SDN 12 Sanur tersebut, terdakwa sering mengantar jemput korban ke sekolah, namun ketika korban duduk di kelas 2 SDN 12 Sanur tersebut terdakwa tidak lagi mengantar jemput korban ke sekolah sehingga korban harus berjalan kaki pulang pergi ke sekolah padahal jarak antara rumah terdakwa dengan Sekolah Dasar 12 Sanur sekira 2 km dan terdakwa tidak memperhatikan korban sehingga korban ke sekolah dengan pakaian yanh tidak diseterika, rambut tidak tersisir, rapi bahkan kadang korban bau kotoran ayam sering terlambat masuk kelas;
  • Terdakwa tidak memberi makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban serta tidak merawat korban kebersihan korban;
  • Bahwa sejak tahun 2013, terdakwa memberikan pekerjaan kepada korban untuk mengurus ayam terdakwa dengan jumlah yang sangat banyak untuk ukuran anak seumur korban yaitu kurang lebih 100 ekor dengan aktivitas korban bangun pagi sekira pukul 06:00 WITA, selanjutnya korban langsung mengurus ayam milik terdakwa dan memberi makan dan minum menggunakan ember yang besar yang tidak sebanding dengan ukuran korban, selanjutnya korban juga mencuci tempat minum ayam setiap harinya, kemudian sekira pukul 11:30 WITA terdakwa memanggil korban untuk pergi ke sekolah;
  • Terdakwa tidak merapikan penampilan korban yang tergolong masih anak dan tanpa dibantu oleh terdakwa;
  • Bahwa setelah korban pulang sekolah korban masih harus mengerjakan pekerjaan rumah dan memberi makan, minum ayam peliharaan terdakwa bahkan korban mandi sore sekitar pukul 19:00 s/d jam 20:00 WITA;
  • Terdakwa tidak pernah mengajak korban ke gereja maupun dibabtis sesuai agama Kristen Protestan yang dianut oleh terdakwa dan korban.

Bahwa keterangan para Saksi dan Ahli yang dijadikan dasar JPU mendalilkan hal-hal yang katanya “terbukti” tersebut sebagaimana telah kami uraikan pada bab terdahulu (Analisa Fakta) merupakan hasil manipulasi fakta persidangan yang dituangkan JPU dalam Surat Tuntutannya. Adapun fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya dan berkaitan dengan unsur pasal pada Dakwaan Ketiga adalah sebagaimana kami sampaikan di sini.

Bahwa berdasarkan uraian Dakwaan Ketiga tersebut dan sebagaimana dimuat pada halaman ke-313 paragraf ke-1 Surat Tuntutan, maka sub unsur Pasal 76 B UU Perlindungan Anak yang diterapkan kepada Terdakwa (bestandehellen van het delict) adalah unsur "menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran."

Bahwa menempatkan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dapat diartikan sebagai kesengajaan mengabaikan hak-hak anak dan tidak mengasuh anak sebagaimana mestinya.

Adapun "perlakuan salah dan penelantaran" yang didakwakan JPU pada Dakwaan Ketiga pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Sejak tahun 2013 Terdakwa telah menugaskan Engeline untuk mengurus, memberi makan dan minum ayam-ayam perliharaan Terdakwa;

2. Terdakwa tidak mengantar jemput korban ke sekolah dan tidak memperhatikan penampilan korban;

3. Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu;

4. Akibat tidak dirawat oleh Terdakwa, kebersihan gigi dan mulut atau oral hygiene Engeline buruk;

5. Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja.

Ad. 1 Mengenai Tugas Engeline Mengurus Ayam

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa yang didakwakan JPU mengenai tugas Engeline mengurus ayam adalah sebagai berikut:

Keterangan Saksi Susiani
- Bahwa tugas Engeline adalah mengurus ayam, memberi makan dan minum ayam;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung bagaimana Terdakwa menyuruh/menugaskan Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Engeline mengangkat/memindahkan ember yang berisi makanan ayam dengan cara diseret;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
- Bahwa sehari-harinya Engeline adalah anak yang ceria;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan binatang peliharaan dan juga dengan anak tetangga;
- Bahwa Terdakwa sering berganti-ganti pembantu antara lain ada orang dari Mengwi, dan setelahnya juga ada orang yang bernama Arnold yang bekerja sebagai pembantu Terdakwa;
- Bahwa suami Saksi pernah dimarahi oleh Terdakwa karena salah memperbaiki kran air sehingga Saksi dan suaminya merasa tersinggung sampai sekarang;
- Bahwa sehari-hari Saksi dan suaminya pergi sekitar pukul 06:30 WITA, dan kembali lagi ke rumah Terdakwa pukul 08:00 WITA, lalu pergi lagi pada pukul 09:00 WITA dan kembali pada pukul 11:00 WITA, pergi lagi pukul 12:30 WITA
dan kembali pukul 17:00 WITA, lalu pergi lagi pukul 18:00 WITA dan baru kembali untuk istirahat pada pukul 20:00 WITA;
- Bahwa dengan demikian total waktu Saksi dan suami berada di rumah Terdakwa tidak lebih dari 3 (tiga) jam;

Keterangan Saksi Rahmat Handono:
- Bahwa terdakwa mulai memelihara ayam pada sekitar tahun 2014 dan awalnya ayam dipelihara berjumlah 4 (empat) ekor;
- Bahwa sejak ayamnya semakin banyak, Terdakwa mulai mempekerjakan pembantu;
- Bahwa tugas Engeline adalah mengurus, memberi makan dan minum ayam yang dilakukannya setiap pagi karena disuruh Terdakwa;
- Bahwa sepulang sekolah Engeline bertugas untuk mencuci tempat minum ayam;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat dan mendengar langsung bagaimana Terdakwa menyuruh Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Saksi pernah dimarahi oleh Terdakwa karena salah memperbaiki kran air dan karenanya Saksi dan isterinya tersinggung serta masih mengingatnya sampai sekarang;
- Bahwa setelah Arnold tak lagi bekerja sebagai pembantu Terdakwa, yang bekerja sebagai pembantu Terdakwa adalah Franky yang bekerja selama 3 (tiga) bulan;

Keterangan Saksi Franky Alexander Maringka:
- Bahwa Saksi mulai tinggal dan bekerja sebagai pembantu di rumah Terdakwa sejak tanggal 15 Desember 2014 ketika Arnold sudah tidak lagi bekerja;
- Bahwa Engeline biasanya berangkat sekolah pada pukul 11:30 WITA dan kembali ke rumah pada pukul 16:30 sampai pukul 17:30 WITA;
- Bahwa ayam-ayam yang ada di rumah Terdakwa hanya untuk dipelihara saja;
- Bahwa Terdakwa pernah mengatakan jika ayam-ayam yang diperliharanya ada yang mau beli baru dijual apabila harganya cocok;
- Bahwa Engeline hanya memberi makan anak-anak ayam yang masih kecil saja sedangkan untuk ayam yang sudah besar merupakan tugas Saksi;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;
- Bahwa selama Saksi bekerja di rumah Terdakwa, jarang dan hanya sedikit orang yang membeli ayam dari Terdakwa;

Keterangan Saksi Loraenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa pada bulan November 2014 sampai bulan Maret 2015;
- Bahwa maksud kedatangan Saksi ke rumah Terdakwa adalah untuk mengantar Arnold yang hendak bekerja sebagai pembantu Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa meminta Saksi untuk membawa/mengantar 2 (dua) orang untuk bekerja sebagai pembantu Terdakwa dan untuk itu Terdakwa telah mengirim uang tiket untuk 2 (dua) orang kepada Saksi;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mengharuskan Engeline untuk mengurus ayam;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan cara menyebar-nyebarkan makanan ke arah ayam dan Engeline tidak pernah menghabiskan waktu lama untuk memberi makan ayam;
- Bahwa Engeline kadang sekolah pagi dan kadang sekolah siang;
- Bahwa Engeline memberi nama kepada beberapa ayam yang ada di rumah Terdakwa;
- Bahwa Engeline hanya menyebar-nyebarkan makanan ayam saja karena yang meraciknya adalah Saksi dan Franky Alexander Maringka;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan ceria dan gembira;

Keterangan Saksi Yuliet Christien Hartoyo:
- Bahwa Saksi tinggal di rumah Terdawa pada bulan Desember 2014 sampai dengan bulan Maret 2015;
- Bahwa saat Saksi tiba di rumah Terdakwa, ada pembantu yang bernama Arnold;
- Bahwa setelah Arnold tidak lagi bekerja, yang mengurus ayam adalah Franky, Loraenne dan Engeline;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline bersekolah dengan mobil;
- Bahwa Saksi mengetahui M. Halki adalah ojeg langganan yang disewa oleh Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah pada saat Engeline kelas 1 SD;
- Bahwa setelah Arnold pergi, Franky bekerja sebagai pembantu menggantikan Arnold;
- Bahwa Engeline bersekolah siang hari;
- Bahwa Engeline sangat menyayangi binatang peliharaan, bahkan ada beberapa ayam yang diberi nama oleh Engeline;

Keterangan Saksi Putu Sukanaya:
Bahwa Saksi adalah anggota Intel Polsek Denpasar Timur yang pernah menyamar dan membeli ayam dari rumah Terdakwa.

Keterangan Saksi Juwari:
Bahwa Saksi dan isterinya pernah membeli ayam dari rumah Terdakwa.

Keterangan Saksi Andika Andakonda:
Bahwa Terdakwa pernah meminta Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam-ayam peliharaan Terdakwa;

Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus dan memberi makan dan minum ayam-ayam milik Terdakwa;
- Bahwa jarang dan hanya sedikit orang yang membeli ayam dari Terdakwa;

Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa saksi adalah ojeg langganan yang dibayar Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah pada waktu Engeline masih kelas 1 SD;
- Bahwa anak saksi seumuran dan satu sekolah dengan Engeline;
- Bahwa ketika Franky masih bekerja di rumah Terdakwa, Engeline pernah bermain bersama dengan saudaranya yang masih kecil ke rumah Saksi;
- Bahwa Engeline sering bermain di luar pagar rumahnya dan sering juga bermain dengan anak Saksi;

Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa Saksi adalah isteri dari M. Halki;
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa berhenti langganan ojeg dengan M. Halki karena pada saat itu Saksi sekeluarga pulang kampong selama 10 (sepuluh) hari;
- Bahwa setelah kembali dari kampung, Saksi pernah mengajak Engeline untuk diantar ke sekolah, tapi Engeline menjawab: Diantar mama (Terdakwa);
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline ke sekolah dengan naik mobil;
- Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa dan Engeline bersama-sama mencari ayam pada malam hari;

Keterangan Saksi Wayan Satu:
- Bahwa Saksi pernah bekerja bersama dengan bu Ayu di rumah Terdakwa;
- Bahwa pekerjaan Saksi pada saat itu adalah membersihkan rumah dan memberi makan ayam.

Keterangan Saksi I Ketut Ruta:
Bahwa Engeline mulai masuk sekolah di SDN 12 Sanur pada kelas 1 SD pada tahun 2013;

Keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi:
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama anak masih memiliki waktu untuk bermain;
- Bahwa hal yang wajar apabila anak membantu pekerjaan orang tua selama hasil pekerjaan tersebut bisa digunakan bersama-sama antara anak dengan orang tua, dan si anak dalam keadaan gembira;

Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam peliharaannya;
- Bahwa Terdakwa memelihara ayam sebagai hobby dan baru menjualnya apabila ada yang datang menawar dengan harga yang cocok;
- Bahwa Engeline menyayangi binatang dan memberi nama kepada beberapa ayam yang disukai Engeline;
- Bahwa Engeline memberi makan ayam hanya ketika Engeline sedang mau saja;
- Bahwa Engeline sering bermain dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) dan Najwa;

Bahwa dari keterangan para Saksi, Ahli dan Terdakwa yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan katan lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa Terdakwa tidak pernah menugaskan/mempekerjakan Engeline untuk mengurus ayam (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);

 Bahwa Engeline memiliki waktu bermain baik dengan binatang peliharaan maupun dengan teman sebayanya di sekitar rumah (vide Keterangan Saksi M. Halki, Musrah, Susiani, dan Terdakwa);

 Bahwa Terdakwa selalu mempekerjakan pembantu untuk mengurus ayam-ayam peliharaannya (vide Keterangan Saksi Susiani, Rahmat Handoro, Franky, Yuliet, Loarenne, Andika, Agus Tay, Wayan Satu dan Terdakwa);

 Bahwa apabila tidak ada pembantu, maka Terdakwa selalu berusaha mencari pembantu baru untuk mengurus ayam (vide keterangan Saksi Loarenne, Andika Andakonda, Wayan Satu dan Terdakwa);

 Bahwa Engeline memberi makan ayam dengan keadaan ceria (vide Keterangan Susiani, Rahmat Handono, Franky, Yuliet, Loarenne, Ahli DR. Seto Mulyadi dan Terdakwa);

 Bahwa hal yang wajar apabila seorang anak membantu orang tua selama anak masih memiliki waktu bermain dan membantu dengan ceria (vide keterangan Ahli DR. Seto Mulyadi);

Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:

Jika memang Terdakwa menugaskan Engeline untuk mengurus dan memberi makan minum ayam, lalu buat apa Terdawa mempekerjakan Pembantu yang bahkan jika pembantunya berhenti Terdakwa selalu mencari pengganti dan bahkan meminta para Saksi untuk mencarikan pembantu guna mengurus ayam Terdakwa?

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai tugas Engeline untuk mengurus ayam peliharaan Terdakwa.

Ad. 1 Mengenai Tidak Mengantar Jemput Dan Tidak Memperhatikan Penampilan Engeline 

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian peristiwa yang didakwakan JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline adalah sebagai berikut:

Keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti:
- Bahwa sejak bulan Agustus 2014, Engeline tidak pernah ke sekolah dalam keadaan kusam, kotor ataupun bau;
- Bahwa Engeline berpakaian dengan rapi apabila ke sekolah;
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa ketika menjemput Engeline dari sekolah;

Keterangan Saksi Ketut Ruta:
Bahwa pada bulan April 2015, Saksi bertemu dengan Engeline di halaman SDN 12 Sanur dan pada saat itu Engeline berpakaian rapi seperti siswa-siswa lainnya;

Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa Saksi pernah jadi ojeg langganan Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar Engeline ke sekolah dengan mobil;
- Bahwa ada jalan pintas dari Jl. Sedap Malam ke SDN 12 Sanur yang sering dilalui oleh anak Saksi (Nova) bersama dengan Engeline;

Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa suami Saksi pernah menjadi ojeg langganan Terdakwa untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa mengantar jemput Engeline bersekolah dengan mobil;
- Bahwa ada jalan pintas dari Jl. Sedap Malam ke SDN 12 Sanur yang sering dilalui oleh anak Saksi (Nova) bersama dengan Engeline;

Keterangan Saksi Franky Alexander Maringka:
- Bahwa Saksi pernah bekerja sebagai pengurus ayam di rumah Terdakwa;
- Bahwa selama Saksi berada di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;

Keterangan Saksi Yuliet Christien:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa bersama dengan suaminya yang bekerja mengurus ayam (Franky);
- Bahwa selama Saksi tinggal di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;

Keterangan Saksi Loarenne I Soriton:
- Bahwa Saksi pernah tinggal di rumah Terdakwa dengan maksud semula untuk mengantarkan Arnold bekerja sebagai pengurus ayam peliharaan Terdakwa;
- Bahwa selama Saksi tinggal di rumah Terdakwa, yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;

Keterangan Saksi Agus Tay Handa May:
- Bahwa Saksi bekerja di rumah Terdakwa dengan tugas mengurus ayam peliharaan;
- Bahwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline adalah Terdakwa sendiri;

Keterangan Terdakwa:
- Bahwa Terdakwa pernah berlangganan ojeg kepada M. Halki untuk mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah;
- Bahwa terkadang Engeline meminta Terdakwa untuk tidak mengantarnya ke sekolah karena ingin berjalan kaki;
- Bahwa jika berjalan kaki, Engeline biasanya bersama dengan Nova (anak M. Halki dan Musrah) melalui jalan pintas;
- Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan Engeline termasuk seragam-seragam sekolah, dan baju sehari-hari Engeline;
- Bahwa Terdakwa menyeterika baju-baju dan seragam sekolah Engeline;

Barang Bukti berupa 3 (tiga) pasang seragam sekolah Engeline yang disita dalam keadaan terseterika dan terlipat rapi;

Bahwa dari fakta-fakta persidangan yang saling bersesuaian di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa Engeline berpakaian rapi setiap datang ke sekolah (vide keterangan saksi Putu Sri Wijayanti, Ketut Ruta, Terdakwa dan Barang Bukti seragam sekolah Engeline);

 Bahwa Terdakwa yang mencuci dan menyeterika baju Terdakwa dan Engeline (vide keterangan Saksi Agus Tay, Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa);

 Bahwa Terdakwa sering mengantar jemput Engeline bersekolah bahkan Terdakwa sampai berlangganan ojeg untuk keperluan tersebut (vide keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti, M. Halki, Musrah, dan Terdakwa);

Bahwa selain hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, maka dalam persidangan ini perlu pula dianalisa mengenai “logis tidaknya” Dakwaan Ketiga yang dipertahankan JPU dalam tuntutannya, karena setiap orang yang lurus pikirannya tentu dapat mengetahui hal-hal tak logis dalam Dakwaan dan Tuntutan JPU yakni:

Jika memang Terdakwa tidak mengurus dan memperhatikan Engeline, lalu dari mana pakaian, seragam, dan keperluan Engeline itu didapat?

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak mengantar jemput dan memperhatikan penampilan Engeline.

Ad. 2 Mengenai Makanan Engeline

Bahwa JPU mendalilkan Engeline tidak mendapat makanan dengan asupan gizi yang baik berdasarkan “fakta-fakta persidangan” yang dimanipulasi sebagai berikut:

 Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi Sp. F. dan dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, DMF;
 Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma;
 Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015;

Adapun fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya dan berkaitan dengan tuduhan JPU mengenai Pola Makan Engeline adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Saksi Rosidik:
    - Bahwa Saksi adalah ayah kandung Engeline;
    - Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
  • Keterangan Saksi Hamidah:
    - Bahwa Saksi adalah Ibu kandung Engeline;
    - Bahwa kakak dan adik Engeline juga berperawakan kurus;
  • Keterangan Saksi Ketut Ruta:
    - Bahwa Saksi adalah kepala sekolah SDN 12 Sanur;
    - Bahwa banyak murid SDN 12 Sanur yang berperawakan kurus;
    - Bahwa banyak orang dan anak-anak yang badannya tetap kurus walaupun makannya banyak;
  • Keterangan Saksi Putu Sri Wijayanti:
    - Bahwa Saksi adalah guru wali kelas Engeline di SDN 12 Sanur;
    - Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa bekal makanan dari rumah berupa nasi dan mie;
    - Bahwa Saksi pernah melihat Engeline membawa uang jajan dari rumah;
  • Keterangan Franky Alexander Maringka:
    - Bahwa selama bekerja sebagai pembantu, Terdakwa yang berbelanja keperluan dan bahan makanan sehari-hari Terdakwa dan Engeline;
  • Keterangan Saksi Yuliet Christien:
    - Bahwa Engeline sering meminum susu;
    - Bahwa Terdakwa sering membeli susu dalam jumlah banyak untuk Engeline dan disimpan di lemar es;
    - Bahwa Engeline bebas mengambil kapan saja apabila hendak minum susu
  • Keterangan Saksi Loarenne I Soriton:
    - Bahwa Saksi pernah menemani Terdakwa berbelanja untuk keperluan dan bahan makanannya Terdakwa dan Engeline;
  • Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi dan dr. Ida Bagus Putu Alit:
    - Bahwa kedua Ahli yang memeriksa jenasah Engeline;
    - Bahwa dari pemeriksaan kedua Ahli disimpulkan Engeline telah meninggal 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan pada tanggal 10 Juni 2015;
    - Bahwa pada saat diperiksa, jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu;
    - Bahwa pada jenasah yang telah mengalami penyabunan, jaringan lemak pada tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh jenasah;
    - Bahwa kedua Ahli tidak dapat mengetahui pola makan Engeline;
    - Bahwa lingkar lengan Engeline adalah sebesar 15-16 cm;
    - Bahwa perawakan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetik;
    - Bahwa dapat terjadi anak yang makannya banyak memiliki badan yang tetap kurus;
    - Bahwa ketika memeriksa jenasah Engeline ditemukan bekas gigi yang patah pada gusi, dan ada bekas benturan pada rahang dan hidung;
  • Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma:
    - Bahwa pertumbuhan gigi Engeline normal untuk anak usia 8 (delapan) tahun, bahkan dalam pemeriksaannya Ahli menemukan beberapa gigi yang sedan erupsi (tumbuh);
    - Bahwa adanya gigi yang bolong pada anak-anak umumnya diakibatkan karena banyak makan makanan yang manis seperti cokelat, susu, dan permen;
    - Bahwa dari pemeriksaan Ahli, Engeline pasti menyikat giginya, namun banyak makan makananan yang manis;
    - Bahwa pada mulut Engeline terdapat beberapa gigi yang patah dan patahannya tidak ditemukan yang diakibatkan adanya benturan;
  • Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja:
    - Bahwa Ahli lulus S3 di bidang DNA Forensik dari Kobe University, Jepang;
    - Bahwa badan kurus dapat terjadi karena faktor keturunan/genetic;
    - Bahwa meskipun banyak makan, seorang anak bisa tetap kurus;
    - Bahwa apabila jenasah mengalami proses penyabunan, maka jaringan lemak yang ada di dalam tubuh akan mencair dan keluar dari tubuh;
    - Bahwa dalam memeriksa anak yang diduga pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi, yang dijadikan patokan adalah lingkar lengan si anak;
    - Bahwa secara medis pada anak berusia 7-9 tahun dapat dikatakan pertumbuhannya terganggu karena kurang gizi apabila ukuran lingkar lengannya di bawah 14 cm;
  • Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:

  • Bukti Surat berupa Faktur Pembelian dari Lotte Mart tanggal 15 Mei 2015 (terlampir);
  • Keterangan Terdakwa:
    - Bahwa Terdakwa yang membeli seluruh keperluan dan bahan makanan Engeline;
    - Bahwa Engeline suka minum susu, makan daging ham, mie instan, dan burger;
    - Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, Terdakwa menjemput Engeline dari sekolah dan keduanya berbelanja bahan makanan di Lotte Mart;

Berdasarkan dakta-fakta persidangan di atas yang apabila saling dikonforontir tidak ada pertentangan satu sama lain atau dengan katan lain SALING BERSESUAIAN DAN SALING MENDUKUNG sehingga layak dipertimbangkan dalam persidangan ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa perawakan kurus Engeline dipengaruhi faktor keturunan/genetika (vide Keterangan Saksi Rosidik, Hamidah, Ketut Ruta, Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan keterangan Terdakwa);

 Bahwa Terdakwa rutin berbelanja susu dan bahan makanan lainnya untuk keperluan Terdakwa dan Engeline (vide Keterangan Saksi Franky, Yuliet, Loarenne, dan Terdakwa serta bukti surat berupa Faktur Pembelian Lotte Mart);

 Bahwa Engeline sering dan suka meminum susu (vide keterangan Saksi Yuliet, Loarenne dan Terdakwa);

 Bahwa Engeline bersekolah dengan pakaian yang rapi sebagaimana siswa lainnya (vide Keterangan Saksi Ketut Ruta, Putu Sri Wijayanti, dan Terdakwa);

 Bahwa pertumbuhan gigi Engeline NORMAL dan tidak terganggu bahkan ditemukan beberapa gigi yang sedang erupsi (tumbuh) pada diri Engeline (vide Keterangan ahli drg. Agung Wijaya Kusuma, dan Visum et Repertum);

 Bahwa Engeline suka dan sering minum dan makan makanan yang manis-manis (vide Keterangan Saksi Yuliet, Keterangan Ahli drg. Agung Kusuma Wijaya, Visum et Repertum, dan Terdakwa);

 Bahwa pertumbuhan Engeline tidak terganggu dan tidak kurang gizi untuk anak seusianya karena dibuktikan dengan ukuran lingkar lengannya 16 cm (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja dan Visum et Repertum);

 Bahwa karena jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan, maka sisa lemak yang ditemukan pada jenasahnya ketika pemeriksaan/otopsi dilakukan tidak bisa menjadi patokan untuk asupan gizi semasa Engeline masih hidup. Hal ini karena selama proses penyabunan jaringan lemak yang ada pada tubuh jenasah akan mencair dan keluar dari tubuh (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan Visum et Repertum);

 Bahwa adanya gigi yang patah dan hilang dari jenasah Engeline diakibatkan oleh benturan, bukan karena pertumbuhan gigi yang terganggu akibat gizi buruk (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Agung Wijaya Kusuma dan Visum et Repertum)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai “Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu.”

Ad. 3 Mengenai Kebersihan Gigi Dan Mulut (Oral Hygiene) Engeline

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian keadaan yang didakwakan JPU mengenai kebersihan gigi dan mulut (oral hygiene) Engeline adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.:
    - Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline bersama dengan dr. Ida Bagus Putu Alit;
    - Bahwa Ahli melihat beberapa sisa patahan gigi, dan adanya gigi yang hilang;
    - Bahwa ada beberapa gigi Engeline yang berlubang;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygiene dan pertumbuhan gigi Engeline, bukan merupakan keahlian Ahli;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygene dan pertumbuhan gigi Engeline, yang berkompeten untuk menilai dan menjelaskannya adalah Dokter Gigi.
  • Keterangan Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, MDF:
    - Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline bersama dengan dr. Ida Bagus Putu Alit;
    - Bahwa Ahli melihat beberapa sisa patahan gigi, dan adanya gigi yang hilang;
    - Bahwa ada beberapa gigi Engeline yang berlubang;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygiene dan pertumbuhan gigi Engeline, bukan merupakan keahlian Ahli;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygene dan pertumbuhan gigi Engeline, yang berkompeten untuk menilai dan menjelaskannya adalah Dokter Gigi.
  • Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.F.,SH., Dm.F., Ph.D:
    - Bahwa yang lebih berkompeten menjelaskan kondisi gigi dan mulut atau oral hygiene pada Korban adalah Dokter Gigi;
    - Bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan antara dokter forensic dengan dokter gigi mengenai kondisi oral hygiene, maka yang bisa dipercaya adalah pandangan dokter gigi.
  • Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma:
    - Bahwa pertumbuhan gigi Engeline normal untuk anak usia 8 (delapan) tahun, bahkan dalam pemeriksaannya Ahli menemukan beberapa gigi yang sedang erupsi (tumbuh);
    - Bahwa adanya gigi yang bolong pada anak-anak umumnya diakibatkan karena banyak makan makanan yang manis seperti cokelat, susu, dan permen;
    - Bahwa dari pemeriksaan Ahli, Engeline pasti menyikat giginya, namun banyak makan makananan yang manis;
    - Bahwa pada mulut Engeline terdapat beberapa gigi yang patah dan patahannya tidak ditemukan yang diakibatkan adanya benturan;
    - Bahwa Oral Hygiene (kebersihan gigi dan mulut) Engeline semasa hidupnya SEDANG dan TIDAK BURUK;
  • Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:
    - Bahwa hasil pemeriksaan mulut dan rongga mulut (point ke-11 Visum) dilakukan oleh Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma dan menjadi lampiran Visum;
    - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oral hygiene Engeline dalam kondisi SEDANG.

Bahwa tidak ada pertentangan antara keterangan para Ahli dan hasil Visum et Repertum di atas selain BERTENTANGAN dengan Dakwaan dan Tuntutan JPU. Berdasarkan alat-alat bukti di atas, maka diperoleh fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu:

Kebersihan Gigi Dan Mulut (Oral Hygiene) Engeline (Anak Terdakwa) Berada Dalam Kondisi Sedang/Tidak Buruk.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Oral Hygiene Engeline yang menurut JPU dalam keadaan buruk.

Ad. 4 Mengenai Tidak Pernah Membawa Engeline Ke Gereja

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Saksi Yeanne Megawe:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
  • Keterangan Saksi Lauretta Inneke:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
  • Keterangan Terdakwa:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
    - Bahwa Terdakwa belum membawa Engeline untuk dibabtis karena setelah berusia 18 (delapan belas) tahun akan diperkenalkan kepada orang tua kandungnya yang beragama Islam;
    - Bahwa maksud Terdakwa adalah agar Engeline tidak kesulitan apabila kelak hendak kembali kepada orang tua kandungnya dan mengikuti agama orang tua kandungnya tersebut.

Bahwa Pasal 28 E ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (“UUD”) menyatakan:

Pasal 28 E ayat (1) UUD:
“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 29 ayat (2) UUD:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Bahwa seandainya benar Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja “quod non” maka hal tersebut bukanlah suatu kejahatan, dan bukanlah suatu tindak pidana. Justru Terdakwa memberi kebebasan dan bermaksud agar kelak Engeline dapat dengan bebas dan tanpa halangan memilih agama yang ingin dianutnya.

Bahwa tidak ada satu aturan pun baik di ranah hukum publik maupun hukum privat yang bersifat mengatur dan memaksa Warga Negara Indonesia untuk menjalankan ibadah agama yang dianutnya.

Bahwa Konstitusi Negara Indonesia menjamin hak setiap orang untuk memeluk suatu agama dan/atau melaksanakan ibadah menurut agamanya. Kebebasan yang diberikan Negara tersebut termasuk pula kebebasan untuk menjalankan atau tidak ibadah agama yang dianutnya.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:

 Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja dan juga merayakan hari raya Natal;

 Bahwa seandainya benar Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja “quod non” bukanlah suatu tindak pidana.

Dengan demikian maka tidak ada Fakta Hukum yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Terdakwa tidak pernah membawa Engeline ke gereja dan seandainya benar hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Bahwa dalam membuktikan Dakwaan Ketiga, pada halaman ke-312 paragraf terakhir sampai halaman ke-313 Surat Tuntutan, JPU telah secara keliru mendalilkan adanya Petunjuk dari persesuaian keterangan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan keterangan ahli. Pemahaman JPU tersebut sungguh menyesatkan.

Agar persidangan tidak tersesat dalam pemahaman JPU tersebut maka bersama ini kami uraikan hal-hal sebagai berikut:

 Bahwa berdasarkan Pasal 188 KUHAP petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena perseseuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya;

 Bahwa perolehan alat bukti petunjuk tidak dapat dilakukan sembarangan, apalagi secara keliru sebagaimana didalilkan JPU. Petunjuk menurut Pasal 188 ayat (2) KUHAP hanya dapat diperoleh dari:
- Keterangan saksi;
- Surat;
- Keterangan terdakwa.

 Bahwa Pasal 188 ayat (2) KUHAP tersebut telah menentukan secara limitatif cara perolehan Petunjuk yang sah;

 Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pemahaman JPU mengenai perolehan Petunjuk berdasarkan keterangan Saksi, Surat dan Ahli tersebut sudah selayaknya dan sangat beralasan menurut hukum untuk dikesampingkan.

Bahwa karena tidak adanya Fakta Hukum yang menunjukkan Terdakwa telah memenuhi unsur “menempatkan, melibatkan Anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran” maka Dakwaan Ketiga JPU yaitu Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Perlindungan Anak, harus dinyatakan TIDAK TERBUKTI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun