Mohon tunggu...
Kawal Engeline Megawe
Kawal Engeline Megawe Mohon Tunggu... -

Website http://www.kawalengelinemegawe.com, fanpage www.facebook.com/kawalemm dan akun kompasiana ini, dibuat sebagai bentuk keterbukaan informasi kami atas kasus kematian anak adik kita Engeline Margriet Megawe

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pledoi Kuasa Hukum Margriet Megawe - Analisa Yuridis (15)

26 Februari 2016   15:28 Diperbarui: 26 Februari 2016   15:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Bahwa pertumbuhan Engeline tidak terganggu dan tidak kurang gizi untuk anak seusianya karena dibuktikan dengan ukuran lingkar lengannya 16 cm (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja dan Visum et Repertum);

 Bahwa karena jenasah Engeline telah mengalami proses penyabunan selama 3 (tiga) minggu sebelum ditemukan, maka sisa lemak yang ditemukan pada jenasahnya ketika pemeriksaan/otopsi dilakukan tidak bisa menjadi patokan untuk asupan gizi semasa Engeline masih hidup. Hal ini karena selama proses penyabunan jaringan lemak yang ada pada tubuh jenasah akan mencair dan keluar dari tubuh (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Djaja Surya Atmadja, dan Visum et Repertum);

 Bahwa adanya gigi yang patah dan hilang dari jenasah Engeline diakibatkan oleh benturan, bukan karena pertumbuhan gigi yang terganggu akibat gizi buruk (vide Keterangan Ahli Dudut Rustyadi, Ida Bagus Putu Alit, Agung Wijaya Kusuma dan Visum et Repertum)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai “Terdakwa tidak memberikan makanan dengan asupan gizi yang baik untuk pertumbuhan korban sehingga pertumbuhan termasuk pertumbuhan gigi korban terganggu.”

Ad. 3 Mengenai Kebersihan Gigi Dan Mulut (Oral Hygiene) Engeline

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan uraian keadaan yang didakwakan JPU mengenai kebersihan gigi dan mulut (oral hygiene) Engeline adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Ahli dr. Dudut Rustyadi, Sp.F.:
    - Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline bersama dengan dr. Ida Bagus Putu Alit;
    - Bahwa Ahli melihat beberapa sisa patahan gigi, dan adanya gigi yang hilang;
    - Bahwa ada beberapa gigi Engeline yang berlubang;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygiene dan pertumbuhan gigi Engeline, bukan merupakan keahlian Ahli;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygene dan pertumbuhan gigi Engeline, yang berkompeten untuk menilai dan menjelaskannya adalah Dokter Gigi.
  • Keterangan Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, SPF, MDF:
    - Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline bersama dengan dr. Ida Bagus Putu Alit;
    - Bahwa Ahli melihat beberapa sisa patahan gigi, dan adanya gigi yang hilang;
    - Bahwa ada beberapa gigi Engeline yang berlubang;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygiene dan pertumbuhan gigi Engeline, bukan merupakan keahlian Ahli;
    - Bahwa untuk menentukan oral hygene dan pertumbuhan gigi Engeline, yang berkompeten untuk menilai dan menjelaskannya adalah Dokter Gigi.
  • Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.F.,SH., Dm.F., Ph.D:
    - Bahwa yang lebih berkompeten menjelaskan kondisi gigi dan mulut atau oral hygiene pada Korban adalah Dokter Gigi;
    - Bahwa apabila terdapat perbedaan pandangan antara dokter forensic dengan dokter gigi mengenai kondisi oral hygiene, maka yang bisa dipercaya adalah pandangan dokter gigi.
  • Keterangan Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma:
    - Bahwa pertumbuhan gigi Engeline normal untuk anak usia 8 (delapan) tahun, bahkan dalam pemeriksaannya Ahli menemukan beberapa gigi yang sedang erupsi (tumbuh);
    - Bahwa adanya gigi yang bolong pada anak-anak umumnya diakibatkan karena banyak makan makanan yang manis seperti cokelat, susu, dan permen;
    - Bahwa dari pemeriksaan Ahli, Engeline pasti menyikat giginya, namun banyak makan makananan yang manis;
    - Bahwa pada mulut Engeline terdapat beberapa gigi yang patah dan patahannya tidak ditemukan yang diakibatkan adanya benturan;
    - Bahwa Oral Hygiene (kebersihan gigi dan mulut) Engeline semasa hidupnya SEDANG dan TIDAK BURUK;
  • Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:
    - Bahwa hasil pemeriksaan mulut dan rongga mulut (point ke-11 Visum) dilakukan oleh Ahli drg. Agung Wijaya Kusuma dan menjadi lampiran Visum;
    - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oral hygiene Engeline dalam kondisi SEDANG.

Bahwa tidak ada pertentangan antara keterangan para Ahli dan hasil Visum et Repertum di atas selain BERTENTANGAN dengan Dakwaan dan Tuntutan JPU. Berdasarkan alat-alat bukti di atas, maka diperoleh fakta hukum yang tak terbantahkan yaitu:

Kebersihan Gigi Dan Mulut (Oral Hygiene) Engeline (Anak Terdakwa) Berada Dalam Kondisi Sedang/Tidak Buruk.

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka TIDAK ADA FAKTA HUKUM yang mendukung dalil Dakwaan Ketiga JPU mengenai Oral Hygiene Engeline yang menurut JPU dalam keadaan buruk.

Ad. 4 Mengenai Tidak Pernah Membawa Engeline Ke Gereja

Bahwa fakta persidangan yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:

  • Keterangan Saksi Yeanne Megawe:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
  • Keterangan Saksi Lauretta Inneke:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar Terdakwa dan Saksi sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
  • Keterangan Terdakwa:
    - Bahwa Terdakwa pernah membawa Engeline ke gereja sewaktu di Jakarta;
    - Bahwa keluarga besar sering dan pernah berkumpul di Bali untuk merayakan Natal;
    - Bahwa Terdakwa belum membawa Engeline untuk dibabtis karena setelah berusia 18 (delapan belas) tahun akan diperkenalkan kepada orang tua kandungnya yang beragama Islam;
    - Bahwa maksud Terdakwa adalah agar Engeline tidak kesulitan apabila kelak hendak kembali kepada orang tua kandungnya dan mengikuti agama orang tua kandungnya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun