Bahwa karena Saksi Susiani dan Saksi Rahmat Handono hanya mendengar cerita (testimonium de auditu) dari Saksi Mahkota Agus Tay Handa May, sedangkan secara materil dan objektif fakta hukum yang perlu digali dalam hal ini adalah mengenai ada tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa, maka dari keterangan ketiga Saksi tersebut di atas yang perlu untuk dipertimbangkan dan dikonfrontir dengan alat bukti lain adalah keterangan Saksi Mahkota Agus Tay Handa May.
Keterangan Saksi Mahkota Agus Tay Handa May tersebut BERTENTANGAN dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan yang diperoleh berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi lainnya, keterangan para ahli dan keterangan terdakwa serta Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015. Adapun fakta-fakta yang BERTENTANGAN dengan keterangan Saksi Mahkota Agus Tay adalah sebagai berikut:
- Keterangan Terdakwa:
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 Terdakwa tidak melakukan pemukulan terhadap Engeline;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015 Terdakwa menjemput Engeline dari sekolah;
- Bahwa setelah pulang sekolah, Terdakwa dan Engeline langsung ke Lotte Mart untuk membeli berbagai bahan makanan dan perlengkapan untuk merayakan ulang tahun Engeline pada tanggal 19 Mei 2015;
- Keterangan Saksi M. Halki:
- Bahwa anak Saksi yang bernama Nova sama-sama bersekolah di SDN 12 Sanur dengan Engeline namun beda kelas;
- Bahwa pada siang hari tanggal 15 Mei 2015, Saksi melihat Engeline berseragam sekolah di jalan raya, dan pada saat itu keadaan Engeline baik-baik saja.
- Keterangan Saksi Musrah:
- Bahwa anak Saksi yang bernama Nova sama-sama bersekolah di SDN 12 Sanur dengan Engeline namun beda kelas.
- Keterangan Saksi I Ketut Ruta:
- Bahwa Saksi adalah Kepala Sekolah di SDN 12 Sanur;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, SDN 12 Sanur masuk seperti biasa dan tidak libur.
- Keterangan Saksi Putu Sri Kariani:
- Bahwa Saksi adalah Guru dan Wali Kelas Engeline di SDN 12 Sanur;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, SDN 12 Sanur masuk seperti biasa dan tidak libur;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2015, Engeline masuk sekolah seperti biasanya.
- Keterangan Ahli dr. Dudut Rustiadi, Sp.F.:
- Bahwa darah dapat keluar dari telinga apabila ada luka terbuka di dalam telinga;
- Bahwa darah dapat keluar dari hidung apabila ada luka terbuka ataupun pecahnya pembuluh darah di dalam hidung;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline, Ahli tidak menemukan adanya luka terbuka pada telinga Engeline;
- Bahwa ketika memeriksa jenasah Engeline, tidak ditemukan adanya batang tengkorak yang pecah ataupun retak;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline, Ahli tidak menemukan adaya pembuuh darah yang pecah di hidung Engeline;
- Keterangan Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.:
- Bahwa darah dapat keluar dari telinga apabila ada luka terbuka di dalam telinga;
- Bahwa darah dapat keluar dari hidung apabila ada luka terbuka ataupun pecahnya pembuluh darah di dalam hidung;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline, Ahli tidak menemukan adanya luka terbuka pada telinga Engeline;
- Bahwa ketika memeriksa jenasah Engeline, tidak ditemukan adanya batang tengkorak yang pecah ataupun retak;
- Bahwa ketika melakukan pemeriksaan terhadap jenasah Engeline, Ahli tidak menemukan adaya pembuuh darah yang pecah di hidung Engeline;
- Keterangan Ahli dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.F., Ph.D.:
- Bahwa darah dapat keluar dari telinga apabila ada luka terbuka atau pecahnya batang tengkorak yang ada di dekat telinga;
- Bahwa apabila seseorang mengalami pecahanya batang tengkorak di dekat telinga, maka orang tersebut tidak mungkin dapat berdiri dan perlu di rawat di rumah sakit;
- Bahwa apabila seorang anak berusia 8 (delapan) tahun mengalami pecah batang tengkorak di dekat telinga, maka anak tersebut tidak dapat lagi berdiri apalagi berjalan dan bersekolah;
- Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015:
- Bahwa dalam Visum et Repertum tersebut tidak ditemukan adanya luka terbuka ataupun pecahnya batang tengkorak pada jenasah Engeline Margriet Megawe;
- Bahwa dalam Visum et Repertum tersebut tidak ditemukan adanya luka terbuka ataupun pecahnya pembuluh darah pada hidung Engeline Margriet Megawe;
Dari keterangan para Saksi dan Ahli serta Visum tersebut diperoleh FAKTA HUKUM yang tak terbantahkan bahwa TIDAK MUNGKIN pada tanggal 15 Mei 2015 Terdakwa memukul sampai telinga dan hidung anaknya mengeluarkan darah seperti kebohongan yang diterangkan oleh Agus Tay Handa May.
Bahwa menurut Pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam menilai kebenaran keterangan Saksi Mahkota Agus Tay Handa May maka selain harus memperhatikan persesuaiannya dengan keterangan Saksi dan alat bukti lainnya, maka harus pula diperhatikan adanya alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tang tertentu.
Merupakan suatu “fakta notoir” bahwa Saksi Mahkota Agus Tay Handa May merupakan Terdakwa juga dalam perkara meninggalnya Engeline. Bahkan Saksi ini pada awalnya merupakan Tersangka Tunggal pelaku pembunuhan Engeline sebagaimana telah kami uraikan dalam bab terdahulu Nota Pembelaan ini. Berdasarkan hal tersebut maka patut pula dipertimbangkan adanya motif sebagai alasan bagi Saksi Agus Tay Handa May untuk memberikan keterangan bohong/fitnah keji yang ditujukan untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum dan menimpakan seluruh kesalahannya kepada Ibu dari korban kejahatanya.
SEDANGKAN
Saksi-saksi lain dan juga para Ahli yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki motif/alasan apapun dalam memberikan keterangannya selain menerangkan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri guna membuat terang dan mengungkap kebenaran dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, maka sudah selayaknya dan sangat beralasan menurut hukum bagi persidangan ini untuk MENGESAMPINGKAN keterangan Saksi Agus Tay Handa May karena:
Keterangan Saksi Agus Tay Handa May BERTENTANGAN dengan keterangan saksi-saksi lainnya, yaitu:
- Saksi M. Halki;
- Saksi Musrah;
- Saksi I Ketut Ruta; dan
- Saksi Putu Sri Kariani;
Keterangan Saksi Agus Tay Handa May BERTENTANGAN dengan alat-alat bukti lainnya, yaitu:
- Terdakwa;
- Ahli dr. Dudut Rustiadi, Sp.F.;
- Ahli dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp. F.;
- Ahli dr. Djaja Surya Atmadja, Sp.F., Ph.D.;
- Visum et Repertum No. UK.01.15/IV.E/19/VER/281/2015 tertanggal 9 Juli 2015
Adanya alasan/motif Saksi Agus Tay Handa May untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum dan menimpakan seluruh kesalahannya kepada Ibu Korban kejahatannya.