=> DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR
Bahwa selanjutnya kami akan membahas pembuktian unsur dalam Dakwaan Kesatu Subsidair yaitu Pasal 338 KUHP, sebagai berikut:
Bahwa adapun bunyi ketentuan Pasal 338 KUHP adalah: “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena bersalah melakukan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
A. Subjek (normadressaat) : barang siapa;
B. Bagian inti delik :
- Dengan sengaja;
- Merampas nyawa orang lain (een ander)
Bahwa pembunuhan adalah delik materiil, ada kibat matinya korban. Kesengajaan pada delik pembunuhan ditujukan pada matinya orang. Pembuat harus sadar bahwa matinya orang lain adalah tujuan. Ia sadar bahwa perbuatannya akan mengakibatkan matinya orang lain. Matinya orang itu dikehendaki.
Adapun penguraian unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur “barang siapa”
Bahwa dalam rumusan pasal-pasal KUHP, unsur “barang siapa” (bestitelen) merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata, “barang siapa” memerlukan sebuah kajian yang cukup serius karena berhubungan dengan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian. Untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan JPU, maka harus melihat teori pemidanaan, pertanggungjawaban, kesalahan dan pembuktian dimuka persidangan.
Pertanggungjawaban pidana adalah konsep pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum pidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) karena melanggar pasal-pasal tertentu dari suatu aturan pidana yang mengancam sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Dengan demikian, maka kita dapat memperhatikan tentang konsep dasar didalam lapangan hukum pidana, maka ada 3 (tiga) masalah pokok yaitu perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana, kesalahan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara umum, sanksi pidana apa yang pantas dikenakan kepada terdakwa.
Unsur “barang siapa” tidak dapat ditujukan kepada diri Terdakwa karena untuk menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud barang siapa dalam undang-undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dengan demikian maka unsur “barang siapa” ialah orang yang apabila orang tersebut telah terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa. Jadi untuk membuktikan unsur “barang siapa” harus dibuktikan dulu unsur-unsur lainnya. Karenanya unsur “barang siapa” masih tergantung pada unsur lainnya. Apabila unsur-unsur yang lain itu telah terpenuhi, maka unsur “barang siapa” menunjuk kepada Terdakwa, tetapi sebaliknya apabila unsur-unsur yang lain tidak terpenuhi maka unsur “barang siapa” tidak terpenuhi pula. Hal ini bersesuaian dengan Putusan MARI No: 951K/Pid/1982,tgl 10 Agustus 1983 dalam perkara YOJIRO KITAJIMA, yang menerangkan bahwa “unsur barang siapa hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan “barang siapa”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka untuk membuktikan terbukti atau tidaknya unsur “barang siapa” harus menunggu terlebih dahulu terbuktinya unsur-unsur yang lain dalam Pasal 338 KUHP.