kauman-Dalam beberapa tahun terahir kondisi demokrasi dan pemberantasan korupsi di indonesia mengalami penurunan yang sangat memprihatinkan. Janji-janji manis presiden Jokowi saat kampanyenya yang menyebutkan akan menguatkan pemberantasan korupsi nyatanya tidak ada realisasinya bahkan menambah buruk kondisi pemberantasan korupsi di indonesia.Â
Demokrasi yang digaungkan oleh founding father bangsa sangat memprihatinkan tatkala generasi penerusnya memilih untuk menghianati demokrasi yang telah diciptakan. Lembaga eksekutif dan legislatif seolah-olah mempunyai agenda golonganya masing-masing, tidak ada check and balance antar Lembaga, semuanya seolah-olah menghendaki negara surga investasi dan negara kapitalis dimana itu seperti halnya indonesia dimasa penjajahan. Oposisi hanya sekedar nama. Pada praktiknya oposisi kalah dan tidak ada oposisi yang mewakili rakyat. Melalui peraturan-peraturan yang mereka keluarkan sebagian besar memiliki pertentangan didalam Masyarakat. Namun bukanya mendengar aspirasi masyarakat, mereka dengan kekuatanya merepresi para demontran seolah-olah negara ini bukan lagi negara demokrasi melainkan negara otoriter.Â
Ironisnya, penurunan demokrasi di indonesia berbanding lurus dengan penurunan pemberantasan Korupsi. Bukti terjadinya kemunduran pemberantasan korupsi diantaranya:Â
1. penerbitan UU No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
 Dimulai pada tahun 2019 DPR mengesahkan UU No 19 TH 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi dari UU tersebut sangat melemahkan KPK mempersempit ruang gerak upaya pemberantasan Korupsi.Â
2. Kontroversi pengangkatan Ketua KPKÂ
Pelemahan pemberantasan korupsi semakin jelas saat DPR mengesahkan Firli Bahuri menjadi ketua KPK dimana dalam perjalanan karirnya telah beberapa kali melanggar kode etik. Bahkan setelah menjadi ketua KPK dia masih melanjutkan melanggar kode etik dengan menggunakan fasilitas mewah yakni helikopter untuk melakukan perjalanan.Â
3. Pemecatan Beberapa Pegawai KPK yang Dikenal Memiliki IntegritasÂ
Dampak buruk dari pemberlakuan UU No 19 Th 2019 kian nyata saat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dimana hal tersebut sebagai amanat Undan-undang. Novel Baswedan CS yang dikenal mempunyai Integritas tinggi dipecat melalui tes wawasan kebangsaan yang sangat kontroversial.Â
4. Integritas Pegawai KPK kian menurun Penurunan integritas Bukan hanya ada pada ketua KPK saja.Â
Wakil ketua KPK yang berkomunikasi dengan terduga tersangka tindak pidana korupsi. Oknum Penyidik yang bisa disuap oleh terpidana tindak pidana korupsi.Â