Mohon tunggu...
kauman nurzaman
kauman nurzaman Mohon Tunggu... Pengacara - Sarjana Hukum

Menjadi manusia yang berkualitas dan bermanfaat adalah tujuan hidup saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemunduran Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

16 Juni 2022   14:57 Diperbarui: 16 Juni 2022   14:58 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kauman-Dalam beberapa tahun terahir kondisi demokrasi dan pemberantasan korupsi di indonesia mengalami penurunan yang sangat memprihatinkan. Janji-janji manis presiden Jokowi saat kampanyenya yang menyebutkan akan menguatkan pemberantasan korupsi nyatanya tidak ada realisasinya bahkan menambah buruk kondisi pemberantasan korupsi di indonesia. 

Demokrasi yang digaungkan oleh founding father bangsa sangat memprihatinkan tatkala generasi penerusnya memilih untuk menghianati demokrasi yang telah diciptakan. Lembaga eksekutif dan legislatif seolah-olah mempunyai agenda golonganya masing-masing, tidak ada check and balance antar Lembaga, semuanya seolah-olah menghendaki negara surga investasi dan negara kapitalis dimana itu seperti halnya indonesia dimasa penjajahan. Oposisi hanya sekedar nama. Pada praktiknya oposisi kalah dan tidak ada oposisi yang mewakili rakyat. Melalui peraturan-peraturan yang mereka keluarkan sebagian besar memiliki pertentangan didalam Masyarakat. Namun bukanya mendengar aspirasi masyarakat, mereka dengan kekuatanya merepresi para demontran seolah-olah negara ini bukan lagi negara demokrasi melainkan negara otoriter. 

Ironisnya, penurunan demokrasi di indonesia berbanding lurus dengan penurunan pemberantasan Korupsi. Bukti terjadinya kemunduran pemberantasan korupsi diantaranya: 

1. penerbitan UU No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi

 Dimulai pada tahun 2019 DPR mengesahkan UU No 19 TH 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Isi dari UU tersebut sangat melemahkan KPK mempersempit ruang gerak upaya pemberantasan Korupsi. 

2. Kontroversi pengangkatan Ketua KPK 

Pelemahan pemberantasan korupsi semakin jelas saat DPR mengesahkan Firli Bahuri menjadi ketua KPK dimana dalam perjalanan karirnya telah beberapa kali melanggar kode etik. Bahkan setelah menjadi ketua KPK dia masih melanjutkan melanggar kode etik dengan menggunakan fasilitas mewah yakni helikopter untuk melakukan perjalanan. 

3. Pemecatan Beberapa Pegawai KPK yang Dikenal Memiliki Integritas 

Dampak buruk dari pemberlakuan UU No 19 Th 2019 kian nyata saat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dimana hal tersebut sebagai amanat Undan-undang. Novel Baswedan CS yang dikenal mempunyai Integritas tinggi dipecat melalui tes wawasan kebangsaan yang sangat kontroversial. 

4. Integritas Pegawai KPK kian menurun Penurunan integritas Bukan hanya ada pada ketua KPK saja. 

Wakil ketua KPK yang berkomunikasi dengan terduga tersangka tindak pidana korupsi. Oknum Penyidik yang bisa disuap oleh terpidana tindak pidana korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun