Pemerintah Daerah Lampung kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk mencari metode alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk pengelolaan lahan tebu.Â
Ini mungkin mencakup penerapan teknologi pertanian modern, seperti mekanisasi pembersihan lahan atau pengolahan sisa tanaman menjadi kompos atau bioenergi. Langkah ini tidak hanya akan melindungi lingkungan tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian.
Keputusan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan oleh masyarakat dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Organisasi lingkungan dan masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil tersebut memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan publik sesuai dengan kepentingan umum dan keberlanjutan lingkungan.
Perintah Mahkamah Agung untuk mencabut Pergub Lampung yang melegalkan pembakaran lahan tebu adalah keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional yang lebih tinggi.Â
Pemerintah daerah Lampung harus segera menyesuaikan kebijakannya dengan undang-undang nasional dan mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk pengelolaan lahan tebu. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dan peran pengawasan dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H