Mohon tunggu...
Katleya Puspa Nagari
Katleya Puspa Nagari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

Vivi come se dovessi morire domani. Impara come se dovessi vivere per sempre.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahkamah Agung Batalkan Pergub Lampung: Akhir dari Pembakaran Lahan Tebu yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2024   10:24 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:29 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah Daerah Lampung kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk mencari metode alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk pengelolaan lahan tebu. 

Ini mungkin mencakup penerapan teknologi pertanian modern, seperti mekanisasi pembersihan lahan atau pengolahan sisa tanaman menjadi kompos atau bioenergi. Langkah ini tidak hanya akan melindungi lingkungan tetapi juga meningkatkan efisiensi dan produktivitas pertanian.

Keputusan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan oleh masyarakat dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Organisasi lingkungan dan masyarakat sipil yang mengajukan uji materiil tersebut memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa kebijakan publik sesuai dengan kepentingan umum dan keberlanjutan lingkungan.

Perintah Mahkamah Agung untuk mencabut Pergub Lampung yang melegalkan pembakaran lahan tebu adalah keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang nasional yang lebih tinggi. 

Pemerintah daerah Lampung harus segera menyesuaikan kebijakannya dengan undang-undang nasional dan mencari alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk pengelolaan lahan tebu. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dan peran pengawasan dalam proses legislasi dan implementasi kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun