Mohon tunggu...
Katherine Amalia Nurmalina
Katherine Amalia Nurmalina Mohon Tunggu... Lainnya - Heyyo

Just a simple girl.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Feminisme

17 Maret 2020   22:15 Diperbarui: 17 Maret 2020   22:34 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
feminisminindia.com

Kekerasan terhadap perempuan di dunia sangat lah tinggi. Dalam aspek agama manapun, perempuan seharusnya menjadi individu yang wajib di hormati. Dalam aspek sosiologi manusia (lelaki dan perempuan) mempunyai nilai yang sama dan setara. 

Seringkali posisi perempuan selalu dinomor duakan, dikarenakan kaum perempuan di cap lebih lemah dibandingkan kaum lelaki yang di nilai lebih kuat untuk menanggung, menanggapi hal apapun.

Bentuk kekerasan perempuan bisa dalam bentuk fisik, psikologis, dan juga seksual. Bentuk kekerasan yang dilakukan dari anak-anak sampai dewasa (paling banyak dalam hal rumah tangga). 

Berdasarkan pasal 1 dan pasal 2 deklarasi PBB maka kekerasan terhadap perempuan digolongkan ke dalam 5 bentuk, yaitu (1)kekerasan fisik, (2)seksual, (3) psikologis, (4)ekonomi dan (5)perampasan kemerdekaan. 

  1. kekerasan fisik; yang menyebabkan bekas luka atau memang pada tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian
  2. kekerasan seksual; memaksa untuk berhubung badan tanpa adanya persetujuan
  3. kekerasan psikologis; sesuatu yang mengganggu jiwa mental
  4. kekerasan ekonomi; mengatur perekonomian seperti melarang untuk mencari nafkah
  5. perampasan kemerdekaan; membatasi hal-hal yang seharusnya menjadi haknya 

Dengan berkembang nya teknologi dan zaman yang semakin maju, permasalahan-permasalahan mengenai perempuan mempunyai titik keluar untuk menunjukan keadilan perempuan dengan sarana tokoh-tokoh yang menginginkan kaum perempuan setara dalam semua aspek. 

Salah satu tokoh yang terkenal di Indonesia adalah R.A Kartini yang memperjuangkan kaum perempuan melalui pendidikan, menginginkan kaum perempuan untuk meraih ilmu setinggi langit, bercita-cita, dan belajar dengan cara membangun sekolah untuk wanita pribumi. Selain itu, tokoh Dewi Sartika yang membangun sekolah Istri di Bandung, serta mendirikan perkumpulan wanita yang bernama Pengasahan Budi. 

Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi menyebabkan munculnya gerakan "feminisme". Gerakan feminisme merupakan gerakan menyetarakan keadilan. 

Gerakan feminisme sendiri tidak hanya di peruntukan dalam hal kekerasan saja, tetapi juga untuk menyetarakan antara kaum perempuan dan kaum lelaki, menaspirasikan ide-ide serta menegakan keadilan yang ada. 

Dengan ada nya gerakan feminisme menjadi wadah untuk memandang peranan terhadap perempuan. Dan menyadarkan perempuan untuk menyuarakan aspirasi nya terhadap kejahatan yang terjadi di tempat umur, lingkungan kantor, maupun lingkungan rumah. 

Feminisme juga mendukung kaum perempuan untuk aktif diberbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun agama yang mempunyai nilai manfaat untuk sekelilinginya. 

Feminisme terbagi menjadi beberapa aspek aliran, yaitu (1) feminis radikal, (2) liberal, (3) sosial, (4) psikoanalisis dan gender 

(1) feminis radikal; akar ketertindasan & kekerasan yang dialami perempuan ialah seksisme.
(2) feminis liberal; ketertindasan perempuan ialah rendahnya kapasitas nalar, moral, dan pribadi perempuan, sehingga mereka mendorong masyarakat dan negara untuk menyediakan pendidikan bagi perempuan.
(3) feminis sosial; penyebab ketertindasan dan kekerasan terhadap perempuan adalah budaya patriarkis, sehingga mereka menawarkan solusi revolusi budaya, dari patriarki ke androgini.
(4) feminis psikoanalisis dan gender; ketertindasan perempuan berakar dari psikennya, terutama dari cara berpikir perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun