Jadi wajar kemudian PBNU mengirim surat keberatan atas artikel "PBNU Halalkan Nonton Video Porno" yang ditulis oleh saudara Adi Supriadi.
Sayangnya ternyata permintaan pihak PBNU untuk menghapus tulisan tersebut tidak secara langsung ditanggapi. Karena kemungkinan Admin Kompasiana masih menganggapnya sebagai "aset" berharga.