Mohon tunggu...
Katedrarajawen
Katedrarajawen Mohon Tunggu... Penulis - Anak Kehidupan

Merindukan Pencerahan Hidup Melalui Dalam Keheningan Menulis. ________________________ Saat berkarya, kau adalah seruling yang melalui hatinya bisikan waktu terjelma menjadi musik ... dan berkarya dengan cinta kasih: apakah itu? Itu adalah menenun kain dengan benang yang berasal dari hatimu, bahkan seperti buah hatimu yang akan memakai kain itu [Kahlil Gibran, Sang Nabi]

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memangnya Situs Porno Bisa Berdosa???

11 September 2012   07:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:38 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

"Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno."


Kutipan perkataan Ketua Umum PBNU, KH Said Agil Siraj saya ambil dari tulisan ini:


http://kompasiana.com/sosbud/2012/09/11/nonton-situs-porno-tak-dosa-jangan-jangan-itu-benar-kata-kh-agil-siradj/


Saya tidak tahu kenapa pernyataan beliau menjadi heboh atau dipelintir menjadi bahwa menonton video porno itu halal. Ya, ampun, ini benar-benar penyesatan.


Padahal apa yang disampaikan Kiyai Said itu begitu jelas, bahwa SITUS PORNO secara hukum fikih tidak berdosa.


Menurut saya tidak usah pakai ilmu-ilmuan segala, otak saya yang pas-pasan dan dengan sedikit akal sehat juga bisa memahami. Mana ada situs porno yang berdosa?


Sama halnya, mana ada uang yang berdosa? Yang berdosa yang menyalahgunakan uang.


Ingat, yang dikatakan Kiyai Said itu "SITUS PORNO" bukan melihat gambar atau video porno! Logikanya memang tidak akan ada situs porno yang berdosa, bukan?


Kalimat lanjutannya: yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno.

Jelas toh, yang dosa itu yang membuat situs porno dan menjadi bintang pornonya.


Saya juga yakin, Kiyai Said juga akan mengatakan, bahwa membuka-buka situs porno itu berdosa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun