Mohon tunggu...
Katedrarajawen
Katedrarajawen Mohon Tunggu... Penulis - Anak Kehidupan

Merindukan Pencerahan Hidup Melalui Dalam Keheningan Menulis. ________________________ Saat berkarya, kau adalah seruling yang melalui hatinya bisikan waktu terjelma menjadi musik ... dan berkarya dengan cinta kasih: apakah itu? Itu adalah menenun kain dengan benang yang berasal dari hatimu, bahkan seperti buah hatimu yang akan memakai kain itu [Kahlil Gibran, Sang Nabi]

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salut dengan Ariel, Penggemarnya, dan Peterpan

23 Juli 2012   11:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:42 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_202223" align="alignnone" width="600" caption="Gambar diambil dari: iklanputih.blogspot.com"][/caption]

Akhirnya Nazril Irham atau lebih dikenal Ariel Peterpan dapat menghirup udara bebas. Senin pagi, (23/7/2012) sekitar pukul 09.15 WIB, Ariel dibebaskan secara bersyarat dari Rutan Kebon Waru. Setelah ditahan selama 25 bulan terakhir ini.

Seperti sudah diketahui umum. Ariel harus menjalani hukuman akibat kasus video porno yang melibatkan dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Ariel dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dengan pembebasan bersyarat ini, artinya Ariel masih wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Ariel baru akan dibebaskan secara murni pada 21 September tahun depan.

Ariel adalah penyanyi grup musik Peterpan kelahiran Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara, 16 September 1981.

Pada saat terlibat kasus video porno Ariel sedang berada di puncak kariernya. Pasti tidak pernah membayangkan, apa yang dilakukannya akan mengakibatkan dirinya dijebloskan dalam penjara.

Padahal kalau mau jujur. Perbuatan Ariel banyak dilakukan dikalangan artis atau masyarakat. Tetapi tanpa pernah diproses secara hukum.

Kesalahannya adalah perbuatan mesumnya direkam. Lalu ada pihak yang menyebarluaskan. Itulah sebabnya Ariel dianggap melanggar UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Pasal 29.

Dari seorang bintang dan dipuja. Tiba-tiba jadi pesakitan. Kemudian dicaci-maki dan dihujat. Selanjutnya harus merasakan dinginnya dibilik jeruji besi. Tentu sulit untuk menerima keadaan ini bila hal itu terjadi pada diri.

Ketika itu saya berpikir karier Ariel bakal hancur. Karena kasus video porno ini akan merusak citranya atau akan membuatnya frustasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun