Rakyat biasa tidak layak punya nama baik, sehingga bebas dicemarkan dan tidak mampu membelinya....
Kasus Prita Mulyasari yang berkenaan dengan pencemaran nama baik memanaskan kembali setelah lama tidak terdengar karena memang secara hukum Prita dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan/ PN Tangerang.
Namun putusan pengadilan tidak membuat para jaksa penuntut tidak puas dan tentu dalam hal ini pihak rumah sakit juga, sehingga mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Akhirnya, Prita yang sudah dibebaskan secara perdata, oleh MA dinyatakan bersalah secara pidana. Putusan ini tentu saja membingungkan banyak pihak termasuk advokat senior Adnan Buyung Nasution yang menyesalkan putusan MA.
Entahlah, mengapa para jaksa ini begitu ngototnya untuk mengajukan kasasi ke MA. Tentu kita menduga bisa saja hal ini terjadi karena ada desakan dari pihak rumah sakit yang tidak puas dan banyak mengeluarkan biaya demi kelangsungan bisnis mereka.
Padahal kalau kasus ini terjadi pada seorang koruptor yang dibebaskan atau dihukum ringan, saya yakin para jaksa tidak akan begitu ngotot dan repot untuk mengajukan banding.
Lihatlah banyak koruptor yang bisa melenggak bebas atau mendapatkan hukuman sekadarnya, padahal sebenarnya para koruptor ini sudah mencemarkan nama baik negara.
Pihak rumah sakit tentu akan menggunakan berbagai cara untuk melindungi nama baiknya dan Prita harus menjadi korbannya.
Hanya gara-gara curhat melalui email tentang buruknya pelayanan sebuah rumah sakit internasional ia sampai harus terjerat hukum dengan tuntutan mencemarkan nama baik.
Padahal kalau mau ditelusuri, gara-gara tuntutan pihak rumah sakit ini, sepertinya Prita adalah seorang penjahat yang begitu kejam telah merusak nama baik pihak lain. Kenyataannya sebagai seorang wanita ia hanya sekadar curhat dengan masalah yang sedang dihadapinya.
Kalau mau jujur, sebenarnya dimana selama ini banyak pelayanan atau tindakan pihak rumah sakit yang merugikan pasien, tetapi selalu diusahakan untuk ditutupi.
Bisa juga karena pihak pasien tidak mau repot menuntut karena persoalan hukum yang rumit dan lebih membela yang bayar.
Pernah kejadian paman saya dioperasi, tetapi karena ada yang kurang beres setelah selesai operasi harus menjalani operasi kedua kalinya. Karena kondisinya yang lemah akhirnya mengalami koma setelah 3 hari dan kemudian meninggal.
Semula keluarga ingin menuntut, tetapi karena berbagai pertimbangan akhirnya diurungkan. Selain memang sudah banyak mengeluarkan biaya dan berjiwa besar menerima takdir saja. Sebab disadari juga yang sudah mati tidak mungkin mungkin bisa hidup kembali.
Saat bertemu dengan seorang teman yang orangtuanya meninggal karena operasi, ia mengungkapkan kekecewaannya dengan geram atas pelayanan dokter di rumah sakit yang menangani orangtuanya. Sampai ia mengatakan, bahwa kalau orangtuanya tidak dioperasi, kemungkinan orangtuanya masih hidup.
Untung teman ini hanya curhat sama saya, kalau diceritakan di internet bisa-bisa kena kasus pencemaran nama baik.Karena rumah sakit ini bertaraf internasional.
Kenyataannya hukum memang lebih berpihak untuk menjadi nama baik rumah sakit atau pemberi jasa yang mampu, sedangkan kita yang rakyat biasa sepertinya tidak punya nama baik untuk dijaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H