Mohon tunggu...
kataya's
kataya's Mohon Tunggu... Mahasiswa -

I'm a basketball player #10, a Karate-ka, (Prospective) Thorax & Cardiovascular Surgeon. be a doctor it just an ambition be a surgeon is a commitment. -Tara's Blog: diahtara.blogspot.com ig: @diahtara

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Si Alat Pacu Jantung

20 September 2015   20:35 Diperbarui: 20 September 2015   20:47 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Proses penuaan jantung

2. Rusaknya otot jantung

3. konsumsi beberapa obat-obatan. 

4. Pada beberapa orang, kondisi bawaan (genetik). 

Untuk kondisi-kondisi dimana irama jantung tidak normal penggunaan pacemaker ini sangat direkomendasikan (dokter akan menentukan apakah kondisi anda perlu pemakaian pacemaker)

 

Cara kerja sebuah pacemaker, berawal dari fungsinya untuk melebarkan pembuluh arteri anda. Pacemaker akan merangsang salah satu bilik jantung dan memberikan impuls kelistrikan, ada juga pacemaker yang memusatkan daya kerjanya untuk mensinkronkan detak jantung yang melambat. Alat pacu jantung memantau denyut jantung Anda, dan apabila terlalu lambat, alat pacu jantung akan mempercepat pengiriman sinyal listrik ke jantung Anda. Sebagai tambahan, sebagian besar alat pacu jantung memiliki sensor yang dapat mendeteksi gerakan tubuh atau laju napas Anda, yang memberikan sinyal pada alat pacu jantung untuk meningkatkan denyut jantung Anda selama berolahraga untuk memenuhi kebutuhan tubuh Anda akan darah dan oksigen.

 

Sebagai alat pacu jantung yang bertenaga baterai, biasanya masa pakainya 5-10 tahun, dan jika sudah habis masa pakainya akan diganti.

 

Orang-orang dengan pacemaker tetap bisa melakukan aktivitasnya namun tidak melampaui batas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun