Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berhasil menandatangani UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Penandatanganan ini dilakukan setelah banyaknya protes nasional dari berbagai kalangan dari Daerah ataupun Provinsi.
Senin (2/11), Presiden telah menandatangani UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang drafnya telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id. Hal ini dilakukan untuk penyediaan informasi yang benar mengenai UU yang telah disahkan kepada masyarakat.
Dilansir dari TheJakartaPost, Sekretaris Negara Pratikno, mengkonfirmasi bahwasanya UU tersebut berisikan 1.187 halaman mengingat banyaknya tanda-tanya di masyarakat mengenai berbagai versi Undang-Undang yang beredar.
Penandatanganan UU ini membuat KSPSI atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Setelah kami mempelajari isi undang-undang, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menemukan bahwa UU No 11/2020 tentang Ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan pekerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Dilansir dari TheJakartaPost, terlepas dari protes dari pekerja dan aktivis, pemerintah bersikeras bahwa Undang-Undang tersebut diperlukan untuk memperbaiki iklim bisnis, karena ekonomi negara menyusut 5,32 persen pada kuartal kedua tahun ini.
Menyoroti beberapa poin kontroversial dalam Undang-Undang, penentang khawatir akan berbenturan dengan hak-hak pekerja dan perlindungan lingkungan. Minimnya partisipasi publik dan transparansi dalam pembahasan Undang-undang juga mendapat kritik keras.
Gelombang demonstrasi massa yang berisi mahasiswa ataupun buruh telah melanda kota-kota besar di Indonesia selama berminggu-minggu sejak Undang-undang disahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H