Mohon tunggu...
Katarina Lidwina
Katarina Lidwina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Lambung mangkurat

universitas Lambung mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Konversi Lahan Basah Perumahan di Kota Banjarmasin

15 November 2022   16:47 Diperbarui: 15 November 2022   16:53 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pola permukiman merupakan lingkup penyebbaran daerah tempat tinggal penduduk menurut keadaan geografi (fisik) tertentu. Untuk pertumbuhan kota Banjarmasin, permukiman penduduk pada awalnya terkonsentrasi pada tepian sungai, terutama daerah aliran sungai Barito dan anak sungainya. Di wilayah tersebut banyak terdapat kantong permukiman sampai berdirinya pusat kerajaan (Saleh, 1981; Atmojo, 2002). Permukiman penduduk memanjang di tepian sungai membentuk pola linier dengan aliran sungai sebagai poros. Rumah-rumah dibangun menghadap sungai, dan di depan rumah biasanya terdapat dermaga yang dipakai untuk tempat menyandarkan atau mengikat alat transportasi berupa perahu (Daud, 1997).

Pola permukiman seperti ini sangat memperhatikan keseimbangan ekosistem, karena masih mempertimbangkan sungai sebagai potensi alam. Tetapi pada perkembangan permukiman berikutnya, banyak rumah tumbuh di bantaran sungai dengan orientasi ke jalan dan membelakangi sungai sebagai akibat dari semakin berkembangnya jalan raya sebagai transportasi darat.

Sandy dalam Rusmi (2019) menyatakan bahwa adanya keputusan untuk mengubah lahan dapat memberikan kerugian maupun keuntungan dari segi ekonomi maupun lingkungan. Hal ini kemungkinan terjadi di Kecamatan Pandaan karena terdapat kesempatan. Kesempatan yang dimaksud berupa lahan yang dijual dihargai tinggi di Kecamatan Pandaan (Survei Primer, 2019).

Wiraraja dalam Benu dkk (2016) menjelaskan manfaat yang diberikan setelah seseorang menjual lahan adalah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya untuk usaha, biaya kesehatan, ada juga dipakai biaya untuk keperluan merenovasi rumah, membangun tempat suci, upacara pitra yadnya/ngaben, dan dipakai judi, mabuk- mabukan serta berfoya-foya. Hal ini didukung oleh penelitian Zinkhan dalam Budhi & Saputra (2015) dan Benu dkk (2016) yang menyatakan bahwa penjualan lahan atau mengubah lahan yang dimiliki didorong oleh motivasi ekonomi. Motivasi yang memiliki pengaharapan agar terlepas dari himpitan ekonomi. Selain itu, akibat alih fungsi lahan terjadi mengubah kondisi interaksi antar penduduk (keluarga dan atau masyarakat) dan kondisi psikologis penduduk (rasa kenikmatan penduduk setelah berubah mata pencaharian).

Tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah Hak negara yang diperuntukkan seluruhnya untuk kemakmuran rakyat, tanah adalah suatu kesatuan milik negara yang meliputi seluruh daratan dan lautan dalam batas yang ditetapkan oleh hukum nasional meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya tersebut dalam Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Hukum Internasional (Batas-batas landas kontinen, ZEE, garis batas wilayah territorial dan yurisdiksi) “uti posidetis juris” pembangunan dan pengembangan daerah berdasarkan prinsip otonomi dan desentralisasi yang terjadi mengecilkan fungsi ruang terbuka hijau, menurut Peraturan Menteri PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan; (a) memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), (b) pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancer, (c) sebagai peneduh, (e) produsen oksigen (f) penyedia habitat satwa (g) penyerap polutan media udara, air dan tanah serta (h) penahan angin3. Kewenangan pemerintah dalam konsep negara hukum dari undangundang disebutkan Huisman, organ pemerintah tidak menganggap memiliki wewenang pemerintahan oleh undang-undang dilanjutkan P de Haan wewenang tersebut berasal dari etika hukum.

Lahan rawa di Banjarmasin termasuk rawa pasang surut. Sungai menjadi wadah aliran air agar pada saat pasang naik, air tidak masuk ke daratan. Kanal-kanal (sungai buatan) yang menghubungkan dua buah sungai utama dibuat untuk mempermudah dan mempersingkat transportasi air pada waktu dulu juga digunakan untuk mengairi area pertanian. Sehingga di Banjarmasin banyak terdapat sungai untuk antisipasi banjir pada saat pasang tinggi dan saat hujan lebat.

Berdasarkan historis, permukiman banyak tumbuh di tepi sungai karena kemudahan akses transportasi air. Pada perkembangan selanjutnya, permukiman lebih mengarah ke daratan karena dibentuknya jalan-jalan darat. Transportasi air mulai ditinggalkan,sedangkan transportasi darat semakin berkembang.

Kondisi tapak juga mengalami perubahan. Pada mulanya banyak lahan rawa yang berhubungan dengan saluran air, tetapi sekarang ini lahan rawa mulai berkurang karena bertambah luasnya area permukiman. Hal ini dapat mengurangi area resapan air dan air tidak dapat mengalir dengan leluasa.

Untuk perkembangan selanjutnya, permukiman tumbuh di sepanjang jalur darat ini baik formal maupun informal. Permukiman informal biasanya tumbuh di sepanjang sungai, sedangkan permukimanformal tumbuh di area pedalaman (lebih jauh dari sungai). Untuk permukiman yang posisinya dekat dengan sungai, pada saat pasang naik mudah digenangi air tetapi cepat juga surutnya karena air cepat mengalir. Berbeda dengan permukiman yang jauh dari sungai, pada saat pasang naik air menggenangi daratan lebih lama karena air sulit untuk keluar karena tidak ada area pengaliran.

Manajemen air merupakan hal yang paling utama dalam pengolahan tapak permukiman di lahan rawa pasang surut. Berdasarkan historis dan kondisi morfologinya, kota Banjarmasin banyak memiliki sungai-sungai alami maupun buatan untuk mengantisipasi pasang surut dan infiltrasi air laut ke daratan. Hal ini dapat dijadikan dasar utama dalam pengolahan tapak di lahan rawa pasang surut yaitu memudahkan dan memberikan ruang untuk aliran air.

un 2008 tentang Wilayah Negara dan Hukum Internasional (Batas-batas landas kontinen, ZEE, garis batas wilayah territorial dan yurisdiksi) “uti posidetis juris” pembangunan dan pengembangan daerah berdasarkan prinsip otonomi dan desentralisasi yang terjadi mengecilkan fungsi ruang terbuka hijau, menurut Peraturan Menteri PU No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan; (a) memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), (b) pengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancer, (c) sebagai peneduh, (e) produsen oksigen (f) penyedia habitat satwa (g) penyerap polutan media udara, air dan tanah serta (h) penahan angin3. Kewenangan pemerintah dalam konsep negara hukum dari undangundang disebutkan Huisman, organ pemerintah tidak menganggap memiliki wewenang pemerintahan oleh undang-undang dilanjutkan P de Haan wewenang tersebut berasal dari etika hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun