Judul tersebut tentu saja kurang pantas karena menggunakan kata "Kecanduan seks" serta "Diperkosa genderuwo". Terlebih lagi, isi berita tidak sesuai dengan judul. Tidak ada narasumber yang mengatakan bahwa ia kencanduan seks.
Selain itu, jurnalis dan media juga telah melanggar 10 elemen jurnalistik, khususnya pada poin pertama, ke tiga, ke empat, dan ke sepuluh.
Penggunaan judul tidak sesuai dengan isi dan tidak sesuai dengan fakta yang diucapkan narasumber.
Dari pihak media sendiri juga terkesan kurang menyeleksi berita, sehingga berita-berita yang melanggar elemen-elemen jurnalistik tersebut dapat tayang di viva.co.id.
 Contoh lain adalah berita yang terbit pada tanggal 22 September 2022 dengan judul "Wanita Tua Ditemukan Tewas, Tangan-Kaki Terikat Mulut Disumpal"
Penulisan judul "tangan kaki terikat mulut tersumpal" terkesan kurang etis dan kurang pantas dimasukkan ke dalam judul, walaupun memang benar kenyataannya seperti itu.
Dalam berita tersebut, data pribadi korban mulai dari nama dan tempat tinggal korban juga disebutkan secara terang-terangan.
Penulisan judul dan isi berita tersebut tentu saja melanggar elemen ke dua yaitu loyalitas terhadap masyarakat dan elemen ke sembilan yaitu mendengarkan hati nurani.
Dalam elemen tersebut, editor harus memerhatikan UU yang berlaku terutama dalam hal pencemaran nama baik dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.