Mohon tunggu...
Katarina Krissanty
Katarina Krissanty Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Film

"Posesif" (2017), Film dengan Segudang Prestasi yang Menuai Kontroversi

17 September 2022   16:17 Diperbarui: 17 September 2022   16:20 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang dunia perfilman di Indonesia, pastinya kita sudah tidak asing lagi mendengar regulasi dan juga sensor film yang berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dan kelembagaan. Tak jarang film yang tayang melanggar regulasi dan sensor film di negara kita, baik itu film buatan Indonesia sendiri, maupun film-film dari luar negeri. Bahkan banyak film-film yang menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar regulasi dan juga sensor film.

Salah satu film yang sempat menuai kontroversi karena dinilai melanggar regulasi dan sensor film adalah "Posesif" (2017). Film ini disebut melanggar UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perilman karena belum mendapat SLTS (Surat Tanda Lolos Sensor) yang menjadi syarat utama bagi sebuah film sebelum ditayangkan kepada publik.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pelanggaran pada film "Posesif" (2017), ada baiknya kita mengetahui ap aitu regulasi dan sensor dalam film terlebih dahulu.

Regulasi dalam Film

Menurut Khusna dan Susilowati (dalam Astuti, 2022, h. 49), regulasi adalah hukum formal yang berisi peraturan perundang-undangan yang terdiri dari beberapa unsur penting, yang berisi suatu bentuk keputusan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara, dan sifatnya mengikat secara umum.

Munculnya Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019 yang mengatur pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia dan penarikan film serta iklan dari peredaran. Permendikbud 2019 menyatakan bahwa kebijakan ditujukan secara umum, bukan hanya khusus pada film, iklan film, atau adegan-adegan saja.

Film yang dapat diedarkan harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Peraturan ini menjelaskan aturan atau petunjuk yang wajib ditaati apabila ingin mengedarkan film di Indonesia.

Pelarangan tayang film meliputi apabila film dengan sengaja bertujuan untuk mengajak publik berbuat yang tidak baik, sebagai contoh bertujuan untuk mendiskriminasi ras, suku, atau golongan tertentu, dan mengajak publik untuk terlibat dan menimbulkan keresahan, dan penyensoran akan diberlakukan apabila film mengandung pornografi, penyalahgunaan narkotika, perjudian, kekerasan, agama, serta harkat dan martabat manusia.

Sensor dalam Film

Sensor film menurut Undang undang Nomor 33 Tahun 2009 adalah sebuah penelitian dan penentuan tentang kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan pada khalayak umum. Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, narkotika, pornografi, suku, ras, kelompok, dan/atau golongan, agama, hukum, harkat dan martabat manusia, dan usia penonton film.

Film serta iklan wajib didaftarkaqn ke Sekretariat LSF, baik secara daring maupun luring. Kemudian LSF akan melakukan seleksi terhadap film dan iklan tersebut. Pemegang hak cipta film akan mendaftarkan, menyampaikan synopsis, membayar biaya sensor, dan juga melampirkan surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film. Berikut merupakan prosedur sendor film di Indonesia:

  • Permohonan
  • Kelengkapan persyaratan
  • Pendaftaran
  • Pengukuran
  • Pembayaran
  • Pembuatan berita acara penyensoran
  • Penjadwalan sensor
  • Sensor
  • Keputusan lulus/tidak
  • Pembuatan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dan Surat Tanda Tidak Lulus Sensor (STTLS).

Apabila film dan iklan dinyatakan tidak lulus sensor, maka akan dikembalkan kepada pemilik untuk diperbaiki, dengan maksimal perbaikan sebanyak 3 kali.

Iklan film akan diberikan stempel tanda lulus sensor apabila telah lulus sensor.

Film "Posesif" (2017)

Film "Posesif" (2017) adalah film yang dibintangi oleh Putri Marino, Adipati Dolken, Yayu Unru, Cut Mini, dan beberapa aktor lainnya dan disutradarai oleh Edwin. Film ini menceritakan tentang Lala (Putri Marino) yang merupakan siswi teladan dan juga seorang atlet loncat indah yang dilatih oleh ayahnya sendiri (Yayu Unru). Lala hanya tinggal berdua dengan ayahnya setelah ibunya meninggal.  Lala juga memiliki dua sahabat Bernama Rino dan Ega.

Di sekolah, Lala dihukum karena ketahuan membantu murid pindahan bernama Yudhis (Adipati Dolken) yang melanggar peraturan sekolah. Setelah itu, hubungan keduanya menjadi lebih dekat hingga akhirnya mereka berpacaran.

Setelah berpacaran, Yudhis mulai menunjukkan sikap posesif, sering cemburu berlebihan, bersikap kasar pada Lala bahkan sengaja menabrak Rino dan menyabotase saingan Lala dalam loncat indah hingga membuat Lala terpaksa keluar dari tim loncat indah dan membuat hubungannya dengan ayahnya memburuk beberapa saat.

Yudhis kerap kali melakukan kekerasan pada Lala, hingga akhirnya Lala tahu sikap keras Yudhis berasal dari ibunya sendiri (Cut Mini) yang juga sering melakukan tindakan-tindakan kasar.

Lala yang tadinya ingin putus, kembali bersimpati pada Yudhis hingga mereka kabur bersama. Tapi pada akhirnya, Yudhis sadar bahwa Lala tidak akan bahagia dengannya. Ia akhirnya meninggalkan Lala saat sedang bersih-bersih di pom bensin. Hingga akhirnya Lala pulang ke rumah dan kembali menjalin hubungan baik dengan ayah dan sahabat-sahabatnya.

Film "Posesif" (2017) mengantongi banyak penghargaan dan juga nominasi di beberapa ajang penghargaan, tetapi di samping itu, film ini banyak menampilkan adegan kekerasan dalam berpacaran sehingga terlihat jelas film ini melanggar regulasi dan sensor film di Indonesia, dan juga belum mendapat STLS.

Sebagaimana dijelaskan dalam Bab VI, Sensor Film, Pasal 57 yang menyebutkan: Setiap film dan iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.

Film ini dianggap melakukan kebohongan publik, dengan mengatakan bahwa film "Posesif" (2017) sudah mendapatkan STLS, yang sebenarnya belum ada.

Namun, disamping kontroversi film "Posesif" (2017), film ini tetap mencuri banyak perhatian masyarakat dan berhasil menjadi film yang berkesan di hati masyarakat Indonesia, serta dijadikan sebagai pembelajaran dalam kehidupan nyata para penonton.

Daftar Pustaka

Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film. Yogyakarta: UNY Press.

Benke, B. (2017, 18 Oktober). LSF Sebut Film Posesif Melanggar UU. https://www.suaramerdeka.com/film/pr-0417640/lsf-sebut-film-posesif-melanggar-uu

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019

Wihayanti, T. (2020, 7 Oktober). Sinopsis Film Possesif, Saat Putri Marino Terbelit Toxic Relationship. https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/07/110221866/sinopsis-film-possesif-saat-putri-marino-terbelit-toxic-relationship?page=all 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun