Mohon tunggu...
Katarina Alviani Mbaki
Katarina Alviani Mbaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ambil Resiko, Bermimpi Lebih Besar dan Berharap Besar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Eksistensi Program Merdeka Belajar Sebagai Motivasi Pergerakan Keadilan Pendidikan Nasional Secara Merata

15 Mei 2022   20:45 Diperbarui: 17 Mei 2022   12:37 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 Oleh: Katarina Alviani Mbaki

      Perkembangan pendidikan di Indonesia akan selalu berpacu pada pemikiran Ki Hajar Dewantara di mana dalam pelaksanaan pendidikan, guru sebagai pendidik memiliki jiwa yang merdeka untuk memerdekakan anak didiknya. Pemahaman tentang definisi pendidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 tahun 2003 yaitu menjelaskan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pernyataan ini pendidikan tidak hanya berfokus pada kemampuan dan potensi akademik tetapi juga kemampuan non-akademik peserta pendidik.

      Setiap dekade pemerintah merancang sistem dan kebijakan  pendidikan sebaik mungkin untuk bisa mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Namun, dalam realitas tidak sedikit masalah yang ditemukan dalam pengimplementasian berbagai kebijakan pendidikan yang ada. Sebuah hasil survei yang dikeluarkan oleh PISA (Programme for International Student Assessment) 2019 tentang  sistem pendidikan menengah di dunia tahun 2018 yaitu Indonesia adalah negara yang menempatkan posisi  ke 6 terendah  (ranking 74) dari 79 negara. Dengan kata lain, kualitas pendidikan di Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara lain. Sangat disayangkan jika hal tersebutlah yang terdokumentasi di mata global. 

       Selain itu, masalah ketidakmerataan pendidikan masih bersahabat dengan keadaan pendidikan di Indonesia. Masih banyak sekolah di daerah Indonesia bagian timur yang kekurangan fasilitas baik mulai dari pakaian seragam, buku pelajaran, gedung sekolah, perpustakaan, dan fasilitas lainnya yang belum memadai. Bahkan ketika masa pandemi akibat virus korona muncul di awal tahun 2020 di Indonesia, mengubah sistematis pelaksanaan kegiatan pendidikan secara menyeluruh. Siap atau tidak, semua lembaga pendidikan nasional harus mampu menyesuaikan diri dan mampu berkolaborasi dengan media teknologi agar pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung. Namun sangat disayangkan akibat ketidakmerataan perkembangan infrastruktur, banyak sekolah dan lembaga pendidikan di berbagai wilayah pelosok tidak mampu melaksanakan pendidikan secara maksimal seperti sekolah-sekolah yang ada di kota.

      Banyak wilayah pelosok di Indonesia yang belum memiliki penerangan, jaringan internet dan telepon. Sehingga penerapan media teknologi di dunia pendidikan di tengah masa pandemi tidak berlangsung maksimal di sekolah sekolah tersebut dalam situasi pandemi.  Masalah ketidakmerataan ini juga diungkapkan oleh Tim Kemdikbudristek (2020) yaitu kualitas dan mutu pendidikan di seluruh Indonesia belum sepenuhnya merata.  Di tengah ketidakmerataan  ini pemerintah menghadirkan program ‘Merdeka Belajar” sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional yang merata.  Agar dapat merasa merdeka belajar, makan perlu adanya pemerataan pendidikan itu sendiri.  Lalu apakah hadirnya kebijakan “Merdeka belajar” justru menjadi beban atau motivasi untuk perkembangan pendidikan Indonesia menjadi lebih baik? Mari kita lihat esensi dari merdeka belajar terlebih dahulu.

     Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, membuat program Merdeka Belajar. Tujuan eksistensi program ini adalah menghantar kembali sistem pendidikan nasional kepada prinsip dasar undang-undang, di mana pendidikan memberi kebebasan kepada sekolah, guru dan siswa untuk berinovasi dan bebas belajar secara kreatif dan mandiri. Dengan kata lain merdeka belajar dimaknai sebagai kesempatan untuk dapat belajar dengan bebas, tenang, santai, nyaman tanpa adanya tekanan. Hal ini dapat dilakukan dengan membiarkan siswa untuk mempelajari suatu bidang sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, mereka mampu  bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuan dan potensi yang mereka miliki.

      Kata merdeka atau bebas pun memiliki makna di mana siswa belajar tanpa adanya rasa takut, justru kata bebas dan merdeka mampu kegigihan dan semangat, memiliki kebebasan untuk mengutarakan pikiran atau disebut sebagai kemerdekaan dalam berpikir. Menurut Nadiem, dasar dari kemerdekaan berpikir harus dimiliki oleh para guru terlebih dahulu. Jadi, sebelum mengajar para siswa, guru harus memili kemerdekaan berpikir dan kompetensi dasar.  Karena pada dasarnya guru berperan sebagai penggerak pendidikan nasional.

    Program Merdeka Belajar ini disiapkan untuk wajah pendidikan Nasional di masa mendatang. Diluncurkan kebijakan Merdeka Belajar ini adalah sebagai upaya  untuk mewujudkan kualitas pendidikan di Indonesia di era 4.0. Ada empat perubahan besar dalam kebijakan merdeka belajar ini yaitu: Adanya penilaian USBN komprehensif, adanya assessment penilaian sebagai pengganti Ujian Nasional, Rencana Perangkat Pembelajaran (RPP) disingkat dan PPDB menjadi lebih fleksibel (Wiwin, wulandari,  2022).

Jika hari kemarin dan hari ini pendidikan nasional masih berlangsung di dalam kelas, maka pada tahun mendatang nuansa belajar bisa juga dilakukan di luar kelas. Dengan demikian suasana belajar menjadi lebih nyaman, siswa pun dapat berdiskusi dengan guru, dan siswa dapat dibentuk karakternya menjadi lebih berani, mandiri, cerdas dalam bergaul dan bersikap.

Untuk dapat mengimplementasikan program Merdeka Belajar secara maksimal maka masalah ketidakmerataan pendidikan nasional harus diselesaikan terlebih dahulu. Mutu Sumber daya manusia adalah salah satu aspek penting dalam pemerataan mutu pendidikan nasional yaitu Guru. Guru dan Kepala sekolah sebagai esensi penting dalam lembaga pendidikan diberi pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah dimiliki. Dengan memiliki kompetensi yang tinggi guru selaku tenaga pendidik  berkompeten untuk menerapkan metode mengajar dengan sistematis, baik dari persiapan, pelaksanaan,  evaluasi, dan penilaian pembelajaran. Jika semua guru di Indonesia memiliki kompetensi yang tinggi, maka sedikit demi sedikit mutu pendidikan di Indonesia akan semakin membaik tidak hanya di Indonesia bagian barat tapi juga di Indonesia bagian timur. 

Selain itu, hemat saya hal yang yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah pemerataan pembangunan fasilitas listrik dan jaringan internet dan telepon di seluruh daerah terpencil di seluruh Indonesia. Dengan kemajuan tersebut, lembaga pendidikan yang ada di daerah terpencil juga akan bisa belajar dari sekolah-sekolah yang sudah maju di kota terkait pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan. Dengan demikian, sumber belajar peserta didik tidak hanya buku melainkan dari berbagai informasi yang mereka dapat dari berbagai ilmu yang ada di media sosial/digital. Dengan demikian, siswa dan guru punya pengalaman yang baru dan merasakan pengalaman pembelajaran yang sama dengan anak-anak sekolah dan guru yang ada dilembaga pendidikan di daerah perkotaan. Dengan kata lain, kemajuan tersebut mampu memberi ruang dan kesempatan kepada  guru serta siswa memiliki jiwa merdeka dan bebas untuk berinovasi dalam belajar secara kreatif dan mandiri. Jika tidak mampu berinovasi dan mengikuti kemajuan teknologi  yang dinamis maka pelaksanaan merdeka belajar sebagai upaya mewujudkan kualitas pendidikan di era 4.0 akan tertinggal jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun